• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ini 9 Pernikahan yang Tidak Sah Menurut Islam

Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang pernikahan apa saja yang termasuk sahih, batil dan fasad

Redaksi Redaksi
25/09/2021
in Hukum Syariat
0
Pernikahan

Pernikahan

284
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan banyak macamnya. Ada pernikahan yang memenuhi syarat dan rukunnya. Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Pernikahan yang memenuhi syarat dan rulunnya disebut pernikahan sahih. Sementara pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya disebut pernikahan batil dan fasid atau tidak sah. Apa saja pernikahan yang tidak sah menurut Islam?

Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang pernikahan apa saja yang termasuk sahih, batil dan fasad. Syafi’iyah membedakan antara pernikahan batil dan fasid. Sebagaimana dikutip dari buku “Fiqh Munakahat, Hukum Pernikahan dalam Islam” karya Dr. Hj. Iffah Muzammil.

Batil, menurut Syafi’iyah, adalah pernikahan yang rusak rukunnya. Sedangkan fasid adalah pernikahan yang rusak syaratnya. Namun demikian, implikasi hukum keduanya sama, yakni seluruh hak dan kewajiban yang timbul dalam sebuah pernikahan sahih, tidak berlaku. Oleh karena itu, dalam pernikahan batil dan fasid, tidak ada kewajiban mahar, nafkah, nasab, ‘iddah, serta tidak terjadi keharaman mushaharah (hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan).

Adapun pernikahan batil menurut Syafi’iyah di antaranya adalah :

1. Nikah shighar

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Nikah syighar adalah pernikahan seorang perempuan dengan seorang laki-laki tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Abdullah b. Muḥammad al-Ṭayyār dkk dalam kitab  al-Fiqh al-Muyassar mengatakan, sebagaimana kutipan Dr. Hj. Iffah Muzammil, pernikahan model ini terjadi di zaman jahiliyah. Disebut shighār karena dinilai sebagai model pernikahan yang amat buruk sehingga disamakan dengan anjing yang mengangkat kakinya untuk buang air besar.

2. Nikah mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan seseorang untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun, atau satu bulan, satu hari, dan lain-lain. Pernikahan ini disebut mut’ah, karena dilakukan semata untuk mendapatkan manfaat dan kenikmatan untuk jangka waktu tertentu. Jumhur ulama sepakat bahwa pernikahan jenis ini batal.

3. Pernikahan saat salah satu pihak dalam keadaan ihram

Pernikahan saat salah satu pihak dalam keadaan ihram, baik ihram haji atau umrah, berdasarkan hadis Nabi :

“Dari ‘Uthman b. ‘Affān bahwa Rasulullah bersabda, ‘Seorang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh meminang”.

4. Seorang perempuan dinikahkan oleh dua orang walinya

Seorang perempuan dinikahkan oleh dua orang walinya, dengan dua orang laki-laki yang berbeda, tanpa diketahui yang mana yang lebih dahulu. Jika terjadi dukhūl (hubungan badan), baik oleh salah seorang ‘suami’, atau oleh ‘kedua suaminya’, maka harus membayar mahar mitsil. Jika diketahui pernikahan yang lebih dulu, maka pernikahan terdahulu yang sah. Mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum maupun ketika terjadi pernikahan, atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang telah diterima oleh keluarga terdekat, dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.

5. Pernikahan perempuan yang sedang menjalani ‘iddah.

Pernikahan perempuan yang sedang menjalani ‘iddah. Jika terjadi dukhūl (hubungan badan), maka harus dihukum dengan hukuman zina, namun jika tidak tahu bahwa pernikahan semacam itu haram, maka tidak berlaku hukuman zina.

6. Pernikahan dengan orang yang ragu akan kehamilannya

Pernikahan dengan orang yang ragu akan kehamilannya sebelum menyelesaikan masa ‘iddah. Sekalipun ia telah menyelesaikan ‘iddah 3 kali suci/haid, pernikahan itu tetap haram, karena diragukan masa ‘iddah-nya, apakah 3 kali suci/haid (quru’) atau hingga melahirkan (karena ragu hamil atau tidak).

7. Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan kafir selain Ahli Kitab.

8. Pihak perempuan berpindah agama

9. Pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki non muslim, serta pernikahan dengan orang murtad. []

Via: https://qobiltu.co/9-pernikahan-ba%e1%b9%adil-menurut-syafiiyah/
Tags: istrikeluargaKeluarga MaslahahKesalinganlaki-lakiperempuanpernikahansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID