Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kafa’ah bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif KUPI

Dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

A.Rachmi Fauziah A.Rachmi Fauziah
26 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep kafa’ah bagi penyandang disabilitas berhasil memantik kesadaran saya. Hal ini lantaran pada praktiknya masih banyak problematika keagamaan yang belum merepresentasikan persepektif yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Hal tersebut bisa jadi karena keterbatasan concern sebuah lembaga pemerintah atau organisasi masyarakat yang belum mengakomodir isu ini. Oleh karena itu saya akan mencoba membaca persoalan ini melalui paradigma KUPI. Yakni martabat, adalah, dan maslahah.

Kafa’ah sebagai Realitas Sosial

Dalam wacana turats sebenarnya konsep sekufu ini berdasarkan pada sebuah hadis mashur riwayat Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi berkata: “wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Carilah yang memiliki agama yang baik maka engkau akan beruntung”.

Atas dasar hadits tersebut hikmah dari kesepadanan ini dapat menjadi sarana terciptanya ketenangan, dan ketentraman. Selain itu  juga memungkinkan adanya penghargaan satu sama lain atas dasar kesusuaian aspek-aspek tersebut.

Sehingga jika ada aspek-aspek lain mampu menciptakan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa untuk kita sepakati bersama.

Menurut penjelasan Buya KH Husein Muhammad bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang bersifat kalam khabari bukan kalam insya’i (perintah). Narasi khabari hadir karena semangat zamannya masih menganggap pride kesukuan atau status sosial juga aspek fisik dan harta sebagai hal yang esensi.

Maka Islam hadir memberi barometer substansial yaitu agama menjadi puncak eksistensi manusia.

Melihat konteks sosio historis hadits tersebut, maka kafa’ah bukan hal yang begitu saklek lantaran preferensi setiap manusia untuk menciptakan kemasalahatan sangat beragam.

Demikian Kang Faqih melihat makna kesepadanan ini sebagai sebuah keselarasan tujuan hidup dalam rumah tangga. Di mana dalam rumah tangga ini tidak menuntut keselarasan secara sempurna di awal. Namun komitmen untuk berproses bersama mencapai tujuan pernikahan yang menjadi cita-cita bersama. Sebagaimana esensi pernikahan adalah tanggung jawab untuk saling melengkapi sesuai keadaan pasangan.

Al-Qur’an Menyapa Kaum Disabilitas

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan dua kelompok disabilitas fisik. Yaitu tunanetra (‘amma atau umyun) dan tunadaksa (a’roj), dalam beberapa ayat seperti QS. Abasa 1-2, QS. An-Nur: 16, dan QS. Al-Fath: 17.

Terma-terma ini bukan sekadar deskripsi fisik, tetapi lebih pada pengakuan terhadap keberadaan mereka dalam masyarakat. QS. Abasa 1-2, misalnya, mengisahkan peringatan kepada Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan pentingnya memberikan perhatian kepada kaum disabilitas. Sebuah pesan penting tentang penghargaan dan kesetaraan.

Selain itu, ayat-ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak membedakan antara individu berdasarkan kondisi fisiknya, melainkan menilai hati dan amal mereka. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

Bahkan, agama menghargai perjuangan mereka dalam menghadapi keterbatasan fisik. Ini yang menjadi alasan untuk memberikan perhatian lebih kepada mereka dalam kehidupan sosial.

Paradigma KUPI Sebuah Jalan

Paradigma KUPI berupaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Yakni dengan memberikan ruang yang lebih inklusif bagi mereka dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk relasi keluarga.

Dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan pemberdayaan, KUPI mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan ramah dengan cara pandang martabat. Yakni menempatkan setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, pada posisi yang setara dalam derajat kemanusiaan.

Dalam perspektif ini, tolak ukur martabat seseorang tidak  berdasarkan atas kondisi fisik atau kemampuan tertentu. Melainkan pada haknya sebagai manusia yang memiliki nilai intrinsik yang tidak tergantung pada kekurangan atau kelebihan fisiknya.

KUPI menekankan bahwa semua manusia berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menikmati hak-hak dasar. Termasuk dalam konteks kafa’ah pernikahan yang tidak boleh sempit dan hanya melihat  aspek fisik atau status sosial semata.

Sebaliknya, kesepadanan seharusnya berdasarkan pada ‘adalah. Yaitu pemahaman bahwa semua manusia memiliki hak yang sama untuk memilih pasangan hidup yang akan mendampingi mereka dalam membangun keluarga yang sakinah, dengan saling menghargai, memahami, dan mencintai.

Lebih jauh lagi, paradigma KUPI mengedepankan prinsip maslahat. Yaitu tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama yang mencakup semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dalam hal ini, pemberdayaan penyandang disabilitas dalam konteks pernikahan berarti memperhatikan kepentingan mereka secara holistik, menghapus stigma, dan memberikan dukungan sosial yang memadai.

Misalnya, kesetaraan dalam pernikahan bagi penyandang disabilitas bukan hanya tentang hak-hak legal, tetapi juga mengenai kesempatan untuk merasakan kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga tanpa adanya diskriminasi.

KUPI melihat bahwa pernikahan yang inklusif untuk penyandang disabilitas bukan hanya memberi mereka hak-hak dasar. Tetapi juga menciptakan ruang sosial yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua. Di mana perbedaan dipandang sebagai sumber kekayaan dan kekuatan, bukan sebagai hambatan.

Dengan prinsip-prinsip ini, KUPI berupaya mengubah pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas dengan cara tidak lagi memandang mereka sebagai individu yang terbatas. Melainkan sebagai bagian integral dari masyarakat yang memiliki kontribusi berharga. []

 

Tags: Fiqh DisabilitasislamKafa'ah bagi Penyandang DisabilitasperkawinanRelasi
A.Rachmi Fauziah

A.Rachmi Fauziah

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID