Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja Sosial

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
6 Maret 2023
in Publik
0
Dispensasi Perkawinan

Dispensasi Perkawinan

604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alasan mendesak yang didukung dengan alat bukti yang cukup merupakan salah satu syarat bagi orang tua untuk dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan kepada pengadilan. Aturan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tersebut menjadi dasar yuridis seseorang dapat melakukan perkawinan bagi yang belum berusia 19 tahun.

Perkawinan anak merupakan praktik yang jamak kita temukan dan karena sejumlah efek negatif yang timbul dari perbuatan tersebut. Maka dipilihlah pembatasan melalui instrument hukum permohonan dispensasi perkawinan. Tidak terlarangnya praktik ini secara mutlak menunjukkan adanya kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan pengecualian. Di mana untuk itu membutuhkan penetapan oleh pengadilan.

Perma No 5 Tahun 2019 yang Mahkamah Agung terbitkan merupakan pedoman lebih lanjut dari ketentuan pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih rinci bagi hakim dalam memeriksa perkara dispensasi perkawinan. Kewajiban mendengarkan keterangan anak, orang tua anak, calon pasangan anak, serta orang tua calon pasangan anak yang tidak diatur dalam undang-undang perkawinan yang lama. Kini menjadi kewajiban yang jika tidak hakim lakukan dapat berujung pada tidak dapat diterimanya permohonan dispensasi perkawinan.

Namun demikian, pengadilan sendiri seringkali berhadapan dengan posisi sulit di mana kedua anak bersedia untuk menikah. Dan di antara keduanya juga telah terjadi hubungan seksual yang berakibat pada kehamilan. Penolakan terhadap permohonan dispensasi seperti ini tentu dapat berujung pada lahirnya ribuan anak tanpa ayah. Faktanya, mengandalkan lembaga peradilan sebagai media mencegah perkawinan anak tidaklah proporsional. Mengingat lebih dari 90 persen perkawinan anak terjadi tanpa ada penetapan dari pengadilan (Sumner 2020).

Mempengaruhi Legal Behavior

Suburnya praktik perkawinan anak tidak lepas dari absennya intervensi lain atas praktik ini. Sebagai suatu perilaku hukum, pilihan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan perkawinan anak akan terpengaruhi oleh setidaknya tiga faktor (Friedman 1987). Pertama, faktor adanya sanksi dan penghargaan atas praktik tersebut. Absennya sanksi menghilangkan rasa takut anak dan orang tua untuk melakukan perkawinan anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak mengancam hukuman pidana atas tindakan cabul terhadap anak yang sering menjadi sebab terjadinya perkawinan anak. Ketentuan dalam Undang-Undang yang sama juga mewajibkan orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Namun, sanksi-sanksi tersebut sangat jarang kita terapkan kepada para pelaku perkawinan anak. Hal ini tidak lepas dari faktor kedua yang mempengaruhi perilaku hukum seseorang yaitu pengaruh sosial, pengaruh teman sebaya atau lingkungan.

Faktanya masyarakat kita masih menerima dan menormalisasi praktik perkawinan anak. Meski diatur sebagai perbuatan pidana, praktik pacaran yang kerap berujung pada hubungan seksual antar remaja kian biasa dan mudah kita temukan. Bahkan, remaja yang tidak memiliki pacar tidak jarang dianggap tidak gaul dan mendapat stigma dengan sebutan jomblo.

Komnas perempuan mengakui, bahwa mudahnya akses informasi yang menstimulasi hubungan seksual melalui gawai oleh anak menjadi salah satu faktor yang menyuburkan praktik perkawinan anak (Komnas Perempuan 2022). Negara melarang praktik perkawinan anak, namun lingkungan menyuguhkan tontonan serta menciptakan kondisi yang menstimulasi anak untuk melakukan perkawinan.

Faktor ketiga yang mempengaruhi praktik perkawinan anak adalah kesadaran diri anak dan orang tua. Selama perkawinan anak masih dianggap sebagai suatu hal yang benar oleh anak dan orang tua, maka praktik ini kian sulit untuk kita hilangkan sepenuhnya. Seperti praktik poligami yang meski telah terbatasi pelaksanaannya melalui izin pengadilan, nyatanya masih jamak kita temukan poligami yang masyarakat lakukan tanpa izin pengadilan sebelumnya.

Hal ini terjadi karena berpegang pada nilai bahwa izin pengadilan tidak mereka perlukan dalam pelaksanaan poligami. Selama nilai-nilai yang hidup dan masyarakat yakini membenarkan praktik perkawinan anak, maka selama itu pula praktik perkawinan anak akan terus subur dan tak terbendung.

Intervensi Langsung

Sosialisasi atas dampak buruk perkawinan anak secara massif, reinterpretasi dalil-dalil agama serta nilai-nilai adat yang memperbolehkan perkawinan anak, serta pengentasan kemiskinan kiranya merupakan solusi utama yang perlu untuk terus kita lakukan. Meski hasilnya baru dapat kita rasakan beberapa tahun kemudian.

Dalam menghadapi kasus permohonan dispensasi perkawinan di depan pengadilan, solusi-solusi tersebut kiranya tidak selalu tepat untuk kita andalkan. Intervensi langsung terhadap anak dan orang tua kita butuhkan untuk memperbesar potensi tidak terlaksananya perkawinan anak. Atau setidak-tidaknya menekan dampak buruk dari perkawinan anak.

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja sosial. Aturan dalam Perma memungkinkan keterlibatan lembaga-lembaga lain untuk memberikan rekomendasi serta pendampingan terhadap anak. Tidak terkecuali pendampingan oleh pekerja sosial.

Jika Hakim hanya berwenang mengupayakan pencegahan perkawinan anak di dalam ruang sidang, maka pekerja sosial memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mengintervensi anak dan orang tua. Pendampingan anak oleh pekerja sosial sendiri adalah hal yang lumrah pada perkara pidana anak. Sayangnya, aturan pendampingan oleh pekerja sosial dalam perkara dispensasi perkawinan hanya bersifat opsional (Vide Pasal 15 Perma 5 Tahun 2019).

Pelibatan Pekerja Sosial

Keterlibatan pekerja sosial sangatlah penting baik dalam maupun setelah proses pemeriksaan. Selain melakukan pendekatan kepada anak dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak, pekerja sosial dapat mencegah terjadinya perkawinan anak secara sirri. Selain itu untuk memastikan dipatuhinya penetapan pengadilan yang menolak permohonan dispensasi kawin.

Dalam hal putusan pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, pekerja sosial juga dapat secara berkala mengontrol kondisi perkawinan anak untuk mencegah tidak terpenuhinya hak-hak anak. Pekerja sosial juga dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan jika terdapat indikasi adanya kejahatan terhadap anak dalam perkawinan.

Posisi strategis pekerja sosial merupakan salah satu solusi yang dapat kita harapkan secara efektif. Yakni untuk memberikan hasil dengan cepat dalam pencegahan perkawinan anak. Oleh karenanya, negara melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri dapat segera mengatur kewajiban setiap permohonan dispensasi perkawinan untuk  pekerja sosial dampingi, sekaligus menyediakan infrastruktur yang mereka butuhkan demi terlaksananya pendampingan anak. []

Tags: Dispensasi PerkawinanhukumIndonesiaPengadilan agamaperkawinan anak
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Penyusuan Anak
Hikmah

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID