• Login
  • Register
Senin, 15 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Istiadah: Islam Tidak Kaku dalam Membagi Kerja Rumah Tangga

Mubadalah Mubadalah
05/09/2016
in Siapa Berkata Apa
0
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di Indonesia, pembagian peran rumah tangga antara suami dan istri masih seperti peraturan tak tertulis yang dianggap “baku”. Dalam pembagian yang “dibakukan” ini, tugas istri meliputi semua pekerjaan domestik yang begitu melelahkan, sehingga sangat kecil kesempatan bagi mereka untuk bersosialisasi dan mengaktualisasi diri. Sementara tugas suami adalah menjadi kepala rumah tangga, mencari nafkah, harus ahli secara mekanik, serta sanggup mencari jalan keluar saat terjadi krisis.

Pembagian tugas yang kaku itu secara langsung maupun tidak, menyebabkan ketimpangan-ketimpangan yang tidak hanya merugikan perempuan, tapi juga merugikan laki-laki. Banyak dari mereka yang stress karena dianggap lemah oleh masyarakat bila tidak mampu memenuhi tugas tersebut.

Dra. Istiadah, MA., seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, menyatakan bahwa Islam tidak membedakan fungsi penciptaan dan tugas kehidupan bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ditemukan dalam al-Qur’an maupun hadis mengenai dalil yang membedakan tugas-tugas kemasyarakatan (publik) dan rumah tangga (domestik) berdasarkan jenis kelamin pelakunya.

Rasulullah Saw, misalnya, tercatat sering membantu keluarganya: menyapu, menjahit bajunya yang robek dan alas kaki yang putus, memeras susu kambingnya dan melayani dirinya sendiri. Al-Qur’an dan hadis juga mengakui adanya perempuan yang aktif di berbagai bidang kehidupan, misalnya tentang kesuksesan pemimpin perempuan di suatu masyarakat, perempuan penenun, peternak dan bercocok tanam, juga perempuan-perempuan yang ikut berperang bersama Rasulullah Saw.

Demikianlah, Islam tidaklah kaku dalam membagi kerja rumah tangga. Islam juga memberi ruang bagi perempuan Muslim untuk berkarya dan turut serta membangun peradaban manusia tanpa harus terus terpaku sepanjang hidupnya di rumah. Laki-laki juga tidak akan menjadi lemah dan jatuh harga dirinya hanya karena terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)
  • Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)
  • Fiqh Itu Tidak Statis

Baca Juga:

Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)

Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)

Fiqh Itu Tidak Statis

Terbiasa mengerjakan pekerjaan domestik atau publik, semestinya tidak menjadi tolak ukur seseorang itu lebih superior atau inferior dari yang lainnya. Bukankah tujuan dari pernikahan adalah untuk saling membahagiakan? Maka alangkah lebih indah bila suami dan istri saling berbagi dan memahami satu sama lain, karena fleksibilitas peran sejatinya adalah solusi untuk kelanggengan hidup berumah tangga.

Tags: islampekerjaan domestikperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Suara Perempuan di Panggung Politik

10 April 2019
KH Husein Muhammad

Dr (HC) Husein Muhammad, Keadilan dan Kemanusiaan (Bagian Kedua)

5 April 2019
KH Husein Muhammad saat menyampaikan pidato ilmiahnya pada Penganugerahan Doctor Honoris Causa bidang Tafsir Gender di UIN Walisongo Semarang

Dr (HC) Husein Muhammad, Keadilan dan Kemanusiaan (Bagian Pertama)

4 April 2019

Qira’ah Mubadalah Sebagai Tafsir Keadilan Untuk Kemaslahatan Manusia

2 April 2019
Pendiri Pesantren Berbasis Ekologi At-Thaariq di Garut

Pesantren Berbasis Ekologi At-Thaariq di Garut, Terinspirasi dari Gus Dur

26 Maret 2019
Nina Nurmila

Polemik RUU P-KS

6 Maret 2019

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas! Nabi Melarang Menyakiti Warga Non-Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)
  • Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri
  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist