• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Janganlah Kalian Larang Jika Perempuan Ingin Aktif di Ruang Publik

Saat perempuan aktif di publik, dan mencari nafkah untuk keluarganya, maka Nabi Saw berkata ia akan diberikan pahala yang sama. Bahkan Nabi menjaminnya dapat dua pahala

Redaksi Redaksi
07/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan di ruang publik

Perempuan di ruang publik

609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw berpesan kepada seluruh umat Islam, janganlah kalian larang apabila ada perempuan yang ingin terlibat aktif di ruang publik.

Kebolehan yang Nabi Muhammad Saw berikan untuk para perempuan yang ingin terlibat aktif di ruang publik itu misalnya untuk pergi ke masjid, bekerja, berdagang, bertandang ke rumah Nabi Saw dan mendengarkan khutbah-khutbah Nabi Saw.

Terlebih, pada masa Nabi Saw, ada salah satu kisah menarik yang menggambarkan sahabat perempuan yang bekerja mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Sahabat perempuan itu adalah Zainab ats-Tsaqofiyah ra, istri Abdullah bin Mas’ud ra.

Dalam kisah ini, Zainab menjadi salah satu perempuan yang biasa datang ke masjid. Bahkan ia biasa bertandang ke rumah Nabi Muhammad Saw untuk menanyakan hal-hal yang terkait urusan agama dan kehidupan sehari-hari.

Kisah Zainab ats-Tsaqofiyah ra

Kisah Zainab digambarkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Dalam hadis tersebut, menjelaskan bahwa Zainab ra istri Abdullah bin Mas’ud ra berkata “ketika aku sedang berada di masjid. Aku melihat Nabi Muhammad Saw dan beliau berkata sedekahlah walau dari hiasan yang kalian miliki”.

Zainab adalah orang yang menafkahi Abdullah dan anak-anak yatim.

Zainab berkata kepada Abdullah “tanyakan kepada Rasulullah Saw apakah aku dapat pahala kalau menafkahimu dan anak-anak yatimku yang ada di pangkuangku?”

Abdullah menjawab Zainab “kamu saja yang bertanya sendiri”.

“Maka aku (Zainab) mendekat menemui Rasulullah Saw. Aku lihat, ada seorang perempuan dari anshar yang juga punya persoalan sama denganku berada di pintu”.

Lalu aku lihat ada Bilal datang lewat.

Kami (kata Zainab) berkata kepada Bilal, “tolong, tanyakan kepada Nabi Muhammad Saw apakah aku akan dapat pahala jika menafkahi suamiku dan anak-anak yatim di pangkuangku. Tapi jangan ceritakan tentang siapa kami”.

Bilal masuk dan menanyakan (seperti yang kami minta).

Nabi Muhammad Saw bertanya “Siapa mereka?” Bilal menjawab, “Zainab”.

Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?”. “Istri Abdullah,” jawab Bilal.

Kemudian, Nabi Muhammad Saw menjawab ” Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah pada keluarga dan pahala sedekah.

Dari hadis di atas menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Shahih, menjelaskan bahwa perempuan dipandang oleh Nabi Muhammad sebagai makhuk yang sama dengan laki-laki.

Saat perempuan aktif di publik, dan mencari nafkah untuk keluarganya, maka Nabi Saw berkata ia akan diberikan pahala yang sama. Bahkan Nabi menjaminnya dapat dua pahala karena Zainab merawat anak yatim.

Dari kisah Zainab ra menegaskan bahwa perempuan boleh bekerja dan terlibat di ruang publik. Apalagi untuk menafkahi keluarganya, dia akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. []

Tags: aktifJanganlahKalianLarangperempuanruang publik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID