• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Persempit Makna Hijab

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
04/06/2020
in Personal
0
Makna Hijab

Makna Hijab jangan Dipersempit

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kata hijab mulai populer digunakan di Indonesia seiring dengan suksesnya film Ayat-Ayat Cinta disusul film-film dan sinetron-sinetron religius yang menampilkan muslimah berjilbab di peran-peran utama.

Terbentuknya Hijabers Community dan Hijabers Mom Community pada 2010-an, menjadikan makna kata hijab makin populer digunakan di Indonesia. Kini, setiap mendengar kata hijab, pemahaman umum masyarakat Indonesia adalah busana muslimah yang menutup seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan dua telapak tangan (plus telapak kaki bagi sebagian orang). Perkembangan terbaru, kata hijab diasosiasikan kepada kerudung/jilbab dengan berbagai kreasi yang indah. Asosiasi ini terjadi karena kelas-kelas demo pemakaian jilbab indah mengambil judul ”tutorial hijab.”

Makna Hijab dalam Alquran

Penyebutan busana muslimah sebagai hijab tidaklah salah. Yang kurang tepat adalah jika hijab hanya dimaknai sebatas busana muslimah, apalagi hanya kerudung. Dalam Alquran, hijab tidak digunakan untuk menunjukkan arti pakaian.

Untuk pakaian, Alquran menggunakan beberapa kata. Ada kata libas dalam Surat al-A’raf/7 ayat 26 yang berarti untuk menutup aurat dan untuk perhiasan. Ada khimar dalam Surat an-Nur/24 ayat 31 yang berarti kerudung penutup kepala, rambut hingga ke dada. Ada pula jilbab dalam Surat al-Ahzab/33 ayat 59 yang memiliki ragam makna di kalangan mufasir dan ahli bahasa; mulai khimar, izar (selendang lebar di atas kerudung), hingga pakaian luar penutup seluruh tubuh termasuk wajah, tangan, dan kaki.

Kata hijab digunakan oleh Alquran untuk menunjukkan makna pemisah, penutup, dinding, tabir, dan sekat yang menghalangi pandangan. Dalam Surat al-A’raf/7 ayat 46, kata hijab digunakan untuk menyebut pembatas yang memisahkan antara ahli surga dan neraka. Hijab dalam arti tabir pelindung agar tak terlihat orang lain digunakan dalam Surat Maryam/19 ayat 17.

Baca Juga:

Penguatan Wawasan Keislaman bagi Aktivis Perempuan

KUPI Meneguhkan Nilai-nilai Keislaman, Kebangsaan dan Kemanusiaan

Khalifah Fi Al-Ardl Jadi Landasan keislaman KMaN

Fenomena Tren Hijab, Sudah Berjilbab, Tapi Masih Sering Disalahkan

Hijab dalam arti dinding pemisah (secara maknawi) antara orang beriman dan tidak, digunakan dalam Surat Fushshilat/41 ayat 5 dan Surat al-Isra’/17 ayat 45. Hijab juga digunakan dalam arti tabir wahyu, seperti Nabi Musa yang mendengar wahyu tapi tidak bisa melihat Allah (Surat asy-Syura/42 ayat 51).

Hijab dalam makna tabir penutup dan pemisah pandangan laki-laki dan perempuan sangat jelas dalam ayat yang biasa disebut Ayat Hijab, yakni Al-Ahzab/33:53, yang artinya, “… Apabila kamu meminta (suatu keperluan) kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ….”

Ayat ini oleh para mufasir disebut ayat khususiyyat, atau ayat yang khusus berlaku bagi istri dan keluarga Rasulullah saw. Dengan perintah hijab, keluarga Nabi yang rawan menjadi sasaran fitnah dijaga. Interaksi para sahabat dengan ummahatul mukminin pun menjadi lebih sopan dan beradab. Dengan hijab pula, ummahatul mukminin terlindung dari tetamu yang berniat jahat.

Perkembangan Konsep Hijab

Dalam perkembangannya, hijab menjadi sebuah konsep pemisahan perempuan dan laki-laki di ruang publik yang berlaku secara umum, tidak hanya kepada keluarga Nabi. Ruang perempuan dan laki-laki dipisah, mulai oleh kain tirai pembatas, kayu, dan material yang bisa dibongkar pasang, hingga tembok permanen.

Kalangan ultra konservatif memaknai hijab sebagai pemisah laki-laki dan perempuan secara berlebihan, sehingga hijab menjadi institusi pemasung perempuan, seperti Taliban saat berkuasa. Perempuan dilarang terlihat dan terdengar suaranya oleh laki-laki di ruang publik. Berlakulah larangan perempuan bekerja di luar rumah, perempuan menjadi penyiar radio dan televisi, perempuan mengajar murid laki-laki, dan sebagainya.

Di Indonesia, hijab sebagai pemisah ruang juga berlaku di masjid, di pesantren, di sebagian madrasah dan sekolah, dan pertemuan-pertemuan tertentu. Meski demikian penerapan konsep hijab di Indonesia tidaklah kaku. Belakangan, demi keamanan dan kenyamanan perempuan, kereta api juga menyediakan kereta khusus perempuan. Ini juga bentuk penerapan hijab, meskipun hanya di gerbong paling depan dan belakang.

Melihat realitas yang ada, penerapan institusi hijab di Indonesia lebih dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari tindakan tidak patut laki-laki, melindungi laki-laki dan perempuan agar tidak saling pandang dan berbaur tanpa sekat, serta demi kekhusyukan beribadah dan belajar.

Hijab di Indonesia sama sekali tidak menjadi simbol pemasungan perempuan. Hijab di sarana publik seperti transportasi massal kini abhkan menjadi kebutuhan seiring dengan makin banyaknya pelecehan seksual. Uniknya, masyarakat Indonesia sebagian besar tidak menyadari bahwa praktik pemisahan ruang adalah penerapan hijab.

Makna Hijab Tak Hanya Pemisah Laki-laki dan Perempuan

DI luar konsep pemisahan ruang antara laki-laki dan perempuan, dalam ilmu faraid (ilmu tentang pembagian warisan), derivasi kata hijab, yakni kata mahjub (yang tertutup) digunakan untuk menyebut ahli waris yang tidak mendapat bagian warisan karena tertutup, terhalang oleh ahli waris lain yang posisinya lebih dekat dengan almarhum/ah.

Misalnya, cucu menjadi mahjub karena masih ada orang tuanya (anak almarhum/ah). Dalam dunia tasawuf, kata hijab digunakan untuk menyebut penutup/pengahalang dalam menemukan hakikat dan makrifat (mengenal Allah secara dalam). Semakin dekat manusia dengan Allah, makin terbuka hijab-hijab penutupnya. Dalam dunia tasawuf, hijab malah diharapkan hilang. Untuk itu, berbagai cara dan proses pun dilakukan agar manusia tak terhalang bertemu dengan Allah.

Demikianlah, hijab tak hanya digunakan sebagai pemisah ruang, tapi juga sebagai istilah dalam ilmu-ilmu Islam. Meski demikian, penggunaan kata hijab tidak bergeser dari makna bahasanya yakni penutup, tirai, penghalang, sekat, dan sejenisnya.

Makna Hijab sebagai Pakaian Muslimah

Penggunaan istilah hijab sebagai pakaian muslimah ditengarai bau mulai terjadi pada abad keempat hijiah. Pakaian muslimah disebut hijab karena menutup aurat perempuan dari pandangan laki-laki. Dengan berhijab perempuan membatasi dirinya dari interaksi yang tidak patut dengan lawan jenis dan memagari dirinya dari perbuatan maksiat dan dosa. Pemaknaan hijab yang demikian pada dasarnya tetap merujuk kepada makna bahasanya.

Yang penting, janganlah hijab dimaknai secara sempit. Memaknai hijab hanya sebagai pakaian muslimah, apalagi sebatas kerudung/jilbab, adalah penyempitan makna dari hijab itu sendiri yang sejatinya sangat luas. Kita berharap pemakaian istilah hijab menjadi sarana mencapai tujuan ayat hijab, yakni mencapai takwa, melindungi diri dari pelecehan seksual, dan menjadikan muslimah sebagai makhluk terhormat yang pandai menjaga diri. Semoga. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: FashionGender dan Fashionkeislamanmakna hijabTren Hijab
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kebangkitan Ulama Perempuan

    Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version