Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Global Warming?

Islam menaruh perhatian yang begitu besar kepada alam semesta dan isinya, Al-Qur’an telah banyak berbicara tentang alam semesta, dan Nabi Muhammad SAW selalu mencontohkan akhlakul karimah yang selalu menyayangi lingkungan.

Layyin Lala by Layyin Lala
8 November 2022
in Publik
A A
1
Bagaimana pandangan Islam terhadap global warming?

Bagaimana pandangan Islam terhadap global warming?

11
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah agama yang menyuruh penganutnya untuk mencintai lingkungan. Bila tidak akan menimbulkan bencana alam. Salah satunya ialah pemanasan global (global warming). Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap global warming?

Buya KH Said Aqil Siroj dalam sambutan beliau yang berjudul, Islam dan Pengelolaan Lingkungan melalui perspektif tasawuf menjelaskan bahwa salah satu konsep Islam dalam masalah pemanfaatan alam adalah hadd-Al-Kifayah (standar kebutuhan yang layak) yang menjelaskan pola konsumsi manusia yang tidak boleh melebihi standar kebutuhan yang layak yang dapat memengaruhi terhadap perubahan iklim.

Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia tidak boleh melebihi standar kebutuhan yang layak karena harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan kehidupan, kelestarian alam, dan keseimbangan ekosistem. Sehingga pemanfaatan hutan dan berbagai kandungan alam lainnya tidak dieksplorasi dan dieksploitasi secara besar-besaran melebihi kebutuhan yang semestinya.

Garis besar poin yang disampaikan oleh Buya Said adalah bentuk kehati-hatian manusia untuk mengelola alam sesuai kebutuhan agar tidak merusak alam sesuai konsep hadd-Al-Kifayah. Buya berpesan agar kita sebagai manusia tidak bertindak secara berlebihan dan menerapkan sustainable living (kehidupan yang berkelanjutan).

Perlu kita ketahui dan sadari, pesan Buya adalah nasihat baik untuk kita. Kita bisa melihat kondisi lingkungan saat ini sangatlah jauh dari kata baik. Permasalahan sampah yang tidak kunjung selesai, kebakaran hutan, penambangan liar, pencemaran sungai oleh limbah pabrik, langkanya bahan pangan, dan masih banyak permasalahan lingkungan di luar sana yang sedang terjadi. Jika kita terus-terusan mengambil semua yang ada di alam secara berlebihan tanpa merawat kembali, maka kita sedang berbuat dzalim kepada Allah.

Allah mengasihi manusia dengan memberikan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia dengan sangat banyak dan bermacam-macam. Dari tanah tumbuhlah tanaman, dari air muncullah ikan, dari pohon tumbuhlah buah-buahan, dari hewan dihasilkan susu dan daging.

Allah begitu menyayangi manusia dengan menciptakan alam yang bermanfaat bagi manusia. Namun, semakin hari alam semakin rusak. Sifat tamak manusia merusak alam yang ada demi kepentingan pribadi dan golongan semakin menjadi-jadi. Alhasil, saat ini manusia tengah menghadapi masa yang sangat sulit di tengah pandemi Covid-19 karena ulah manusia itu sendiri.

Islam, Isu Lingkungan, dan Perubahan Iklim

Pandangan Islam terhadap alam dan seluruh isinya merupakan tanda-tanda kekuasan dan kebesaran Allah. 5 surah dalam Al-Qur’an (QS. al-Hadid, [57]: 1, QS. Al-Hasyr, [59]: 1, QS. Al-Jum’ah, [62]:1, QS. At-Taghabun, [64]:1, QS. Al-Isra, [17]:44) menyebutkan bahwa segala benda yang ada di bumi maupun langit bertasbih dan bersujud kepada Allah. Lebih dari 100 ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi membicarakan tentang alam semesta termasuk menjaga alam semesta itu sendiri. Islam begitu menaruh perhatian yang sangat besar terhadap alam semesta dan segala isinya.

Saat ini dunia tidak hanya menghadapi persoalan isu lingkungan saja, perubahan iklim dan cuaca yang ekstrem begitu menyulitkan kehidupan manusia. Perubahan suhu yang meningkat hingga 2 derajat celsius berdampak banyak bagi kehidupan manusia. Gagal panen bagi bidang pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan.

Peningkatan level air laut yang menyebabkan suatu daerah tenggelam sehingga tidak dapat ditempati. Bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan hingga kebakaran hutan terus menghantui kehidupan masyarakat. Dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Padahal, jauh sebelum hal ini terjadi Al-Qur’an telah banyak berpesan dan memperingati manusia untuk selalu menjaga segala ciptaan Allah di alam semesta ini.

Perspektif maslahah yang berarti kebaikan dapat digunakan sebagai landasan dasar upaya mengurangi dampak dari perubahan iklim dan cuaca yang diakibatkan oleh pemanasan global. Maslahah sebenarnya tidak hanya mencakup tentang “kebaikan” saja, namun juga mencakup hal-hal seperti hal-hal yang dapat menghindarkan segala makhluk hidup dari bencana yang mungkin akan terjadi, kerusakan, atau ancaman dari suatu bahaya.

Maslahah merupakan bagian perwujudan dari lima prinsip pokok agama untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Lima prinsip maslahah ini harus dilaksanakan termasuk dalam mengelola lingkungan dan alam

Islam menaruh perhatian yang begitu besar kepada alam semesta dan isinya, Al-Qur’an telah banyak berbicara tentang alam semesta, dan Nabi Muhammad SAW selalu mencontohkan akhlakul karimah yang selalu menyayangi lingkungan. Kita sebagai ummat Nabi Muhammad hendaknya meneladani akhlak beliau dalam menjaga alam semesta dan seisinya sehingga kita dapat menerapkan kehidupan yang berkelanjutan dan terhindar dari bencana serta marabahaya akibat dari dampak kerusakan lingkungan dan alam.

Demikian sekilas penjelasan terkait bagaimana pandangan Islam terhadap global warming? Semoga penjelasan mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap global warming memberikan manfaat. [Baca juga: Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer]

Referensi : LPBINU. 2010. Jalan Terbaik Masyarakat dalam Menghadapi Perubahan Iklim Perspektif Islam dalam Adaptasi Perubahan Iklim. Jakarta Pusat : LPBI NU

Tags: islamIsu LingkunganKerusakan AlamPerspektif MaslahahPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membuka Ruang Dialog di Keluarga Bisa Mencegah Munculnya Benih Terorisme

Next Post

Teladan Toleransi Suami Istri Islami, Kisah Nabi Ayyub as. dan Siti Rahmah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Toleransi Suami Istri

Teladan Toleransi Suami Istri Islami, Kisah Nabi Ayyub as. dan Siti Rahmah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0