Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Global Warming?

Islam menaruh perhatian yang begitu besar kepada alam semesta dan isinya, Al-Qur’an telah banyak berbicara tentang alam semesta, dan Nabi Muhammad SAW selalu mencontohkan akhlakul karimah yang selalu menyayangi lingkungan.

Layyin Lala by Layyin Lala
8 November 2022
in Publik
A A
1
Bagaimana pandangan Islam terhadap global warming?

Bagaimana pandangan Islam terhadap global warming?

11
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah agama yang menyuruh penganutnya untuk mencintai lingkungan. Bila tidak akan menimbulkan bencana alam. Salah satunya ialah pemanasan global (global warming). Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap global warming?

Buya KH Said Aqil Siroj dalam sambutan beliau yang berjudul, Islam dan Pengelolaan Lingkungan melalui perspektif tasawuf menjelaskan bahwa salah satu konsep Islam dalam masalah pemanfaatan alam adalah hadd-Al-Kifayah (standar kebutuhan yang layak) yang menjelaskan pola konsumsi manusia yang tidak boleh melebihi standar kebutuhan yang layak yang dapat memengaruhi terhadap perubahan iklim.

Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia tidak boleh melebihi standar kebutuhan yang layak karena harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan kehidupan, kelestarian alam, dan keseimbangan ekosistem. Sehingga pemanfaatan hutan dan berbagai kandungan alam lainnya tidak dieksplorasi dan dieksploitasi secara besar-besaran melebihi kebutuhan yang semestinya.

Garis besar poin yang disampaikan oleh Buya Said adalah bentuk kehati-hatian manusia untuk mengelola alam sesuai kebutuhan agar tidak merusak alam sesuai konsep hadd-Al-Kifayah. Buya berpesan agar kita sebagai manusia tidak bertindak secara berlebihan dan menerapkan sustainable living (kehidupan yang berkelanjutan).

Perlu kita ketahui dan sadari, pesan Buya adalah nasihat baik untuk kita. Kita bisa melihat kondisi lingkungan saat ini sangatlah jauh dari kata baik. Permasalahan sampah yang tidak kunjung selesai, kebakaran hutan, penambangan liar, pencemaran sungai oleh limbah pabrik, langkanya bahan pangan, dan masih banyak permasalahan lingkungan di luar sana yang sedang terjadi. Jika kita terus-terusan mengambil semua yang ada di alam secara berlebihan tanpa merawat kembali, maka kita sedang berbuat dzalim kepada Allah.

Allah mengasihi manusia dengan memberikan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia dengan sangat banyak dan bermacam-macam. Dari tanah tumbuhlah tanaman, dari air muncullah ikan, dari pohon tumbuhlah buah-buahan, dari hewan dihasilkan susu dan daging.

Allah begitu menyayangi manusia dengan menciptakan alam yang bermanfaat bagi manusia. Namun, semakin hari alam semakin rusak. Sifat tamak manusia merusak alam yang ada demi kepentingan pribadi dan golongan semakin menjadi-jadi. Alhasil, saat ini manusia tengah menghadapi masa yang sangat sulit di tengah pandemi Covid-19 karena ulah manusia itu sendiri.

Islam, Isu Lingkungan, dan Perubahan Iklim

Pandangan Islam terhadap alam dan seluruh isinya merupakan tanda-tanda kekuasan dan kebesaran Allah. 5 surah dalam Al-Qur’an (QS. al-Hadid, [57]: 1, QS. Al-Hasyr, [59]: 1, QS. Al-Jum’ah, [62]:1, QS. At-Taghabun, [64]:1, QS. Al-Isra, [17]:44) menyebutkan bahwa segala benda yang ada di bumi maupun langit bertasbih dan bersujud kepada Allah. Lebih dari 100 ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi membicarakan tentang alam semesta termasuk menjaga alam semesta itu sendiri. Islam begitu menaruh perhatian yang sangat besar terhadap alam semesta dan segala isinya.

Saat ini dunia tidak hanya menghadapi persoalan isu lingkungan saja, perubahan iklim dan cuaca yang ekstrem begitu menyulitkan kehidupan manusia. Perubahan suhu yang meningkat hingga 2 derajat celsius berdampak banyak bagi kehidupan manusia. Gagal panen bagi bidang pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan.

Peningkatan level air laut yang menyebabkan suatu daerah tenggelam sehingga tidak dapat ditempati. Bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan hingga kebakaran hutan terus menghantui kehidupan masyarakat. Dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Padahal, jauh sebelum hal ini terjadi Al-Qur’an telah banyak berpesan dan memperingati manusia untuk selalu menjaga segala ciptaan Allah di alam semesta ini.

Perspektif maslahah yang berarti kebaikan dapat digunakan sebagai landasan dasar upaya mengurangi dampak dari perubahan iklim dan cuaca yang diakibatkan oleh pemanasan global. Maslahah sebenarnya tidak hanya mencakup tentang “kebaikan” saja, namun juga mencakup hal-hal seperti hal-hal yang dapat menghindarkan segala makhluk hidup dari bencana yang mungkin akan terjadi, kerusakan, atau ancaman dari suatu bahaya.

Maslahah merupakan bagian perwujudan dari lima prinsip pokok agama untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Lima prinsip maslahah ini harus dilaksanakan termasuk dalam mengelola lingkungan dan alam

Islam menaruh perhatian yang begitu besar kepada alam semesta dan isinya, Al-Qur’an telah banyak berbicara tentang alam semesta, dan Nabi Muhammad SAW selalu mencontohkan akhlakul karimah yang selalu menyayangi lingkungan. Kita sebagai ummat Nabi Muhammad hendaknya meneladani akhlak beliau dalam menjaga alam semesta dan seisinya sehingga kita dapat menerapkan kehidupan yang berkelanjutan dan terhindar dari bencana serta marabahaya akibat dari dampak kerusakan lingkungan dan alam.

Demikian sekilas penjelasan terkait bagaimana pandangan Islam terhadap global warming? Semoga penjelasan mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap global warming memberikan manfaat. [Baca juga: Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer]

Referensi : LPBINU. 2010. Jalan Terbaik Masyarakat dalam Menghadapi Perubahan Iklim Perspektif Islam dalam Adaptasi Perubahan Iklim. Jakarta Pusat : LPBI NU

Tags: islamIsu LingkunganKerusakan AlamPerspektif MaslahahPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membuka Ruang Dialog di Keluarga Bisa Mencegah Munculnya Benih Terorisme

Next Post

Teladan Toleransi Suami Istri Islami, Kisah Nabi Ayyub as. dan Siti Rahmah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Next Post
Toleransi Suami Istri

Teladan Toleransi Suami Istri Islami, Kisah Nabi Ayyub as. dan Siti Rahmah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0