Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

John Locke: Sistem Patrilineal dan Pernikahan

Menurut Locke, pernikahan didasarkan pada hukum alam dan merupakan wilayah yang terpisah dari masyarakat sipil dan kontrak sosial-politik

Fadlan Fadlan
11 Januari 2025
in Personal
0
John Locke

John Locke

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ‘Two Treatises of Government’-nya, John Locke menentang teori patriarki tentang hak ilahi raja dan konstruksi patriarki dalam keluarga. Di mana ia menganggap sebagai sebuah penyimpangan yang dilakukan oleh para pendahulunya di Abad Pertengahan. Dia bertanya-tanya, “Mengapa status orang tua sering kali tersentralisasi pada ayah, seolah-olah ibu tidak memiliki andil di dalamnya (rumah tangga dan perawatan anak)?”

Locke memandang status ibu dan ayah setara dalam rumah tangga. Setidaknya begitulah jika kita “merujuk pada akal budi dan wahyu.” Maka penting bagi kita untuk mengubah orientasi rumah tangga dari ‘paternal power’ (kuasa ayah) ke ‘parental power’ (kuasa orang tua), sebagai simbol kesetaraan antara status kedua orang tua.

Locke percaya bahwa model keluarga seperti di atas merupakan gambaran ideal bagi sistem pemerintahan secara umum. Mengapa demikian? Sebab jika status ibu dan ayah dalam keluarga kita akui setara, maka otoritas pemerintahan apa pun yang merujuk pada sistem keluarga tersebut secara tidak langsung akan mengakui persetujuan dari banyak pihak daripada aturan absolut dari satu pihak.

Sampai di sini tampaknya John Locke menentang pandangan patriarki dalam konteks keluarga. Pandangan Locke di atas sekilas mengarah pada politik proto-feminisme. Ya, mungkin begitulah yang akan banyak orang pikirkan. Terutama jika kita membaca karya Locke secara parsial tanpa mengeksplorasi bagian-bagian lain dalam ‘Treatises’. Sebab klaim Locke di bagian lain dalam bukunya sedikit berbeda.

Di BAB ke-VII, misalnya, Locke mengklaim bahwa ayah, “sebagai figur yang lebih mampu dan lebih kuat.” Seharusnya secara alami memiliki kekuasaan eksekutif dalam keluarga. Dia menegaskan bahwa ayah adalah “pemimpin keluarga dengan semua relasi bawahan berupa istri, anak, pembantu, dan budak, yang disatukan di bawah aturan-aturan domestik keluarga.” Pada akhirnya, ia mengklaim bahwa “sistem paternalistik adalah pemerintahan alamiah” dalam keluarga.

Locke Menentang Sistem Pemerintahan Patriarki

Jadi, apakah Locke mendukung patriarki atau tidak? Jawaban untuk pertanyaan ini relatif. Tetapi sejauh pemahaman saya, Locke pada dasarnya menentang sistem pemerintahan patriarki yang absolutis. Meskipun dia tetap mempertahankan struktur patriarki dasar dalam keluarga.

Terlepas dari itu, penting untuk kita perhatikan bahwa dalam pandangan Locke, hubungan keluarga dan sistem pemerintahan itu sangat erat kaitannya. Sistem keluarga pada dasarnya berawal dari hubungan pernikahan yang merupakan bentuk “masyarakat pertama”. Hubungan suami-istri antara laki-laki dan perempuan berasal dari apa yang Locke anggap sebagai “persekutuan antar kepentingan” yang alamiah. Yaitu prokreasi dan keberlanjutan spesies.

Menurut teori Locke, pernikahan berdasarkan pada hukum alam dan merupakan wilayah yang terpisah dari masyarakat sipil dan kontrak sosial-politik. Sederhananya, pernikahan kita konseptualisasikan sebagai praktik yang berada dalam ranah privat dan tentu saja berada di luar ranah publik. Dengan demikian jelas bahwa menurut Locke, pernikahan merupakan sesuatu yang alamiah yang tidak memerlukan keterlibatan atau campur tangan pihak lain di luar dari pasangan yang terlibat.

Dukungan dari Hegel

Beberapa dekade kemudian, gagasan Locke ini mendapatkan dukungan dari G.W.F. Hegel dalam ‘Phenomenology of Spirit’ setelah mendapatkan kritikan keras dari Immanuel Kant. Hegel melanjutkan apa yang telah digagas oleh Locke. Ia menyatakan bahwa pernikahan merupakan wilayah kehidupan di mana teori kontrak—politik atau sosial—tidak dapat mengintervensinya. Alasannya karena sentimen-sentimen seperti cinta dan kasih sayang sudah cukup menjadi pengatur dalam keluarga.

Hegel memandang kehidupan keluarga sebagai tempat bagi anak-anak untuk mempelajari nilai-nilai dan perilaku-perilaku tertentu. Seperti kepercayaan dan rasa persaudaraan, yang nantinya akan berguna bagi mereka ketika mereka mengemban tanggung jawab di masyarakat.

Selain itu, Hegel juga mendukung keterpisahan kehidupan keluarga berdasarkan esensialisme gender. Laki-laki dan perempuan memiliki sifat yang berbeda, yang tercermin dalam ruang lingkup dan sifat orientasi etikanya. Perempuan tumbuh dalam kehidupan keluarga di mana hukum ilahi (atau hukum alam) berlaku, sementara laki-laki tumbuh dari lingkungan di mana hukum manusia berlaku.

Dia mengklaim bahwa laki-laki seperti hewan, kuat dan aktif, cocok untuk hidup bernegara, belajar, dan bekerja, sementara perempuan pasif dan subjektif, lebih seperti tumbuhan daripada hewan, dan cocok untuk kehidupan keluarga dan emosionalitas.

Di sini penting untuk melihat bagaimana esensialisme gender ala Hegel ini berlaku: esensialismenya menjamin bahwa perempuan tetap berada di ranah privat, karena perempuan tidak memiliki sifat alami yang dibutuhkan untuk bertransisi ke ranah publik. Di sisi lain, hanya laki-laki yang dapat mewakili kepentingan keluarga karena hanya laki-laki yang berpartisipasi dalam kehidupan publik dan familiar dengan hukum manusia.

Tentu saja teori esensialisme gender menuai banyak kritik di kalangan para feminis. Beberapa kritikan tersebut telah saya rangkum di tulisan saya di Mubadalah sebelumnya. []

Tags: FilsufJohn LockekeluargaPemikiran FilsufpernikahanRelasi
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Pati Bergejolak
Publik

Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID