Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Istri Tidak Cantik Lagi

Fajriatul Kamelia by Fajriatul Kamelia
18 November 2022
in Kolom
A A
0
Istri Tidak Cantik Lagi

Istri Tidak Cantik Lagi

4
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana jika istri tidak cantik lagi? Menjaga keharmonisan rumah tangga supaya tetap langgeng dan bahagia bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Memanjakan suami, memuji sang istri, menikmati waktu liburan khusus untuk keluarga dan masih banyak cara yang bisa dilakukan.

Namun ada dilema tersendiri bagi kaum istri. Ancaman perselingkuhan maupun poligami menjadi hal yang amat menakutkan.

Banyak curhatan seorang suami yang mengatakan bahwa istrinya sudah tak cantik lagi setelah sekian lama menikah. Lalu ada juga yang mengatakan bahwa banyak di luar sana yang jauh lebih cantik dari istrinya.

Meskipun istri juga bisa berselingkuh, namun perasaan takut ini lebih dirasakan oleh kaum istri, terlebih yang sudah terbiasa bergantung kepada suami, kekurangan skill, dan kurang berpendidikan.

Memang ada faktor-faktor sosial dan ekonomi yang melatari mengapa perempuan takut berselingkuh. Contohnya anggapan mayoritas masyarakat kita yang menjadikan laki-laki sebagai tulang punggung keluarga, sedangkan istri hanya mengurus urusan domestik saja.

Sehingga seorang suami memiliki perasaan mampu untuk berselingkuh karena kekuatan finansial yang dia punya. Sedangkan istri akan berpikiran kalau nanti cerai bagaimana nasib anak-anak atau nantinya  mau kerja apa,  kan tidak bisa apa-apa apalagi cuman lulusan sekolah menengah atas. Palingan jadi pegawai usaha laundry.

Hal ini juga didukung oleh Kompilasi Hukum Islam tentang kewajiban istri Pasal 8 ayat 1 mengatakan “Kewajiban utama bagi seseorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam.”

Hukum ini lebih dibebankan kepada istri karena bertujuan untuk menjaga kerukunan di dalam rumah tangga. Tak heran bukan jika istri melakukan perawatan demi berbakti lahir dan batin kepada suami, menjaga suami agar tidak mendua.

Padahal, yang harus menjaga kerukunan bukan hanya seorang istri saja, namun juga tugas suami. Karena pernikahan bukan hanya tentang satu orang, tapi melibatkan dua orang yakni istri dan suami.

Akhirnya mereka melakukan berbagai cara agar tetap menjaga suami tidak lari ke pelukan orang lain seperti menjaga fisik agar tetap terlihat cantik di mata suami. Menjaga fisik bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, namun hari ini kaum perempuan diserbu oleh iklan-iklan perawatan dari ujung rambut sampai ke telapak  kaki.

Iklan tadi merekonstruksi kecantikan dengan representasi perempuan yang kulit wajahnya kencang tanpa keriput atau perempuan yang berkulit putih bersih tanpa ada selulit di pinggangnya.

Seperti iklan minuman pelangsing we er pe yang dibawakan oleh seorang perempuan berbadan tinggi dan berkulit putih cerah bersinar, berjalan lenggak-lenggok memamerkan pinggangnya yang ramping.

Banyak yang tergiur dengan iklan-iklan tersebut, meskipun harus merogoh kocek dalam-dalam. Padahal cantik itu relatif, cantik itu penilaian subjektif seseorang. Jadi salah kalau kita ikut-ikutan iklan.

Terkadang uang keperluan rumah tangga harus dikurangi agar bisa tetap pergi ke salon. Kalau uang gaji bulanan suami tidak cukup maka sang istri akan protes dengan mengatakan “ya kerja keras dong mas, kalau aku cantik kan kamu juga yang senang”.

Kalau suami tidak memberi juga, maka sang istri harus rela bekerja dua kali, yakni di luar rumah dan di dalam rumah agar punya uang tambahan buat perawatan tubuh. Sungguh ini sesuatu yang amat menggelikan.

Proses penuaan dan perubahan fisik seseorang adalah suatu hal yang alamiah, itu sudah kodrat manusia. Tidak ada suatu obat atau perawatan yang bisa menghentikan laju penuaan, kalau memperlambat mungkin iya.

Tapi itu butuh biaya mahal, padahal kebutuhan rumah tangga itu tidak sedikit. Biaya makan sehari-hari, biaya sekolah anak, beli paket data, belum lagi kalau ingin jalan-jalan. Nantinya malah menimbulkan masalah baru di keluarga karena alasan finansial.

Suami juga manusia, dia bisa menua dan fisiknya akan melemah seiring berjalannya waktu. Hanya saja karena dia memiliki kemampuan independen untuk menghasilkan uang maka dia lebih berani selingkuh.

Kalau istri sudah tidak cantik lagi bukan suatu alasan yang tepat untuk suami diperbolehkan selingkuh atau poligami. Karena seperti yang sudah saya bahas tadi bahwa bukan masalah fisik, tetapi dari hati yang tak puas dan mata yang selalu silau akan keindahan.

Semua akan menua pada waktunya, hanya bagaimana kita bisa menahan nafsu agar rumah tangga tetap langgeng selamanya.[Baca juga: Istri Tinggal di Mana Setelah Menikah?]

Tags: istriIstri Tidak Cantik Lagipernikahansuami istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendidik Anak dengan Cinta dan Toleransi

Next Post

Tips Pasangan Beda Usia Jauh agar Harmonis

Fajriatul Kamelia

Fajriatul Kamelia

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Next Post
Hak Suami dan Istri

Tips Pasangan Beda Usia Jauh agar Harmonis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0