Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

John Locke: Sistem Patrilineal dan Pernikahan

Menurut Locke, pernikahan didasarkan pada hukum alam dan merupakan wilayah yang terpisah dari masyarakat sipil dan kontrak sosial-politik

Fadlan Fadlan
11 Januari 2025
in Personal
0
John Locke

John Locke

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ‘Two Treatises of Government’-nya, John Locke menentang teori patriarki tentang hak ilahi raja dan konstruksi patriarki dalam keluarga. Di mana ia menganggap sebagai sebuah penyimpangan yang dilakukan oleh para pendahulunya di Abad Pertengahan. Dia bertanya-tanya, “Mengapa status orang tua sering kali tersentralisasi pada ayah, seolah-olah ibu tidak memiliki andil di dalamnya (rumah tangga dan perawatan anak)?”

Locke memandang status ibu dan ayah setara dalam rumah tangga. Setidaknya begitulah jika kita “merujuk pada akal budi dan wahyu.” Maka penting bagi kita untuk mengubah orientasi rumah tangga dari ‘paternal power’ (kuasa ayah) ke ‘parental power’ (kuasa orang tua), sebagai simbol kesetaraan antara status kedua orang tua.

Locke percaya bahwa model keluarga seperti di atas merupakan gambaran ideal bagi sistem pemerintahan secara umum. Mengapa demikian? Sebab jika status ibu dan ayah dalam keluarga kita akui setara, maka otoritas pemerintahan apa pun yang merujuk pada sistem keluarga tersebut secara tidak langsung akan mengakui persetujuan dari banyak pihak daripada aturan absolut dari satu pihak.

Sampai di sini tampaknya John Locke menentang pandangan patriarki dalam konteks keluarga. Pandangan Locke di atas sekilas mengarah pada politik proto-feminisme. Ya, mungkin begitulah yang akan banyak orang pikirkan. Terutama jika kita membaca karya Locke secara parsial tanpa mengeksplorasi bagian-bagian lain dalam ‘Treatises’. Sebab klaim Locke di bagian lain dalam bukunya sedikit berbeda.

Di BAB ke-VII, misalnya, Locke mengklaim bahwa ayah, “sebagai figur yang lebih mampu dan lebih kuat.” Seharusnya secara alami memiliki kekuasaan eksekutif dalam keluarga. Dia menegaskan bahwa ayah adalah “pemimpin keluarga dengan semua relasi bawahan berupa istri, anak, pembantu, dan budak, yang disatukan di bawah aturan-aturan domestik keluarga.” Pada akhirnya, ia mengklaim bahwa “sistem paternalistik adalah pemerintahan alamiah” dalam keluarga.

Locke Menentang Sistem Pemerintahan Patriarki

Jadi, apakah Locke mendukung patriarki atau tidak? Jawaban untuk pertanyaan ini relatif. Tetapi sejauh pemahaman saya, Locke pada dasarnya menentang sistem pemerintahan patriarki yang absolutis. Meskipun dia tetap mempertahankan struktur patriarki dasar dalam keluarga.

Terlepas dari itu, penting untuk kita perhatikan bahwa dalam pandangan Locke, hubungan keluarga dan sistem pemerintahan itu sangat erat kaitannya. Sistem keluarga pada dasarnya berawal dari hubungan pernikahan yang merupakan bentuk “masyarakat pertama”. Hubungan suami-istri antara laki-laki dan perempuan berasal dari apa yang Locke anggap sebagai “persekutuan antar kepentingan” yang alamiah. Yaitu prokreasi dan keberlanjutan spesies.

Menurut teori Locke, pernikahan berdasarkan pada hukum alam dan merupakan wilayah yang terpisah dari masyarakat sipil dan kontrak sosial-politik. Sederhananya, pernikahan kita konseptualisasikan sebagai praktik yang berada dalam ranah privat dan tentu saja berada di luar ranah publik. Dengan demikian jelas bahwa menurut Locke, pernikahan merupakan sesuatu yang alamiah yang tidak memerlukan keterlibatan atau campur tangan pihak lain di luar dari pasangan yang terlibat.

Dukungan dari Hegel

Beberapa dekade kemudian, gagasan Locke ini mendapatkan dukungan dari G.W.F. Hegel dalam ‘Phenomenology of Spirit’ setelah mendapatkan kritikan keras dari Immanuel Kant. Hegel melanjutkan apa yang telah digagas oleh Locke. Ia menyatakan bahwa pernikahan merupakan wilayah kehidupan di mana teori kontrak—politik atau sosial—tidak dapat mengintervensinya. Alasannya karena sentimen-sentimen seperti cinta dan kasih sayang sudah cukup menjadi pengatur dalam keluarga.

Hegel memandang kehidupan keluarga sebagai tempat bagi anak-anak untuk mempelajari nilai-nilai dan perilaku-perilaku tertentu. Seperti kepercayaan dan rasa persaudaraan, yang nantinya akan berguna bagi mereka ketika mereka mengemban tanggung jawab di masyarakat.

Selain itu, Hegel juga mendukung keterpisahan kehidupan keluarga berdasarkan esensialisme gender. Laki-laki dan perempuan memiliki sifat yang berbeda, yang tercermin dalam ruang lingkup dan sifat orientasi etikanya. Perempuan tumbuh dalam kehidupan keluarga di mana hukum ilahi (atau hukum alam) berlaku, sementara laki-laki tumbuh dari lingkungan di mana hukum manusia berlaku.

Dia mengklaim bahwa laki-laki seperti hewan, kuat dan aktif, cocok untuk hidup bernegara, belajar, dan bekerja, sementara perempuan pasif dan subjektif, lebih seperti tumbuhan daripada hewan, dan cocok untuk kehidupan keluarga dan emosionalitas.

Di sini penting untuk melihat bagaimana esensialisme gender ala Hegel ini berlaku: esensialismenya menjamin bahwa perempuan tetap berada di ranah privat, karena perempuan tidak memiliki sifat alami yang dibutuhkan untuk bertransisi ke ranah publik. Di sisi lain, hanya laki-laki yang dapat mewakili kepentingan keluarga karena hanya laki-laki yang berpartisipasi dalam kehidupan publik dan familiar dengan hukum manusia.

Tentu saja teori esensialisme gender menuai banyak kritik di kalangan para feminis. Beberapa kritikan tersebut telah saya rangkum di tulisan saya di Mubadalah sebelumnya. []

Tags: FilsufJohn LockekeluargaPemikiran FilsufpernikahanRelasi
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID