• Login
  • Register
Selasa, 28 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalan Panjang Mewujudkan Konservasi Lingkungan Inklusif

Dalam kajian KUPI, isu perusakan lingkungan merupakan satu dari tiga fokus utama yang perlu diperhatikan, didiskusikan dan dicarikan jalan keluar. Islam sendiri telah mengingatkan dalam ajarannya untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi.

Rizka Umami Rizka Umami
12/04/2021
in Publik
0
Lingkungan

Lingkungan

95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kurun beberapa tahun terakhir, percepatan pengarusutamaan gender telah mulai digaungkan secara massif di Indonesia. Agenda demi agenda dan rencana strategis pun dibuat dalam rangka percepatan tersebut, termasuk dalam kaitannya dengan pengendalian kerusakan lingkungan. Hal ini mengingat implementasi dari keadilan dan kesetaraan gender memiliki dampak langsung pada proses konservasi.

Salah satu agenda pengarusutamaan gender seperti yang sempat saya ikuti dalam diskusi yang diadakan oleh Pojok Iklim pada 7 April 2021 lalu. Diskusi daring tersebut mengambil tema “Gender, Konservasi Lingkungan dan Perubahan Iklim” dengan mengundang tiga pembicara, yakni Dewi Candraningrum, Monica Tanuhandaru dan Ayu Dewi Utari.

Di awal pemaparannya, Dewi Candraningrum selaku pembicara pertama mengutarakan bahwa salah satu dampak atau akibat dari krisis iklim yang terjadi hari ini adalah adanya pagebluk atau pandemi Covid-19. Deforestasi luar biasa yang terjadi telah membuat jarak manusia dengan patogen semakin dekat. Ketiadaan ruang hidup bagi mikroorganisme parasit karena perburuan binatang yang menjadi inangnya semakin tidak terkendali, sehingga kemudian menciptakan zoonosis.

Saya jadi ingat, awal April lalu saya juga sempat mengikuti acara nonton bareng ‘Kinipan’ garapan Watchdoc dan beberapa jurnalis lokal. Meski tidak menyaksikannya sedari awal, setidaknya saya bisa menyelesaikan film dokumenter sepanjang 2 jam 37 menit itu tanpa jeda. Film dokumenter tersebut terdiri dari tujuh bab termasuk epilog, di antaranya membahas pandemi, masyarakat adat Kinipan dan Omnibus Law. Ya, di dalam salah satu babnya film dokumenter ini juga menyinggung soal ancaman deforestasi dan bagaimana pandemi bisa terjadi.

Saya kembali dengan ungkapan Dewi Candraningrum, ketika sebuah bencana alam terjadi maka bisa dipastikan itu juga ulah manusia. Maka ketika menyebut kata bencana alam, jari kita harus kembali pada diri masing-masing untuk mengingat dan melengkapi kalimat tersebut, dengan ‘bencana alam yang disebabkan oleh manusia’ –sebab kita bertanggungjawab penuh atas kerusakan alam. Sementara dampak dari itu semua kembali menyasar pada kelompok yang paling rentan, salah satunya adalah perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Diseminasi Fatwa Ulama Perempuan di Peringatan Hari Perempuan Internasional
  • Sikap Politik dan Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI
  • Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

Baca Juga:

Diseminasi Fatwa Ulama Perempuan di Peringatan Hari Perempuan Internasional

Sikap Politik dan Kepemimpinan Perempuan Perspektif KUPI

Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

Dari dokumenter Kinipan dan berlanjut pada diskusi bersama Pojok Iklim, saya mengambil satu hal mendasar yang membuktikan bahwa negara ini belum sepenuh hati mengupayakan konservasi terhadap lingkungan, yakni dengan adanya ketimpangan relasi. Baik relasi antara masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan negara, atau stakeholder dengan masyarakat. Konservasi inklusif mencitakan keterbukaan dan kerja sama seluruh pihak untuk melakukan reforestasi. Sementara yang terjadi di Indonesia saat ini, konservasi justru dihantui kepentingan-kepentingan terselubung pemilik modal.

Dalam film dokumenter Kinipan bahkan dijelaskan secara detail bagaimana negara menjadi aktor utama yang melanggar prinsip-prinsip dalam konservasi lingkungan. Pembangunan menjadi basis pelanggaran tersebut, yakni ketika jalan tol yang akan dibangun justru dibuat dengan melewati Hutan Harapan, yang notabene merupakan kawasan konservasi. Selain itu, tidak adanya keterbukaan dan kerja sama membuat masyarakat lokal berselisih paham dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai agen konservasi.

Hal tersebut misalnya terjadi pada kasus kebakaran hutan pada 2019 lalu. Di mana pihak perusahaan menuding warga telah membakar hutan, sementara warga dengan tegas menolak tudingan tersebut, mengingat mereka tidak mungkin membakar kebunnya sendiri. Selain itu, dalam dokumenter Kinipan juga diceritakan konflik antara warga Pangkalan Ranjau dengan PT Reki disebabkan oleh perbedaan konsep restorasi antara warga dan perusahaan, yang oleh perusahaan dianggap tabu padahal masyarakat telah melakukannya dalam kurun waktu yang lama, tanpa merusak ekosistem.

 

Lingkungan

Keadilan Gender dan Konservasi yang Inklusif

Dalam kajian KUPI, isu perusakan lingkungan merupakan satu dari tiga fokus utama yang perlu diperhatikan, didiskusikan dan dicarikan jalan keluar. Islam sendiri telah mengingatkan dalam ajarannya untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Bahkan telah jelas dalam QS. Al-A’raf: 56 tentang larangan manusia melakukan kerusakan di bumi. Sebab sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab sekaligus kewajiban menyelamatkan bumi dari kerusakan dan sudah semestinya jalan pelestarian diambil.

Jika dalih pembangunan diambil oleh pemerintah untuk membenarkan dilakukannya perusakan lingkungan, sebenarnya hal itu juga telah disinggung dalam QS. Al-Baqarah: 11-12, “Dan bila dikatakan kepada mereka, janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang membangun (mengadakan perbaikan).” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.”

Selain itu, jika menengok kembali hasil musyawarah keagamaan KUPI menyangkut isu perusakan lingkungan, maka secara tegas disampaikan bahwa segala sesuatu yang mengarah pada kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial, meskipun dilakukan dalam rangka pembangunan tetap saja tidak bisa dibenarkan, bahkan hukumnya adalah mutlak haram. KUPI juga mendorong negara dan seluruh perangkatnya untuk melakukan pencegahan dan pemulihan, dengan menyediakan ragam kebijakan yang mendorong kelestarian.

Sebelumnya dalam pengantar diskusi Pojok Iklim, Laksmi Dewanthi selaku staf ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengutarakan bahwa dalam rangka mewujudkan konservasi lingkungan yang inklusif, dibutuhkan pendekatan multidisiplin, mencakup pengetahuan dan pengalaman, mengingat antara isu-isu yang berkaitan dengan akses, partisipasi dan kontrol masyarakat baik laki-laki maupun perempuan serta isu mengenai kekayaan sumberdaya alam memiliki relasi yang inheren.

Sebab ketika seluruh elemen memiliki peluang atau kesempatan yang sama dalam pengendalian perubahan iklim dan bersedia menggunakan peluang tersebut untuk berbuat sesuatu sekaligus menjawab tantangan kerusakan lingkungan, maka dampak buruk dari krisis tersebut pun dapat diminimalisir. Di sini menurut Laksmi, adanya dorongan untuk mengupayakan hadirnya active collective menjadi krusial untuk menghadapi krisis iklim tersebut. []

Tags: Fatwa KUPIKerusakan LingkunganKongres Ulama Perempuan IndonesiaLingkungan HidupPencegahan Kerusakan Lingkungan
Rizka Umami

Rizka Umami

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender. Sedang menekuni sastra, isu lingkungan dan isu perempuan.

Terkait Posts

Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

28 Maret 2023
Tradisi di Bulan Ramadan

Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

28 Maret 2023
Propaganda Intoleransi

Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

27 Maret 2023
Akhlak dan perilaku yang baik

Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

26 Maret 2023
kitab Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Laki-laki dan Perempuan Dilarang Saling Merendahkan

26 Maret 2023
Penutupan Patung Bunda Maria

Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria

26 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi di Bulan Ramadan

    Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flexing Ibadah selama Ramadan, Bolehkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Pada Awalnya Asing
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist