• Login
  • Register
Rabu, 7 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Izin Poligami Menurut Nyai Badriyah Fayumi

Terkadang istri pertama yang harus nyingkir, kadang istri kedua yang menarik diri. Tak jarang terjadi upaya saling menyingkirkan antara istri. Di tengah-tengah itu semua, anak terseret-seret dalam pusaran kemelut dan perseteruan

Redaksi Redaksi
23/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
izin poligami

izin poligami

276
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa sering kita jumpai kenyataan kandasnya rumah tangga karena poligami.

Terkadang istri pertama yang harus nyingkir, kadang istri kedua yang menarik diri. Tak jarang terjadi upaya saling menyingkirkan antara istri.

Di tengah-tengah itu semua, anak terseret-seret dalam pusaran kemelut dan perseteruan.

Semangat menghindarkan perceraian dan perseteruan dalam poligami itulah yang melatarbelakangi mengapa dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ada aturan tentang izin poligami (pasal 3 ayat 2, pasal 4, dan 5), sekali pun pada dasarnya UU ini menganut monogami (pasal 3 ayat 1).

Dengan persetujuan istri, Nyai Badriyah menyebutkan, poligami akan dilakukan tidak merusak rumah tangga yang sudah terbangun karena istri rela.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha
  • Childfree sebagai Pilihan Hidup
  • KDRT Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam

Baca Juga:

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

Childfree sebagai Pilihan Hidup

KDRT Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam

Inilah, lanjutnya, upaya jalan tengah hukum Indonesia dalam menyelesaikan masalah poligami yang faktanya banyak membawa masalah dan penderitaan bagi perempuan dan anak.

Adanya keharusan izin poligami dalam hukum positif Indonesia, walau tetap menyisakan masalah bagi istri, ternyata masih belum bisa diterima kalangan pro poligami.

Alasannya, menurut mereka, poligami adalah bagian dari hak beragama yang tidak boleh negara batasi.

Lebih lanjut, izin poligami tidak ada ajarannya. Izin materi tentang izin poligami ini pun pernah Mahkamah Kontitusi gelar di penghujung dekade 2000-an.

Hasilnya, MK memutuskan menolak permohonan tersebut. Tidak ada hak konstitusional warga negara yang melanggar dalam ketentuan ini, termasuk yang mengeklaim sebagai hak beragama.

Sebaliknya, izin poligami adalah perlindungan atas hak konstitusional warga negara yang rentan terhadap ketidakadilan, yakni istri dan anak-anak. (Rul)

Tags: istriIzinmenikahmenurutMonogamiNikahNyai Badriyah Fayumipernikahanpoligamisuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sa'i

Sa’i: Simbol Perjuangan untuk Meraih Kehidupan

6 Juni 2023
Tawaf

Rahasia Tawaf

6 Juni 2023
Hari Raya Idul Adha

Memaknai Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2023
Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketimpangan Relasi Suami Istri

    Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hari Raya Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatimah al-Banjari: Perempuan yang Mengisi Khazanah Kitab Kuning Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sa’i: Simbol Perjuangan untuk Meraih Kehidupan
  • Pemaknaan Hadis Pengasuhan Anak Yang Ibunya Menikah Lagi
  • Rahasia Tawaf
  • Pandangan Jamal al-Banna terhadap Ketimpangan Relasi Suami Istri
  • Fahmina Berikan Pendampingan Pengelolaan Sampah di 4 Pesantren

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist