Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ibu Melahirkan Caesar, Jangan Dihakimi!

Melahirkan merupakan pengalaman biologis perempuan. Dan stigmatisasi adalah pengalaman sosiologis perempuan. Apa jadinya jika perempuan mengalami keduanya secara bersamaan?

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
21 Desember 2020
in Kolom, Rekomendasi
A A
0
Ibu Melahirkan

Ibu Melahirkan

6
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Wah enaknya, dua kali ibu melahirkan caesar. Tidak pernah merasakan nikmatnya gelombang cinta dong.” Kita mungkin tidak asing dengan perkataan demikian, dan beberapa penghakiman lainnya kepada para ibu yang melahirkan secara caesar. Menganggap bahwa Ibu melahirkan caesar telah menjalani proses yang lebih enak, terlalu memanjakan diri bahkan anggapan kelebihan uang. Tanpa tahu kenyataan sebenarnya mengapa proses itu terjadi.

Mengapa demikian?

Ibu melahirkan caesar masih lah dianggap tabu oleh sebagian kalangan masyarakat, karena dianggap bahwa caesar itu tidak “alami” dan tidak harus menunggu kontraksi. Juga ada anggapan bahwa melahirkan secara caesar tidak menyakitkan, karena dilakukan pada ibu dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh bius.

Operasi caesar (sesar) adalah proses melahirkan bayi yang dilakukan dengan cara membuat sayatan memanjang dengan arah horizontal tepat di atas tulang kemaluan pada bagian perut hingga rahim ibu. Sayatan tersebutlah yang menjadi jalan keluarnya bayi dari dalam rahim.

Metode persalinan ini harus dilakukan di rumah sakit, dan tidak bisa ditangani secara sembarangan. Pada keadaan biasa, dokter biasanya menyarankan operasi pada minggu ke 39 kehamilan, namun pada beberapa kasus biasanya bisa lebih cepat mengacu pada kedaruratan yang dihadapi.

Ada beberapa alasan ketika dokter menyarankan untuk tindakan ibu melahirkan caesar, diantaranya adalah memiliki riwayat komplikasi kehamilan atau bahkan riwayat melahirkan secara caesar pada kehamilan sebelumnya.

Pada anak pertama biasanya caesar dilakukan apabila tidak kunjung ada perkembangan pembukaan pada jalan lahir, posisi bayi yang tidak memungkinkan, atau pinggul si ibu yang terlalu kecil. Bisa juga karena kondisi bayi yang kurang baik, berat badan yang melebihi batas normal, dan kondisi medis lainnya.

Jadi jelas, ibu melahirkan caesar bukan hanya masalah keinginan ibu untuk tidak melahirkan secara normal. Melainkan kebanyakan karena banyak kasus medis yang tidak memungkinkan untuk tindakan kelahiran normal. Usia ibu yang masih dibawah umur juga turut menjadi salah satu bagian yang sering menjadi sumber komplikasi pada kehamilan. Bukan tanpa alasan kita semua mencegah terjadinya kawin anak, selain masalah mental dan sosial juga masalah medis yang menyertai.

Proses penyembuhan ibu melahirkan caesar juga cenderung lebih lama dari kelahiran normal. Dokter biasanya menyarankan setidaknya tiga sampai lima hari bahkan lebih lama lagi, untuk rawat inap di rumah sakit guna keperluan observasi. Karena tidak menutup kemungkinan terjadinya komplikasi hingga pendarahan terhadap ibu melahirkan caesar.

Kemudian Ibu yang baru melahirkan secara caesar, tidak bisa langsung sigap mengurus anak karena mereka tidak bisa banyak bergerak. Makanan juga harus lebih dijaga, supaya luka operasi cepat kering. Bahkan saat luka itu sudah kering pun masih menyisakan rasa sakit hingga waktu yang lama. Mereka tidak disarankan untuk mengangkat beban yang berat, bekerja terlalu lelah pun tidak dianjurkan.

Sedangkan, pada ibu yang melahirkan secara normal, proses penyembuhannya cenderung cepat karena tidak ada luka sayatan. Mungkin memang ada luka jahitan, hanya saja proses penyembuhannya tentu sangat berbeda dengan bekas luka operasi.

Melahirkan dengan operasi caesar juga memiliki biaya yang lebih mahal. Biaya untuk tindakan operasinya saja dibutuhkan kurang lebih 10 juta rupiah. Itupun akan semakin tinggi biayanya jika ditambah dengan biaya rawat inap, obat, bahkan mungkin stok darah apabila harus dilakukan transfusi. Tentu, harga akan semakin tinggi lagi mengikuti kenyamanan fasilitas yang digunakan. Hal ini menambahkan stigma, bahwa caesar hanya bisa dilakukan oleh orang-orang berada.

Di zaman dulu melahirkan secara normal adalah hal mutlak, karena hanya itu satu-satunya cara yang bisa digunakan. Faktor fasilitas kesehatan yang kurang memadai, infrastruktur yang tidak memungkinkan untuk bisa mengakses rumah sakit besar, juga kesadaran kesehatan kehamilan yang masih rendah membuat pilihan melahirkan hanya satu, yaitu melahirkan secara normal. Dan hal itu juga lah yang melatar belakangi tingginya angka kematian pada ibu dan bayi.

Kini, melahirkan secara normal sudah seperti gaya hidup dan merupakan pilihan individu. Hanya saja masih banyak perempuan yang beranggapan bahwa belum merasakan menjadi wanita seutuhnya apabila tidak merasakan sakitnya melahirkan secara normal. Anggapan ini dibuat oleh mereka yang dapat melahirkan secara normal dan meyakini bahwa kelahiran caesar tidak alami.

Kalau mau diadu mana yang paling sakit, saya tidak tahu. Karena saya belum mengalaminya. Namun berdasarkan apa yang saya lihat dari sekitar, bahwa keduanya sama-sama menyakitkan dan beresiko. Tapi, tenang saja. Perempuan adalah makhluk pelupa, mereka akan melupakan rasa sakit proses melahirkan ketika mendengar tangisan anaknya ke dunia. T

idak ada yang lebih membahagiakan, selain mampu melahirkan bayi secara sehat dan selamat. Hanya saja, jangan terlalu sering menjadi makhluk pelupa. Karena lukanya tetap hanya ibu yang tahu rasanya. Jadi, jangan memaksakan diri untuk melahirkan secara normal hanya karena stigma yang berkembang di masyarakat. Menjadi ibu tetaplah sesuatu yang luar biasa, bagaimanapun cara kelahirannya.

Kini, pemerintah bahkan sudah memfasilitasi masyarakat kurang mampu untuk dapat mengaksesnya dengan mudah, dengan menggunakan jaminan kesehatan. Dengan syarat memang berdasarkan anjuran dokter. Bagaimanapun prosesnya, melahirkan tetaplah ajang perjuangan bagi perempuan. Pertaruhan nyawa untuk menghadirkan nyawa yang lain kedunia. Tidak seharusnya menambah rasa sakit mereka dengan perkataan kita yang menyakitkan.

Hamilnya saja sudah membuat mereka kepayahan, juga melahirkan yang dilakukan dengan penuh rasa sakit dan perjuangan, terlebih bagi ibu melahirkan caesar. Sudah sepatutnya kita mendo’akan setiap kelahiran dan menyemangati. Jangan kita tambah kesakitannya dengan penghakiman sepihak, dan menyudutkan perempuan. Mereka bukan manja, hanya sedang tak berdaya. []

 

Tags: Hari IbuIbukesehatan reproduksimelahirkanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Perempuan dalam Filsafat dan Tasawuf

Next Post

Peran Ayah dalam Mengasuh Anak

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
Peran Ayah

Peran Ayah dalam Mengasuh Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0