Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

John Locke: Sistem Patrilineal dan Pernikahan

Menurut Locke, pernikahan didasarkan pada hukum alam dan merupakan wilayah yang terpisah dari masyarakat sipil dan kontrak sosial-politik

Fadlan by Fadlan
11 Januari 2025
in Personal
A A
0
John Locke

John Locke

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ‘Two Treatises of Government’-nya, John Locke menentang teori patriarki tentang hak ilahi raja dan konstruksi patriarki dalam keluarga. Di mana ia menganggap sebagai sebuah penyimpangan yang dilakukan oleh para pendahulunya di Abad Pertengahan. Dia bertanya-tanya, “Mengapa status orang tua sering kali tersentralisasi pada ayah, seolah-olah ibu tidak memiliki andil di dalamnya (rumah tangga dan perawatan anak)?”

Locke memandang status ibu dan ayah setara dalam rumah tangga. Setidaknya begitulah jika kita “merujuk pada akal budi dan wahyu.” Maka penting bagi kita untuk mengubah orientasi rumah tangga dari ‘paternal power’ (kuasa ayah) ke ‘parental power’ (kuasa orang tua), sebagai simbol kesetaraan antara status kedua orang tua.

Locke percaya bahwa model keluarga seperti di atas merupakan gambaran ideal bagi sistem pemerintahan secara umum. Mengapa demikian? Sebab jika status ibu dan ayah dalam keluarga kita akui setara, maka otoritas pemerintahan apa pun yang merujuk pada sistem keluarga tersebut secara tidak langsung akan mengakui persetujuan dari banyak pihak daripada aturan absolut dari satu pihak.

Sampai di sini tampaknya John Locke menentang pandangan patriarki dalam konteks keluarga. Pandangan Locke di atas sekilas mengarah pada politik proto-feminisme. Ya, mungkin begitulah yang akan banyak orang pikirkan. Terutama jika kita membaca karya Locke secara parsial tanpa mengeksplorasi bagian-bagian lain dalam ‘Treatises’. Sebab klaim Locke di bagian lain dalam bukunya sedikit berbeda.

Di BAB ke-VII, misalnya, Locke mengklaim bahwa ayah, “sebagai figur yang lebih mampu dan lebih kuat.” Seharusnya secara alami memiliki kekuasaan eksekutif dalam keluarga. Dia menegaskan bahwa ayah adalah “pemimpin keluarga dengan semua relasi bawahan berupa istri, anak, pembantu, dan budak, yang disatukan di bawah aturan-aturan domestik keluarga.” Pada akhirnya, ia mengklaim bahwa “sistem paternalistik adalah pemerintahan alamiah” dalam keluarga.

Locke Menentang Sistem Pemerintahan Patriarki

Jadi, apakah Locke mendukung patriarki atau tidak? Jawaban untuk pertanyaan ini relatif. Tetapi sejauh pemahaman saya, Locke pada dasarnya menentang sistem pemerintahan patriarki yang absolutis. Meskipun dia tetap mempertahankan struktur patriarki dasar dalam keluarga.

Terlepas dari itu, penting untuk kita perhatikan bahwa dalam pandangan Locke, hubungan keluarga dan sistem pemerintahan itu sangat erat kaitannya. Sistem keluarga pada dasarnya berawal dari hubungan pernikahan yang merupakan bentuk “masyarakat pertama”. Hubungan suami-istri antara laki-laki dan perempuan berasal dari apa yang Locke anggap sebagai “persekutuan antar kepentingan” yang alamiah. Yaitu prokreasi dan keberlanjutan spesies.

Menurut teori Locke, pernikahan berdasarkan pada hukum alam dan merupakan wilayah yang terpisah dari masyarakat sipil dan kontrak sosial-politik. Sederhananya, pernikahan kita konseptualisasikan sebagai praktik yang berada dalam ranah privat dan tentu saja berada di luar ranah publik. Dengan demikian jelas bahwa menurut Locke, pernikahan merupakan sesuatu yang alamiah yang tidak memerlukan keterlibatan atau campur tangan pihak lain di luar dari pasangan yang terlibat.

Dukungan dari Hegel

Beberapa dekade kemudian, gagasan Locke ini mendapatkan dukungan dari G.W.F. Hegel dalam ‘Phenomenology of Spirit’ setelah mendapatkan kritikan keras dari Immanuel Kant. Hegel melanjutkan apa yang telah digagas oleh Locke. Ia menyatakan bahwa pernikahan merupakan wilayah kehidupan di mana teori kontrak—politik atau sosial—tidak dapat mengintervensinya. Alasannya karena sentimen-sentimen seperti cinta dan kasih sayang sudah cukup menjadi pengatur dalam keluarga.

Hegel memandang kehidupan keluarga sebagai tempat bagi anak-anak untuk mempelajari nilai-nilai dan perilaku-perilaku tertentu. Seperti kepercayaan dan rasa persaudaraan, yang nantinya akan berguna bagi mereka ketika mereka mengemban tanggung jawab di masyarakat.

Selain itu, Hegel juga mendukung keterpisahan kehidupan keluarga berdasarkan esensialisme gender. Laki-laki dan perempuan memiliki sifat yang berbeda, yang tercermin dalam ruang lingkup dan sifat orientasi etikanya. Perempuan tumbuh dalam kehidupan keluarga di mana hukum ilahi (atau hukum alam) berlaku, sementara laki-laki tumbuh dari lingkungan di mana hukum manusia berlaku.

Dia mengklaim bahwa laki-laki seperti hewan, kuat dan aktif, cocok untuk hidup bernegara, belajar, dan bekerja, sementara perempuan pasif dan subjektif, lebih seperti tumbuhan daripada hewan, dan cocok untuk kehidupan keluarga dan emosionalitas.

Di sini penting untuk melihat bagaimana esensialisme gender ala Hegel ini berlaku: esensialismenya menjamin bahwa perempuan tetap berada di ranah privat, karena perempuan tidak memiliki sifat alami yang dibutuhkan untuk bertransisi ke ranah publik. Di sisi lain, hanya laki-laki yang dapat mewakili kepentingan keluarga karena hanya laki-laki yang berpartisipasi dalam kehidupan publik dan familiar dengan hukum manusia.

Tentu saja teori esensialisme gender menuai banyak kritik di kalangan para feminis. Beberapa kritikan tersebut telah saya rangkum di tulisan saya di Mubadalah sebelumnya. []

Tags: FilsufJohn LockekeluargaPemikiran FilsufpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tuntutan Bekerja dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Perempuan Bekerja Mencari Nafkah Keluarga

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Perempuan Mencari Nafkah Keluarga

Perempuan Bekerja Mencari Nafkah Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0