• Login
  • Register
Jumat, 22 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Isra Mi’raj: Shalat, Pahala, dan Rahasia dibalik Peristiwa

Kisah Isra' Mi'raj memberikan pelajaran bahwa pertama, kualiatas lebih penting dari kuantitas. Kedua, Tauhid yang meniscayakan kesetaraan manusia dan etika moral yang meniscayakan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan haruslah menjadi basis ritual agama.

Imam Nakhai Imam Nakhai
13/03/2021
in Hukum Syariat
0
Shalat

Shalat

243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konon, Di malam mi’raj, Nabi dianugerahi kewajiban shalat 50 rakaat. Di langit ke-enam, ketika nabi hendak turun kembali kepada umatnya, beliau bertemu Nabi Musa, dan Nabi Musa bertanya yang intinya bahwa Nabi Muhammad saw dianugerahi kewajiban 50 rakaat. Mendengar itu, Nabi Musa menyarankan untuk kembali kepada Allah dan meminta agar dikurangi, akhirnya kewajiban shalat dikurangi menjadi 5 rakaat.

Mengapa Nabi Musa yang menyarankan? Bukan Nabi Ibrahim as yang berada di langit ke-tujuh? Saya belum menemukan penjelasannya. Namun diduga kuat karena Nabi Musa dan ajaran yang dibawanya memiliki hubungan yang kuat dengan Nabi Muhammad SAW dan ajarannya. Al-Qur’an seringkali mengidolakan Nabi Musa, dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengkisahkan Nabi Musa ketimbang Nabi-Nabi yang lain.

Bagi saya, kisah itu adalah desain Allah. Sebab saya yakin bahwa Allah pasti telah merencanakan bahwa kewajiban shalat hanya 5 waktu itu. Tentu Allah Maha Tahu (dari pada Nabi Musa) bahwa umat Muhammad saw tidak akan mampu jika diwajibkan 50 shalat. Saya justru menangkap pesan rahasia “bahwa Allah lebih mengutamakan kualitas dari pada kuantitas”. 5 shalat yang dilakukan semata karena Allah lebih berkualitas dari 50 shalat yang dilakukan untuk membuktikan keshalihan dihadapan kaumnya. Sebab itu, di akhir kisah Allah berfirman bahwa satu amal digandakan sepuluh pahalanya.

Dari kisah ini muncul pertanyaan, sebelum kewajiban shalat 5 waktu, apakah Nabi Muhammad tidak shalat? Kalau shalat gimana caranya? Mengapa shalat 5 waktu baru diwajibkan kurang lebih 10 tahun setelah kenabian, mengapa tidak sejak awal Islam hadir?

Pertama, Nabi Muhammad SAW sebagaimana Nabi-nabi sebelumnya sesungguhnya telah melakukan sembahyang/shalat. Al-Qur’an mengkisahkan bahwa shalat telah diwajibkan kepada Nabi Ibrahim as, (Surat Ibrahim: 37 dan 40), Nabi Harun (Surat Yunus: 87), Nabi Isa (Surat Maryam: 31), Nabi Zakariya (Surat Ali Imran: 39).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara
  • Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

Baca Juga:

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

Bahkan Nabi-nabi lainnya juga diwajibkan melakukan shalat (Surat Maryam: 58). Tidak ada pejelasan yang tegas kapan waktunya dan bagaimana caranya, namun ada informasi dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Daud as sembahyang (tasbih) di waktu pagi dan sore.

Disebutkan dalam kitab-kitab fikih bahwa shalat 5 waktu adalah perjumpaan dari shalat Nabi-nabi sebelumnya. Konon shalat subuh adalah sembahyangnya Adam as, Dhuhur shalat Nabi Daud, Ashar shalatnya Nabi Sulaiman, Magrib shalatnya Nabi Ya’qub, dan Isya shalatnya Nabi Yunus. Namun kisah ini bukan satu-satunya pendapat. Sebab sebagaimana disebut, bahwa nabi-nabi terdahulu telah melakukan shalat atau sembahyang.

Sebagian ulama menyatakan bahwa sebelum kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban shalat bagi nabi-nabi termasuk Nabi Muhammad saw adalah 2 rakaat di waktu pagi dan sore saja. Mirip dengan ajaran salah satu agama leluhur di Sulawesi Selatan yang shalatnya adalah pagi dan sore dengan menghadap ke arah matahari terbit dan terbenam.

Bagaimana cara shalatnya? Tidak ada informasi yang qhat’iy, sebab itu kita tidak wajib mengetahuinya. Mengetahui dengan menduga-duga boleh, tetapi jika tidak tahu, maka tidak apa-apa, tidak dosa. Yang wajib diketahui adalah shalat 5 waktu yang sekarang ini.

Kedua, mengapa shalat baru diwajibkan setelah kurang lebih 10 Tahun setelah Nabi menerima ayat pertama ‘Iqra’? Tepatnya tiga tahun sebelum Nabi Hijrah. Sama dengan puasa Ramadhan yang diwajibkan 2 tahun setelah hijrah, sedang Haji baru diwajibkan pada tahun ke-enam hijrah, 16 tahun setelah kenabian.

Mengapa tiga kewajiban idola ini baru diwajibkan di belakang hari, tidak sejak awal-awal islam? Sebab periode awal-awal Islam, tepatnya periode Makkiyah, Nabi membangun basis yang paling mendasar untuk membangun peradaban manusia, yaitu tauhid dan etika moral. Tauhid adalah basis, sebab dengan “tiada Tuhan selain Allah” berarti tidak boleh ada lagi penuhanan kepada selainnya dan tidak boleh ada siapapun selain-Nya yang mengaku Tuhan. Sebab Menuhankan dan mengaku Tuhan selain-Nya adalah sumber kedzaliman dan penindasan.

Moral etika juga menjadi agenda awal Islam, karena ia adalah jiwa, ruh, dan spirit agama. Tanpanya ritual-ritual agama menjadi tidak bermakna. Setelah tauhid dan moral etika kokoh, barulah ritual-ritual agama diwajibkan sebagai praktisnya.

Kisah Isra’ Mi’raj memberikan pelajaran bahwa pertama, kualiatas lebih penting dari kuantitas. Kedua, Tauhid yang meniscayakan kesetaraan manusia dan etika moral yang meniscayakan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan haruslah menjadi basis ritual agama. Tanpa keduanya ibadah apapun yang dilakukan adalah kosong, badan tanpa jiwa dan ruh. Selamat berisra’ dan bermi’raj. []

 

Tags: islamIsra mi'rajKajian FiqihkemanusiaanKisah Para NabiNabi Muhammad SAW
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Single Parent Wali Nikah

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

31 Juli 2023
Saksi Hilal

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

28 Juli 2023
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

13 Juli 2023
Balikan Sama Mantan Istri

Balikan Sama Mantan Istri/Rujuk Saat Ihram Haji, Bolehkah?

24 Juni 2023
Kekerasan

Islam Mendorong Kehidupan Perempuan Terbebas dari Segala Bentuk Kekerasan

18 Juni 2023
Syarat Hewan Kurban

Persiapan Menjelang Iduladha, Tiga Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi

19 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Idgitaf

    Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa
  • Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist