• Login
  • Register
Kamis, 4 Maret 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

    Menstruasi

    Iklan Pembalut Vs Pernyataan Nabi tentang Tabu Menstruasi

    Perempuan

    Perempuan yang Feminin Menjadi Pemimpin, Why Not?

    Islam

    Pemahaman Islam yang Ramah Perempuan: Sebuah Refleksi

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    Stereotipe Gender

    Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

    Menstruasi

    Iklan Pembalut Vs Pernyataan Nabi tentang Tabu Menstruasi

    Perempuan

    Perempuan yang Feminin Menjadi Pemimpin, Why Not?

    Islam

    Pemahaman Islam yang Ramah Perempuan: Sebuah Refleksi

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    Stereotipe Gender

    Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

Di Madinah,  Imam Malik tidak pernah naik kendaraan, meski usianya sudah tua dan lemah. Ia lebih memilih berjalan kaki saja.

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
22/02/2021
in Hikmah
0
Imam Malik

Imam Malik

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Imam Malik bin Anas lahir di Madinah tahun 93 H/714 M. meninggal tahun 179 H/800 M. Ia adalah salah seorang pendiri mazhab fiqh yang dikenal dengan namanya : Mazhab Maliki. Di samping empat sumber hukum yang disepakati : Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ (konsensus) dan Qiyas (analogi).

Fiqh Maliki mengambil dasar kemaslahatan umum (kepentingan publik) dan Tradisi lokal (‘Amal Ahl Madinah). Inilah yang khas dari mazhab ini. Bahkan dasar pertimbangan yang terakhir ini (tradisi Madinah) lebih diutamakan daripada hadits tunggal.

Imam Malik menyampaikan argumen dari al-Qur’an dan Hadits Nabi atas penggunaan metode ini. Ini dikemukakan dalam suratnya kepada Imam Laits bin Sa’d, (713-791 M), ahli hadits dan fiqh, Mesir), sahabat Imam Malik. Para pengikutnya mendukung penuh argumen ini. Mereka mengatakan bahwa praktik/tradisi yang berkembang dalam masyarakat Madinah mempunyai sumber dari banyak sahabat Nabi. Ada yang mengatakan begini :

وأن ماجرى عليه أهل المدينة لايبعد أن يكون الرسول اطلع عليه، وسكت عنه، وأقرهم عليه، وأن الرسول لبث في اهل المدينة عشرا يوحي إليه، وبها اقام دولته، وبنى قواعدها، ودبر شورن المسلمين.

إن صحابته بعده لم يغيروا شيئا من ذلك، تابعوا وافتدوا به في عمله وهديه.

Baca Juga:

Khalifah dan Pendeta

Banyak Jalan Menuju Surga

Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

Jabir Bin Abdillah Sahabat Nabi yang Memilih Menikahi Janda

Apa yang berlangsung dalam masyarakat Madinah (al-Munawwarah), paling tidak telah dilihat Nabi, beliau diam saja dan ini berarti mengakuinya. Selama 10 tahun Nabi tinggal di Madinah, beliau menerima wahyu. Di kota itu beliau mengatur kehidupan politik dan merumuskan dasar-dasar pemerintahan dan aturan-aturan publik.

Sepeninggal Nabi, para sahabatnya tidak melakukan perubahan apapun atasnya. Mereka mengikuti dan menjalankan petunjuk-petunjuk beliau”. Mengenai ini ia diperdebatkan di kalangan ulama.

Menulis 100.000 hadits

Imam Malik adalah pelopor penghimpunan hadits-hadits Nabi, jauh sebelum Imam Ismail al-Bukhari (810-870 M) dan Imam Muslim bin al-Hajjaj (822-875 M).  Ia menulis Buku kompilasi hadits-hadits Nabi yang diberi judul “al-Muwatha”. Ia bermakna “yang disepakati/disetujui”. Imam Jalal al-Din al-Suyuthi, mengisahkan penamaan kitab ini.

عرضت كتابى هذا على سبعين فقيها من فقهاء المدينة. فكلهم واطأنى عليه . فسميته الموطأ

“Saya menunjukkan kitabku ini kepada 70 ahli fiqih Madinah. Semuanya sepakat atasnya. Maka aku memberinya nama al-Muwaththa’.” (Tanwir al-Hawalik, hlm. 7).

Ia juga bisa berarti mudah, sistematis.

Ia hapal dan menguasai puluhan ribu hadits. Bahkan ia telah menulis seratus ribu hadits. Tentang ini ia sendiri mengatakan :

كتبت بيدى مائة الف حديث

“Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits “. (Abd Allah Musthafa Syalabi, Thabaqat al-Ushuliyin, hlm. 118).

Wudhu dan Jalan Kaki

Adalah menarik bahwa pada setiap Imam Malik bin Anas akan meriwayatkan hadits kepada para sahabatnya, ia lebih dulu mengambil wudhu, duduk dengan tenang, dan menyisir rambutnya. Manakala ditanyakan soal ini, ia menjawab : “Saya senang menghormati hadits Rasulullah saw.”

Di Madinah,  Imam Malik tidak pernah naik kendaraan, meski usianya sudah tua dan lemah. Ia lebih memilih berjalan kaki saja. Ketika ia ditanya mengapa begitu, ia menjawab bahwa di Madinah ini terdapat tempat istirahat Rasulullah saw. Ia sangat menghormati Nabi yang mulia, Muhammad, Shallallah ‘alaih Wasallam. Katanya :

أستحي من الله أن أطأ تربة فيها رسول الله بحافر دابة .

“Aku malu kepada Allah jika kaki kendaraanku menginjak tanah di mana Rasulullah  berada/beristirahat”. (Baca: Qadhi ‘Iyadh, dalam “al-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, pasal 7 : I’zaz wa Ikram  Man  Lahu Shilah bih Shallallah ‘alaih Wasallam). []

 

Tags: Hadits NabiHikmahKisah Inspiratifsahabat nabi
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Pendeta

Khalifah dan Pendeta

7 Februari 2021
Keyakinan

Jangan Ada Paksaan Dalam Keyakinan

30 Januari 2021
Jalan

Banyak Jalan Menuju Surga

22 Januari 2021
Pemikiran Filsuf

Apa Hubungan Antara Pemikiran Filsuf dan Menikah?

18 Januari 2021
Nabi

Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

12 Januari 2021
Jalan Kehidupan

Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

11 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Istri

    Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya
  • Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki
  • Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku
  • IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan
  • GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

Komentar Terbaru

    095211
    Views Today : 1118
    Server Time : 2021-03-04
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist