Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja Sosial

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
6 Maret 2023
in Publik
0
Dispensasi Perkawinan

Dispensasi Perkawinan

599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alasan mendesak yang didukung dengan alat bukti yang cukup merupakan salah satu syarat bagi orang tua untuk dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan kepada pengadilan. Aturan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tersebut menjadi dasar yuridis seseorang dapat melakukan perkawinan bagi yang belum berusia 19 tahun.

Perkawinan anak merupakan praktik yang jamak kita temukan dan karena sejumlah efek negatif yang timbul dari perbuatan tersebut. Maka dipilihlah pembatasan melalui instrument hukum permohonan dispensasi perkawinan. Tidak terlarangnya praktik ini secara mutlak menunjukkan adanya kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan pengecualian. Di mana untuk itu membutuhkan penetapan oleh pengadilan.

Perma No 5 Tahun 2019 yang Mahkamah Agung terbitkan merupakan pedoman lebih lanjut dari ketentuan pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih rinci bagi hakim dalam memeriksa perkara dispensasi perkawinan. Kewajiban mendengarkan keterangan anak, orang tua anak, calon pasangan anak, serta orang tua calon pasangan anak yang tidak diatur dalam undang-undang perkawinan yang lama. Kini menjadi kewajiban yang jika tidak hakim lakukan dapat berujung pada tidak dapat diterimanya permohonan dispensasi perkawinan.

Namun demikian, pengadilan sendiri seringkali berhadapan dengan posisi sulit di mana kedua anak bersedia untuk menikah. Dan di antara keduanya juga telah terjadi hubungan seksual yang berakibat pada kehamilan. Penolakan terhadap permohonan dispensasi seperti ini tentu dapat berujung pada lahirnya ribuan anak tanpa ayah. Faktanya, mengandalkan lembaga peradilan sebagai media mencegah perkawinan anak tidaklah proporsional. Mengingat lebih dari 90 persen perkawinan anak terjadi tanpa ada penetapan dari pengadilan (Sumner 2020).

Mempengaruhi Legal Behavior

Suburnya praktik perkawinan anak tidak lepas dari absennya intervensi lain atas praktik ini. Sebagai suatu perilaku hukum, pilihan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan perkawinan anak akan terpengaruhi oleh setidaknya tiga faktor (Friedman 1987). Pertama, faktor adanya sanksi dan penghargaan atas praktik tersebut. Absennya sanksi menghilangkan rasa takut anak dan orang tua untuk melakukan perkawinan anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak mengancam hukuman pidana atas tindakan cabul terhadap anak yang sering menjadi sebab terjadinya perkawinan anak. Ketentuan dalam Undang-Undang yang sama juga mewajibkan orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Namun, sanksi-sanksi tersebut sangat jarang kita terapkan kepada para pelaku perkawinan anak. Hal ini tidak lepas dari faktor kedua yang mempengaruhi perilaku hukum seseorang yaitu pengaruh sosial, pengaruh teman sebaya atau lingkungan.

Faktanya masyarakat kita masih menerima dan menormalisasi praktik perkawinan anak. Meski diatur sebagai perbuatan pidana, praktik pacaran yang kerap berujung pada hubungan seksual antar remaja kian biasa dan mudah kita temukan. Bahkan, remaja yang tidak memiliki pacar tidak jarang dianggap tidak gaul dan mendapat stigma dengan sebutan jomblo.

Komnas perempuan mengakui, bahwa mudahnya akses informasi yang menstimulasi hubungan seksual melalui gawai oleh anak menjadi salah satu faktor yang menyuburkan praktik perkawinan anak (Komnas Perempuan 2022). Negara melarang praktik perkawinan anak, namun lingkungan menyuguhkan tontonan serta menciptakan kondisi yang menstimulasi anak untuk melakukan perkawinan.

Faktor ketiga yang mempengaruhi praktik perkawinan anak adalah kesadaran diri anak dan orang tua. Selama perkawinan anak masih dianggap sebagai suatu hal yang benar oleh anak dan orang tua, maka praktik ini kian sulit untuk kita hilangkan sepenuhnya. Seperti praktik poligami yang meski telah terbatasi pelaksanaannya melalui izin pengadilan, nyatanya masih jamak kita temukan poligami yang masyarakat lakukan tanpa izin pengadilan sebelumnya.

Hal ini terjadi karena berpegang pada nilai bahwa izin pengadilan tidak mereka perlukan dalam pelaksanaan poligami. Selama nilai-nilai yang hidup dan masyarakat yakini membenarkan praktik perkawinan anak, maka selama itu pula praktik perkawinan anak akan terus subur dan tak terbendung.

Intervensi Langsung

Sosialisasi atas dampak buruk perkawinan anak secara massif, reinterpretasi dalil-dalil agama serta nilai-nilai adat yang memperbolehkan perkawinan anak, serta pengentasan kemiskinan kiranya merupakan solusi utama yang perlu untuk terus kita lakukan. Meski hasilnya baru dapat kita rasakan beberapa tahun kemudian.

Dalam menghadapi kasus permohonan dispensasi perkawinan di depan pengadilan, solusi-solusi tersebut kiranya tidak selalu tepat untuk kita andalkan. Intervensi langsung terhadap anak dan orang tua kita butuhkan untuk memperbesar potensi tidak terlaksananya perkawinan anak. Atau setidak-tidaknya menekan dampak buruk dari perkawinan anak.

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja sosial. Aturan dalam Perma memungkinkan keterlibatan lembaga-lembaga lain untuk memberikan rekomendasi serta pendampingan terhadap anak. Tidak terkecuali pendampingan oleh pekerja sosial.

Jika Hakim hanya berwenang mengupayakan pencegahan perkawinan anak di dalam ruang sidang, maka pekerja sosial memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mengintervensi anak dan orang tua. Pendampingan anak oleh pekerja sosial sendiri adalah hal yang lumrah pada perkara pidana anak. Sayangnya, aturan pendampingan oleh pekerja sosial dalam perkara dispensasi perkawinan hanya bersifat opsional (Vide Pasal 15 Perma 5 Tahun 2019).

Pelibatan Pekerja Sosial

Keterlibatan pekerja sosial sangatlah penting baik dalam maupun setelah proses pemeriksaan. Selain melakukan pendekatan kepada anak dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak, pekerja sosial dapat mencegah terjadinya perkawinan anak secara sirri. Selain itu untuk memastikan dipatuhinya penetapan pengadilan yang menolak permohonan dispensasi kawin.

Dalam hal putusan pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, pekerja sosial juga dapat secara berkala mengontrol kondisi perkawinan anak untuk mencegah tidak terpenuhinya hak-hak anak. Pekerja sosial juga dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan jika terdapat indikasi adanya kejahatan terhadap anak dalam perkawinan.

Posisi strategis pekerja sosial merupakan salah satu solusi yang dapat kita harapkan secara efektif. Yakni untuk memberikan hasil dengan cepat dalam pencegahan perkawinan anak. Oleh karenanya, negara melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri dapat segera mengatur kewajiban setiap permohonan dispensasi perkawinan untuk  pekerja sosial dampingi, sekaligus menyediakan infrastruktur yang mereka butuhkan demi terlaksananya pendampingan anak. []

Tags: Dispensasi PerkawinanhukumIndonesiaPengadilan agamaperkawinan anak
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Kasus di Pati
Publik

Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

14 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Perlawanan Perempuan
Publik

Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

9 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID