• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Rahmatan Li Al-‘Alamin Jadi Landasan Konsep KMaN

Dengan makna ini, fungsi KMaN dalam Islam adalah untuk membentuk pribadi yang mampu berserah diri secara total kepada Allah Swt yang antara lain dibuktikan dengan mengamalkan nilai-nilai kedamaian dan kesejahteraan

Redaksi Redaksi
10/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Islam

Islam

613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara bahasa, kata Islam bermakna penyerahan diri, kedamaian, dan kesejahteraan. Adapun secara istilah kata Islam mengandung makna penyerahan diri secara total pada Allah Swt.

Dengan makna ini, fungsi KMaN dalam Islam adalah untuk membentuk pribadi yang mampu berserah diri secara total kepada Allah Swt yang antara lain dibuktikan dengan mengamalkan nilai-nilai kedamaian dan kesejahteraan, baik dengan sesama anggota keluarga maupun dengan masyarakat yang lebih luas.

Keislaman memiliki makna vertikal yaitu penyerahan diri kepada Allah Swt, dan makna horizontal yaitu kontribusi diri untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan pada sesama makhluk Allah.

Dalam konteks makna keislaman yang horizontal ini, misi kerasulan Nabi Muhammad Saw di muka bumi ini adalah untuk menebar dan menghidupkan kerahmatan bagi seluruh makhluk Allah Swt (rahmatan lil ‘alamin), sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Anbiya ayat 107 sebagai berikut:

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

Baca Juga:

Memahami Difabel dalam Islam: Antara Rahmat dan Keadilan

Kasus Perusakan Warung Makan: Bulan Suci itu Toleransi, Bukan Menghakimi

Trilogi Ukhuwwah Menjadi Landasan Ke-Nu-an KMaN

Tauhid dalam Konsep KMaN

Tidaklah Kami utus engkau (wahai Muhammad) kecuali sebagai rahmah (anugerah) bagi seluruh alam. (QS. al-Anbiyah ayat 107)

Imam Suyuthi (w. 911 H/1505 M) dalam Kitab Tafsir Ad-Durr Al-Mantsur menghubungkan ayat ini dengan keengganan Nabi Muhammad Saw untuk mendoakan hal-hal buruk pada orang-orang kafir Quraisy yang mengusirnya.

Ketika diminta demikian oleh para Sahabat, Nabi Saw. menjawab: “Aku tidak diutus untuk melaknat orang. Tetapi untuk memberi rahmat (anugerah) kepada mereka” (HR. Muslim, no. hadis: 6778). Tafsir seperti ini menegaskan bahwa misi rahmatan Ii al-‘alamin kerasulan Nabi Muhammad Saw mencakup seluruh manusia, muslim dan non-Muslim.

Dalam Tafsir al-Jalalain

Imam as-Suyuthi dalam Tafsir al-Jalalain juga menegaskan bahwa kata al-‘alamin itu meliputi manusia dan jin. Syekh Nawawi al-Bantani (w. 1314 H/1897 M) dalam Tafsir Marrah Labid juga menegaskan bahwa kerahmatan Islam meliputi kehidupan di dunia dan akhirat.

Artinya, kerahmatan Islam itu sudah dan harus terus mewujud dalam kehidupan nyata bagi semesta alam. Termasuk meliputi Muslim dan non Muslim, manusia dan jin, dan di dunia maupun akhirat.

Keluarga Maslahah adalah keluarga yang dikelola dengan cara-cara yang menjadikannya sebagai bagian dari anugerah Islam atas semesta.

Karena itu, secara internal ia mesti mengikhtiarkan untuk menjadi anugerah bagi seluruh anggota keluarga tanpa kecuali, dan secara eksternal ia juga menjadi anugerah bagi keluarga lain seluas-luasnya, semampu mereka.

Kemaslahatan bersama menjadi fokus masing-masing pihak dalam menjalankan kehidupan, termasuk kehidupan keluarga. []

Tags: Islam Rahmatan Li Al-'alaminJadiKonsep KMaNlandasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID