Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ibu Melahirkan Caesar, Jangan Dihakimi!

Melahirkan merupakan pengalaman biologis perempuan. Dan stigmatisasi adalah pengalaman sosiologis perempuan. Apa jadinya jika perempuan mengalami keduanya secara bersamaan?

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
21 Desember 2020
in Kolom, Rekomendasi
A A
0
Ibu Melahirkan

Ibu Melahirkan

6
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Wah enaknya, dua kali ibu melahirkan caesar. Tidak pernah merasakan nikmatnya gelombang cinta dong.” Kita mungkin tidak asing dengan perkataan demikian, dan beberapa penghakiman lainnya kepada para ibu yang melahirkan secara caesar. Menganggap bahwa Ibu melahirkan caesar telah menjalani proses yang lebih enak, terlalu memanjakan diri bahkan anggapan kelebihan uang. Tanpa tahu kenyataan sebenarnya mengapa proses itu terjadi.

Mengapa demikian?

Ibu melahirkan caesar masih lah dianggap tabu oleh sebagian kalangan masyarakat, karena dianggap bahwa caesar itu tidak “alami” dan tidak harus menunggu kontraksi. Juga ada anggapan bahwa melahirkan secara caesar tidak menyakitkan, karena dilakukan pada ibu dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh bius.

Operasi caesar (sesar) adalah proses melahirkan bayi yang dilakukan dengan cara membuat sayatan memanjang dengan arah horizontal tepat di atas tulang kemaluan pada bagian perut hingga rahim ibu. Sayatan tersebutlah yang menjadi jalan keluarnya bayi dari dalam rahim.

Metode persalinan ini harus dilakukan di rumah sakit, dan tidak bisa ditangani secara sembarangan. Pada keadaan biasa, dokter biasanya menyarankan operasi pada minggu ke 39 kehamilan, namun pada beberapa kasus biasanya bisa lebih cepat mengacu pada kedaruratan yang dihadapi.

Ada beberapa alasan ketika dokter menyarankan untuk tindakan ibu melahirkan caesar, diantaranya adalah memiliki riwayat komplikasi kehamilan atau bahkan riwayat melahirkan secara caesar pada kehamilan sebelumnya.

Pada anak pertama biasanya caesar dilakukan apabila tidak kunjung ada perkembangan pembukaan pada jalan lahir, posisi bayi yang tidak memungkinkan, atau pinggul si ibu yang terlalu kecil. Bisa juga karena kondisi bayi yang kurang baik, berat badan yang melebihi batas normal, dan kondisi medis lainnya.

Jadi jelas, ibu melahirkan caesar bukan hanya masalah keinginan ibu untuk tidak melahirkan secara normal. Melainkan kebanyakan karena banyak kasus medis yang tidak memungkinkan untuk tindakan kelahiran normal. Usia ibu yang masih dibawah umur juga turut menjadi salah satu bagian yang sering menjadi sumber komplikasi pada kehamilan. Bukan tanpa alasan kita semua mencegah terjadinya kawin anak, selain masalah mental dan sosial juga masalah medis yang menyertai.

Proses penyembuhan ibu melahirkan caesar juga cenderung lebih lama dari kelahiran normal. Dokter biasanya menyarankan setidaknya tiga sampai lima hari bahkan lebih lama lagi, untuk rawat inap di rumah sakit guna keperluan observasi. Karena tidak menutup kemungkinan terjadinya komplikasi hingga pendarahan terhadap ibu melahirkan caesar.

Kemudian Ibu yang baru melahirkan secara caesar, tidak bisa langsung sigap mengurus anak karena mereka tidak bisa banyak bergerak. Makanan juga harus lebih dijaga, supaya luka operasi cepat kering. Bahkan saat luka itu sudah kering pun masih menyisakan rasa sakit hingga waktu yang lama. Mereka tidak disarankan untuk mengangkat beban yang berat, bekerja terlalu lelah pun tidak dianjurkan.

Sedangkan, pada ibu yang melahirkan secara normal, proses penyembuhannya cenderung cepat karena tidak ada luka sayatan. Mungkin memang ada luka jahitan, hanya saja proses penyembuhannya tentu sangat berbeda dengan bekas luka operasi.

Melahirkan dengan operasi caesar juga memiliki biaya yang lebih mahal. Biaya untuk tindakan operasinya saja dibutuhkan kurang lebih 10 juta rupiah. Itupun akan semakin tinggi biayanya jika ditambah dengan biaya rawat inap, obat, bahkan mungkin stok darah apabila harus dilakukan transfusi. Tentu, harga akan semakin tinggi lagi mengikuti kenyamanan fasilitas yang digunakan. Hal ini menambahkan stigma, bahwa caesar hanya bisa dilakukan oleh orang-orang berada.

Di zaman dulu melahirkan secara normal adalah hal mutlak, karena hanya itu satu-satunya cara yang bisa digunakan. Faktor fasilitas kesehatan yang kurang memadai, infrastruktur yang tidak memungkinkan untuk bisa mengakses rumah sakit besar, juga kesadaran kesehatan kehamilan yang masih rendah membuat pilihan melahirkan hanya satu, yaitu melahirkan secara normal. Dan hal itu juga lah yang melatar belakangi tingginya angka kematian pada ibu dan bayi.

Kini, melahirkan secara normal sudah seperti gaya hidup dan merupakan pilihan individu. Hanya saja masih banyak perempuan yang beranggapan bahwa belum merasakan menjadi wanita seutuhnya apabila tidak merasakan sakitnya melahirkan secara normal. Anggapan ini dibuat oleh mereka yang dapat melahirkan secara normal dan meyakini bahwa kelahiran caesar tidak alami.

Kalau mau diadu mana yang paling sakit, saya tidak tahu. Karena saya belum mengalaminya. Namun berdasarkan apa yang saya lihat dari sekitar, bahwa keduanya sama-sama menyakitkan dan beresiko. Tapi, tenang saja. Perempuan adalah makhluk pelupa, mereka akan melupakan rasa sakit proses melahirkan ketika mendengar tangisan anaknya ke dunia. T

idak ada yang lebih membahagiakan, selain mampu melahirkan bayi secara sehat dan selamat. Hanya saja, jangan terlalu sering menjadi makhluk pelupa. Karena lukanya tetap hanya ibu yang tahu rasanya. Jadi, jangan memaksakan diri untuk melahirkan secara normal hanya karena stigma yang berkembang di masyarakat. Menjadi ibu tetaplah sesuatu yang luar biasa, bagaimanapun cara kelahirannya.

Kini, pemerintah bahkan sudah memfasilitasi masyarakat kurang mampu untuk dapat mengaksesnya dengan mudah, dengan menggunakan jaminan kesehatan. Dengan syarat memang berdasarkan anjuran dokter. Bagaimanapun prosesnya, melahirkan tetaplah ajang perjuangan bagi perempuan. Pertaruhan nyawa untuk menghadirkan nyawa yang lain kedunia. Tidak seharusnya menambah rasa sakit mereka dengan perkataan kita yang menyakitkan.

Hamilnya saja sudah membuat mereka kepayahan, juga melahirkan yang dilakukan dengan penuh rasa sakit dan perjuangan, terlebih bagi ibu melahirkan caesar. Sudah sepatutnya kita mendo’akan setiap kelahiran dan menyemangati. Jangan kita tambah kesakitannya dengan penghakiman sepihak, dan menyudutkan perempuan. Mereka bukan manja, hanya sedang tak berdaya. []

 

Tags: Hari IbuIbukesehatan reproduksimelahirkanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Perempuan dalam Filsafat dan Tasawuf

Next Post

Peran Ayah dalam Mengasuh Anak

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Peran Ayah

Peran Ayah dalam Mengasuh Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0