Mubadalah.id – Islam adalah agama yang bercita-cita menciptakan keselamatan dan kesejahteraan manusia, lahir dan batin. Islam sendiri memiliki makna antara lain selamat, sehat, dan sejahtera. Islam adalah agama keadilan.
Segala tindakan dan kebijakan manusia yang memiliki keadilan adalah sejalan dengan Islam, apapun itu. Keadilan sama konotasinya dengan kebaikan untuk semua, tanpa membeda-bedakan latar belakang manusia.
Setiap muslim dianjurkan untuk selalu berdoa, “Rabbana Atina fi al-Dunya Hasanah wa fi al-Akhirah Hasanah wa Qina ‘Adzabannar,” (Wahai Tuhan kami, anugerahi kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jauhkan kami dari api neraka).
Doa ini dikenal dengan sebutan doa “sapujagat”. Disebut demikian karena doa ini diyakini paling lengkap dan mencakup semua hajat manusia. Hasanah secara literal berarti kebaikan. Maka, arti fi al-Dunya Hasanah adalah kebaikan di dunia.
Para Mufasir mengatakan bahwa kebaikan di dunia yang berupa kesejahteraan dan kebahagiaan meliputi tiga dimensi.
Pertama, dimensi ruhani (mental dan spiritual) yang meliputi kecerdasan intelektual dan moral. Kedua, jasmani (tubuh atau badan) yang terlihat dari bentuk tubuh yang tidak cacat, tidak luka, kuat, dan indah. Dan ketiga, dimensi yang terkait dengan kemampuan ekonomi dan kehormatan.
Pandangan Ulama
Fakhruddin al-Razi, berpendapat bahwa kebaikan dunia adalah kehidupan yang aman, anak-anak (generasi) yang saleh, suami saleh, istri salehah, rejeki yang mencukupi, dan bebas dari kekerasan.
Sementara itu, Ibnu Katsir mengatakan bahwa doa tersebut mengandung semua tindakan yang membawa kebaikan dan terhindar dari semua keburukan.
Menurutnya, kebaikan di dunia meliputi tubuh yang tidak berpenyakit (‘affiah), ramah yang lapang, suami, istri, rejeki (ekonomi) yang cukup, imu yang bermanfaat, amal saleh (perbuatan yang baik), kendaraan yang nyaman, dan kehormatan diri. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah kebahagiaan dan surga.
Para ahli hukum Islam sepakat bahwa keberadaan hukum Islam adalah tercapainya kemaslahatan umum (al-Maslahah al-‘Ammah).
Kemaslahatan mengandung arti menghasilkan kebaikan dan kesejahteraan serta terhindar dari keburukan dan derita. Maslahat dapat pula berarti keterjaminan hak-hak dasar manusia yang meliputi hak hidup, hak intelektual, hak reproduksi sehat. Juga termasuk hak ekonomi, dan hak beragama atau berkeyakinan. []