• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Melarang Pemukulan kepada Istri

Adalah tanggugjawab kita untuk mengaitkannya dengan isu pemukulan istri. Agar pandangan keagamaan yang kita lahirkan dan sebarkan adalah yang integral dengan visi rahmatan lil 'alamin dan akhlak mulia.

Redaksi Redaksi
03/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pemukulan Istri

Pemukulan Istri

785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk metodologi tafsir maupun ushul fiqh, maka kita akan memiliki lebih banyak lagi inspirasi untuk mentransformasikan isu pemukulan istri menjadi larangan. Bahkan termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Khususnya, pada kasus ini, sebagai istri dari suaminya. Ada kaidah-kaidah umum tentang larangan berbuat zalim (‘adam azh-zhulm), larangan berbuat keburukan (‘adam adh-dharar), dan kesusahan (‘adam al-masyaqqah). Kaidah ini harus dipegang seorang laki-laki ketika berelasi dengan perempuan.

Lebih khusus lagi, kaidah-kaidah yang terkait dengan relasi rumah tangga, seperti relasi itu harus didasarkan pada sesuatu kebaikan yang patut (ma’ruf), simpati dan empati (ihsan), dan saling memandang antara suami istri sebagai pakaian yang melindungi, menutupi, dan menghangatkan (libisun Iakum wa antum libisun lahunn).

Kemudian, harus saling menjaga ikatan dengan kokoh (mitsdqan ghalizhan), dan mengupayakan dan meningkatkan pencapaian ketenangan, cinta kasih, dan kebahagiaan bersama (sakinah, mawaddah, rahmah).

Kaidah Hukum

Ini semua adalah kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan para ulama klasik dalam berbagasi disiplin ilmu, dengan mengambil dari sumber-sumber al-Qur’an dan Hadits. Semua prinsip ini hadir secara jelas dalam tradisi kita.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Adalah tanggugjawab kita untuk mengaitkannya dengan isu pemukulan istri. Agar pandangan keagamaan yang kita lahirkan dan sebarkan adalah yang integral dengan visi rahmatan lil ‘alamin dan akhlak mulia.

Ini mensyaratkan terlebih dahulu untuk mendengar dan mengangkat realitas pengalaman perempuan yang dipukul. Yang dipukul tentu saja berbeda jauh pengalamannya dari yang memukul.

Islam, sebagaimana saran Nabi SAW, harus memihak kepada yang terzalimi. Termasuk dengan menghentikan agar para suami tidak lagi memukul para istri.

Dalam metodologi KUPI, tentu saja sangat terang benderang, memilih dan merujuk pada pengalaman-pengalaman nyata para perempuan yang mengalami pemukulan dari suami mereka.

Persis sebagaimana Nabi SAW menerima para perempuan yang suami pukul mereka mendengar, mereka mendukung dan memihak pada mereka. (Sunan Abu Dawud, Hadits nomor 2148 dan Sunan Ibn Majah, Hadits nomor 2061).

Di samping itu, tentu saja, KUPI juga merujuk dan mengoperasikan seluruh kaidah hukum warisan tradisi klasik kita. []

Tags: islamistrimelarangPemukulan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID