Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ijtihad Perempuan dalam Keseharian

Usfiyatul Marfu’ah by Usfiyatul Marfu’ah
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
ijtihad, perempuan
1
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernyataan bahwa pintu ijtihad belumlah tertutup memang benar adanya. Juga, bahwasannya ijtihad bukan hanya monopoli kelompok tertentu saja. Laki-laki misalnya. Ijtihad berasal dari kata ijtihada yajtahidu ijtihadan yang kurang lebih artinya mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung beban.

Perempuan sangat memungkinkan menjadi mujtahid (orang yang berijtihad) dalam kehidupan sehari-hari. Minimal untuk amaliyahnya sendiri. Bukan jenis ijtihad untuk diikuti banyak orang hasil ijtihadnya. Bagaimana bisa?

Sebagai contoh, ijtihad yang dilakukan perempuan dalam hal haid. Bagi selain perempuan, persoalan haid kelihatannya sangat simpel. Darah yang keluar dari farji atau vagina seorang perempuan hanya ada 3 macam. Haid, nifas, dan istihadhah. Selain istihadhah, perempuan tidak wajib shalat, puasa, dan tidak diperbolehkan membaca al-Qur’an  serta berhubungan seksual. Namun, kenyataannya tidaklah sesimpel itu. Di bawah ini kasus-kasus yang mendorong perempuan untuk bisa berijtihad sendiri terhadap darah haid yang dikeluarkannya.

Pertama, jihad dalam menentukan waktu awal haid. Jenis darah haid yang dikeluarkan oleh perempuan satu dengan perempuan lainnya sangat bermacam. Perempuan harus jeli terhadap kebiasaan jenis darah haid yang dikeluarkan. Perempuan yang mengalami keputihan, terkadang darah haidnya tercampur dengan keputihan, sehingga wujudnya seperti lendir tapi berwarna agak kecoklatan.

Seorang perempuan harus bisa membedakan, ini termasuk tanda-tanda haid dan lender agak coklat ini sudah bisa disebut sebagai bagian dari masa haid, ataukah masih tergolong sebagai lendir keputihan.

Ada jenis masa haid yang diawali dengan bercak coklat pekat, atau hitam pekat, sangat kotor. Jenis ini tergolong lebih mudah mengidentifikasi sebagai darah haid, karna mudah terlihat kotor pada celana dalam. Kemudian, ada pula jenis masa haid yang diawali dengan keluar darah merah langsung. Jenis ini yang paling tidak membutuhkan ijtihad yang sulit.

Kedua, jihad dalam menentukan shalat. Jika perempuan mengalami masa haid dengan jenis yang pertama, yaitu keluar lender kecoklatan, biasanya dalam jangka waktu beberapa jam ada jeda, tidak keluar lagi, bahkan hingga memasuki waktu sholat. Hal ini akan berdampak pada ijtihad yang kedua, menentukan waktu sholat. Pertanyaan yang timbul kemudian; apakah saya tetap akan sholat, atau tidak?

Dalam fiqih, ada ketentuan untuk memberi jeda selama 1×24 jam. Jika dalam jangka waktu jeda tersebut ternyata tidak keluar darah haid, maka perempuan harus shalat dan mengganti shalat yang telah ditinggalkan tadi. Jika dalam jangka waktu tersebut ternyata keluar darah haid, maka tidak wajib shalat baginya, begitupun ibadah mahdhah yang lain.

Namun, dapat melakukan menjalankan shalat/tidak jika sudah memutuskan untuk menghukumi lender coklat tadi dapat disebut bagian dari darah haid/tidak. Inilah bagian ijtihad awal perempuan yang paling penting.

Belum lagi dalam kasus waktu mengetahui bercak darah saat mandi sebelum melaksanakan shalat asyar, misalnya. Ada pertanyaan kapan bercak darah pertama kali keluar? Saat shalat dhuhur apakah sudah ada? Karena tidak semua perempuan yang hendak melakukan shalat mengecek celana dalam (padahal sesungguhnya pentingnya di sini). Lantas, bagaimana dengan hukum shalat dhuhur yang telah ditunaikan tadi, jika ternyata bercah darah sudah keluar sebelum melakukan shalat dhuhur?

Ketiga, jihad dalam menentukan akhir haid. Sama halnya dengan menentukan awal haid, menentukan akhir masa haid juga membutuhkan ijtihad. Hari terakhir haid biasanya yang keluar dari farji atau vagina perempuan bukan lagi darah haid yang berwarna merah, namun bercak-bercak kecoklatan. Hal paling sulit adalah mengetahui berhentinya haid ini. Padahal perempuan dengan segala aktifitasnya seharian.

Pertanyaan yang dihadapi perempuan diantaranya; bagaimana jika ternyata haid berhenti semenjak jam 12 siang sementara perempuan masih berada di tempat kerja? Apakah harus mandi besar waktu itu juga? Atau, apakah perempuan harus selalu mengecek kebersihan vagina dari haid tiap kali masuk waktu shalat, sehingga bisa memutuskan kapan waktu haid selesai?

Keempat, jihad dalam menentukan puasa. Karna ketidakjelasan jenis cairan yang keluar bisa dikategorikan sebagai darah haid atau bukan, serta waktu keluarnya darah haid yang tidak terketahui, dapat memengaruhi sah tidaknya puasa seorang perempuan.

Kasus yang sering membingungkan ialah ketika shalat Ashar belum nampak darah haid, namun ketika hendak shalat Maghrib baru mengetahui ada bercak darah haid. Kapan keluarnya darah ini? Setelah shalat asyara namun belum masuk maghrib? Ataukah setelah masuk waktu maghrib?

Keempat hal di atas yang sering membuat perempuan harus memutuskan ijtihad sendiri dalam menjalankan ibadah mahdhah.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam, Perempuan, dan Kemerdekaan

Next Post

Mewabahnya Virus Intoleransi di Sekolah

Usfiyatul Marfu’ah

Usfiyatul Marfu’ah

Related Posts

Manusia Berpuasa
Personal

Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Next Post
virus, intoleransi

Mewabahnya Virus Intoleransi di Sekolah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0