• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Melarang Mengganggu Kenyamanan Pasangan

Ini adab tingkat tinggi untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak nyaman bagi pasangan. Inti dari teks hadits ini adalah larangan mengganggu kenyamanan pasangan, Suami kepada istri, dan istri kepada suami

Redaksi Redaksi
18/06/2022
in Hikmah, Keluarga
0
larangan Mengganggu Kenyamanan Pasangan

larangan Mengganggu Kenyamanan Pasangan

281
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam menegaskan mengenai larangan mengganggu kenyamanan pasangan. Larangan mengganggu kenyamanan pasangan itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Jabir bin Abdillah Ra.

Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Jabir bin Abdillah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika salah seseorang di antara kalian bepergian dalam waktu cukup lama, maka janganlah (ketika sudah pulang) mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari.” (Shahih al-Bukhari).

Larangan Mengganggu Kenyamanan Pasangan

Teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, berbicara mengenai adab bagi suami untuk tidak mengganggu ketenangan istri.

Mengetuk pintu pada malam hari ketika istri dan seluruh anggota keluarga sedang lelap tidur, tentu saja mengganggu kenyamanan.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

“Ini adab tingkat tinggi untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak nyaman bagi pasangan. Inti dari teks hadits ini adalah larangan mengganggu kenyamanan pasangan, Suami kepada istri, dan istri kepada suami,” tulisnya.

“Untuk itu, penting komunikasi yang intensif agar segala sesuatu di antara keduanya bisa lebih menenangkan dan nyaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sebutan Kang Faqih itu menyebutkan, larangan mengetuk pintu dan masuk rumah pada malam hari tentu saja kontekstual, yaitu pada masyarakat yang belum mengenal teknologi komunikasi.

Saat ini, lanjutnya, ketika teknologi komunikasi memungkinkan seseorang bisa memberi tahu kepulangan dari bepergian, sehingga bisa masuk sendiri ke rumah tanpa harus mengganggu yang sedang terlelap tidur, maka pulang malam hari tentu saja boleh. Yang penting adalah berbagi Informasi dan komunikasi antarpasangan.

“Teks ini menegaskan lagi mengenai pentingnya kesalingan dan kerja sama antara suami dan istri. Di antaranya adalah saling menjaga perasaan masing-masing. Suami menjaga perasaan Istri, dan istri menjaga perasaan suami,” jelasnya.

Larangan menceritakan kekurangan pasangan kepada orang lain, lanjutnya, juga berangkat dari adab ini. Jika menggunakan qiyas aulawi, atau analogi superlatif, maka segala jenis dan bentuk kekerasan hukumnya adalah haram.

“Mengetuk pintu pada malam hari saja haram, karena ia mengganggu istri, apalagi melakukan kekerasan fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi karena alasan yang sama bahkan lebih,” ungkapnya.

“Hal yang sama jika yang terjadi sebaliknya, istri terhadap suami juga haram. Dengan pendekatan mafhum mukhalafah, atau makna kebalikan, jika mengganggu kenyamanan pasangan adalah haram, maka setiap tindakan yang menyenangkan, menggembirakan, dan membahagiakan pasangan adalah wajib dan memperoleh pahala,” tukasnya. (Rul)

Tags: islamkenyamananlaranganmelarangmenganggupasangansunah nabi saw
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID