• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja Sosial

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
06/03/2023
in Publik
0
Dispensasi Perkawinan

Dispensasi Perkawinan

598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alasan mendesak yang didukung dengan alat bukti yang cukup merupakan salah satu syarat bagi orang tua untuk dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan kepada pengadilan. Aturan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tersebut menjadi dasar yuridis seseorang dapat melakukan perkawinan bagi yang belum berusia 19 tahun.

Perkawinan anak merupakan praktik yang jamak kita temukan dan karena sejumlah efek negatif yang timbul dari perbuatan tersebut. Maka dipilihlah pembatasan melalui instrument hukum permohonan dispensasi perkawinan. Tidak terlarangnya praktik ini secara mutlak menunjukkan adanya kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan pengecualian. Di mana untuk itu membutuhkan penetapan oleh pengadilan.

Perma No 5 Tahun 2019 yang Mahkamah Agung terbitkan merupakan pedoman lebih lanjut dari ketentuan pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih rinci bagi hakim dalam memeriksa perkara dispensasi perkawinan. Kewajiban mendengarkan keterangan anak, orang tua anak, calon pasangan anak, serta orang tua calon pasangan anak yang tidak diatur dalam undang-undang perkawinan yang lama. Kini menjadi kewajiban yang jika tidak hakim lakukan dapat berujung pada tidak dapat diterimanya permohonan dispensasi perkawinan.

Namun demikian, pengadilan sendiri seringkali berhadapan dengan posisi sulit di mana kedua anak bersedia untuk menikah. Dan di antara keduanya juga telah terjadi hubungan seksual yang berakibat pada kehamilan. Penolakan terhadap permohonan dispensasi seperti ini tentu dapat berujung pada lahirnya ribuan anak tanpa ayah. Faktanya, mengandalkan lembaga peradilan sebagai media mencegah perkawinan anak tidaklah proporsional. Mengingat lebih dari 90 persen perkawinan anak terjadi tanpa ada penetapan dari pengadilan (Sumner 2020).

Mempengaruhi Legal Behavior

Suburnya praktik perkawinan anak tidak lepas dari absennya intervensi lain atas praktik ini. Sebagai suatu perilaku hukum, pilihan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan perkawinan anak akan terpengaruhi oleh setidaknya tiga faktor (Friedman 1987). Pertama, faktor adanya sanksi dan penghargaan atas praktik tersebut. Absennya sanksi menghilangkan rasa takut anak dan orang tua untuk melakukan perkawinan anak.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Undang-Undang Perlindungan Anak mengancam hukuman pidana atas tindakan cabul terhadap anak yang sering menjadi sebab terjadinya perkawinan anak. Ketentuan dalam Undang-Undang yang sama juga mewajibkan orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Namun, sanksi-sanksi tersebut sangat jarang kita terapkan kepada para pelaku perkawinan anak. Hal ini tidak lepas dari faktor kedua yang mempengaruhi perilaku hukum seseorang yaitu pengaruh sosial, pengaruh teman sebaya atau lingkungan.

Faktanya masyarakat kita masih menerima dan menormalisasi praktik perkawinan anak. Meski diatur sebagai perbuatan pidana, praktik pacaran yang kerap berujung pada hubungan seksual antar remaja kian biasa dan mudah kita temukan. Bahkan, remaja yang tidak memiliki pacar tidak jarang dianggap tidak gaul dan mendapat stigma dengan sebutan jomblo.

Komnas perempuan mengakui, bahwa mudahnya akses informasi yang menstimulasi hubungan seksual melalui gawai oleh anak menjadi salah satu faktor yang menyuburkan praktik perkawinan anak (Komnas Perempuan 2022). Negara melarang praktik perkawinan anak, namun lingkungan menyuguhkan tontonan serta menciptakan kondisi yang menstimulasi anak untuk melakukan perkawinan.

Faktor ketiga yang mempengaruhi praktik perkawinan anak adalah kesadaran diri anak dan orang tua. Selama perkawinan anak masih dianggap sebagai suatu hal yang benar oleh anak dan orang tua, maka praktik ini kian sulit untuk kita hilangkan sepenuhnya. Seperti praktik poligami yang meski telah terbatasi pelaksanaannya melalui izin pengadilan, nyatanya masih jamak kita temukan poligami yang masyarakat lakukan tanpa izin pengadilan sebelumnya.

Hal ini terjadi karena berpegang pada nilai bahwa izin pengadilan tidak mereka perlukan dalam pelaksanaan poligami. Selama nilai-nilai yang hidup dan masyarakat yakini membenarkan praktik perkawinan anak, maka selama itu pula praktik perkawinan anak akan terus subur dan tak terbendung.

Intervensi Langsung

Sosialisasi atas dampak buruk perkawinan anak secara massif, reinterpretasi dalil-dalil agama serta nilai-nilai adat yang memperbolehkan perkawinan anak, serta pengentasan kemiskinan kiranya merupakan solusi utama yang perlu untuk terus kita lakukan. Meski hasilnya baru dapat kita rasakan beberapa tahun kemudian.

Dalam menghadapi kasus permohonan dispensasi perkawinan di depan pengadilan, solusi-solusi tersebut kiranya tidak selalu tepat untuk kita andalkan. Intervensi langsung terhadap anak dan orang tua kita butuhkan untuk memperbesar potensi tidak terlaksananya perkawinan anak. Atau setidak-tidaknya menekan dampak buruk dari perkawinan anak.

Salah satu intervensi langsung dan berkelanjutan terhadap anak dan orang tua anak dalam perkara dispensasi perkawinan dapat kita lakukan melalui Pekerja sosial. Aturan dalam Perma memungkinkan keterlibatan lembaga-lembaga lain untuk memberikan rekomendasi serta pendampingan terhadap anak. Tidak terkecuali pendampingan oleh pekerja sosial.

Jika Hakim hanya berwenang mengupayakan pencegahan perkawinan anak di dalam ruang sidang, maka pekerja sosial memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mengintervensi anak dan orang tua. Pendampingan anak oleh pekerja sosial sendiri adalah hal yang lumrah pada perkara pidana anak. Sayangnya, aturan pendampingan oleh pekerja sosial dalam perkara dispensasi perkawinan hanya bersifat opsional (Vide Pasal 15 Perma 5 Tahun 2019).

Pelibatan Pekerja Sosial

Keterlibatan pekerja sosial sangatlah penting baik dalam maupun setelah proses pemeriksaan. Selain melakukan pendekatan kepada anak dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak, pekerja sosial dapat mencegah terjadinya perkawinan anak secara sirri. Selain itu untuk memastikan dipatuhinya penetapan pengadilan yang menolak permohonan dispensasi kawin.

Dalam hal putusan pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, pekerja sosial juga dapat secara berkala mengontrol kondisi perkawinan anak untuk mencegah tidak terpenuhinya hak-hak anak. Pekerja sosial juga dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan jika terdapat indikasi adanya kejahatan terhadap anak dalam perkawinan.

Posisi strategis pekerja sosial merupakan salah satu solusi yang dapat kita harapkan secara efektif. Yakni untuk memberikan hasil dengan cepat dalam pencegahan perkawinan anak. Oleh karenanya, negara melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri dapat segera mengatur kewajiban setiap permohonan dispensasi perkawinan untuk  pekerja sosial dampingi, sekaligus menyediakan infrastruktur yang mereka butuhkan demi terlaksananya pendampingan anak. []

Tags: Dispensasi PerkawinanhukumIndonesiaPengadilan agamaperkawinan anak
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version