• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Isu-isu Krusial dalam Pemenuhan Hak Anak

Isu-isu krusial hak anak ini, dalam pembahasan hukum Islam yang mainstream masih jauh sekali dari integrasinya dengan kerangka maqashid al-syari'ah

Redaksi Redaksi
24/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Isu Krusial Hak anak

Isu Krusial Hak anak

318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang hak dasar anak, maka ia menjelaskan hak-hak dasar anak dalam kerangka maqashid al-syar’iah bisa untuk merespon isu-isu krusial yang masih dihadapi berbagai komunitas dunia Islam terkait pemenuhan hak-hak anak.

Misalnya, Kang Faqih mencontohkan tentang perkawinan anak di bawah umur, kekerasan seksual, kekerasan dalam pendidikan, anak yang bekerja.

Kemudian, hak keperdataan anak di luar pernikahan, dan isu kebebasan ekspresi dan beragama bagi anak.

Isu-isu krusial hak anak ini, dalam pembahasan hukum Islam yang mainstream masih jauh sekali dari integrasinya dengan kerangka maqashid al-syari’ah.

Perkawinan Anak di Bawah Umur

Isu perkawinan anak, jika merujuk pada tulisan-tulisan tentang hukum Islam, masuk pada pembahasan hak perwalian bagi anak dan menjadi tanggungjawab orang tua.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Artinya, orang tua atau siapapun yang menjadi wali memiliki tanggungjawab untuk menikahkan anak-anak yang berada dalam perwalilan mereka.

Anak-anak, karena memiliki hak untuk diperwalikan, berhak menuntut untuk dinikahkan dengan orang yang tepat. Ini konsekuensi dari perwalian (al-wilayah) menjadi hak dasar anak sebagaimana al-Zuhaili (1989) dan al-Ghazali (1998) ungkapkan.

Al-Syahud sendiri menempatkan pernikahan sebagai hak dasar anak yang terakhir, atau ke-25. Tentu saja, hal ini menjadi tanggungjawab dan kewajiban kedua orang tua.

Sementara itu, Athiyah Shagr juga menegaskan bahwa menikahkan anak adalah bagian dari tanggungjawab kedua orang tua, dan karena itu, adalah hak anak atas mereka. (Rul)

Tags: anakDr. Faqihuddin Abdul KodirhakHak anakIsu Krusialpemenuhanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version