Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kafa’ah bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif KUPI

Dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

A.Rachmi Fauziah by A.Rachmi Fauziah
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep kafa’ah bagi penyandang disabilitas berhasil memantik kesadaran saya. Hal ini lantaran pada praktiknya masih banyak problematika keagamaan yang belum merepresentasikan persepektif yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Hal tersebut bisa jadi karena keterbatasan concern sebuah lembaga pemerintah atau organisasi masyarakat yang belum mengakomodir isu ini. Oleh karena itu saya akan mencoba membaca persoalan ini melalui paradigma KUPI. Yakni martabat, adalah, dan maslahah.

Kafa’ah sebagai Realitas Sosial

Dalam wacana turats sebenarnya konsep sekufu ini berdasarkan pada sebuah hadis mashur riwayat Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi berkata: “wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Carilah yang memiliki agama yang baik maka engkau akan beruntung”.

Atas dasar hadits tersebut hikmah dari kesepadanan ini dapat menjadi sarana terciptanya ketenangan, dan ketentraman. Selain itu  juga memungkinkan adanya penghargaan satu sama lain atas dasar kesusuaian aspek-aspek tersebut.

Sehingga jika ada aspek-aspek lain mampu menciptakan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa untuk kita sepakati bersama.

Menurut penjelasan Buya KH Husein Muhammad bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang bersifat kalam khabari bukan kalam insya’i (perintah). Narasi khabari hadir karena semangat zamannya masih menganggap pride kesukuan atau status sosial juga aspek fisik dan harta sebagai hal yang esensi.

Maka Islam hadir memberi barometer substansial yaitu agama menjadi puncak eksistensi manusia.

Melihat konteks sosio historis hadits tersebut, maka kafa’ah bukan hal yang begitu saklek lantaran preferensi setiap manusia untuk menciptakan kemasalahatan sangat beragam.

Demikian Kang Faqih melihat makna kesepadanan ini sebagai sebuah keselarasan tujuan hidup dalam rumah tangga. Di mana dalam rumah tangga ini tidak menuntut keselarasan secara sempurna di awal. Namun komitmen untuk berproses bersama mencapai tujuan pernikahan yang menjadi cita-cita bersama. Sebagaimana esensi pernikahan adalah tanggung jawab untuk saling melengkapi sesuai keadaan pasangan.

Al-Qur’an Menyapa Kaum Disabilitas

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan dua kelompok disabilitas fisik. Yaitu tunanetra (‘amma atau umyun) dan tunadaksa (a’roj), dalam beberapa ayat seperti QS. Abasa 1-2, QS. An-Nur: 16, dan QS. Al-Fath: 17.

Terma-terma ini bukan sekadar deskripsi fisik, tetapi lebih pada pengakuan terhadap keberadaan mereka dalam masyarakat. QS. Abasa 1-2, misalnya, mengisahkan peringatan kepada Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan pentingnya memberikan perhatian kepada kaum disabilitas. Sebuah pesan penting tentang penghargaan dan kesetaraan.

Selain itu, ayat-ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak membedakan antara individu berdasarkan kondisi fisiknya, melainkan menilai hati dan amal mereka. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

Bahkan, agama menghargai perjuangan mereka dalam menghadapi keterbatasan fisik. Ini yang menjadi alasan untuk memberikan perhatian lebih kepada mereka dalam kehidupan sosial.

Paradigma KUPI Sebuah Jalan

Paradigma KUPI berupaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Yakni dengan memberikan ruang yang lebih inklusif bagi mereka dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk relasi keluarga.

Dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan pemberdayaan, KUPI mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan ramah dengan cara pandang martabat. Yakni menempatkan setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, pada posisi yang setara dalam derajat kemanusiaan.

Dalam perspektif ini, tolak ukur martabat seseorang tidak  berdasarkan atas kondisi fisik atau kemampuan tertentu. Melainkan pada haknya sebagai manusia yang memiliki nilai intrinsik yang tidak tergantung pada kekurangan atau kelebihan fisiknya.

KUPI menekankan bahwa semua manusia berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menikmati hak-hak dasar. Termasuk dalam konteks kafa’ah pernikahan yang tidak boleh sempit dan hanya melihat  aspek fisik atau status sosial semata.

Sebaliknya, kesepadanan seharusnya berdasarkan pada ‘adalah. Yaitu pemahaman bahwa semua manusia memiliki hak yang sama untuk memilih pasangan hidup yang akan mendampingi mereka dalam membangun keluarga yang sakinah, dengan saling menghargai, memahami, dan mencintai.

Lebih jauh lagi, paradigma KUPI mengedepankan prinsip maslahat. Yaitu tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama yang mencakup semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dalam hal ini, pemberdayaan penyandang disabilitas dalam konteks pernikahan berarti memperhatikan kepentingan mereka secara holistik, menghapus stigma, dan memberikan dukungan sosial yang memadai.

Misalnya, kesetaraan dalam pernikahan bagi penyandang disabilitas bukan hanya tentang hak-hak legal, tetapi juga mengenai kesempatan untuk merasakan kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga tanpa adanya diskriminasi.

KUPI melihat bahwa pernikahan yang inklusif untuk penyandang disabilitas bukan hanya memberi mereka hak-hak dasar. Tetapi juga menciptakan ruang sosial yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua. Di mana perbedaan dipandang sebagai sumber kekayaan dan kekuatan, bukan sebagai hambatan.

Dengan prinsip-prinsip ini, KUPI berupaya mengubah pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas dengan cara tidak lagi memandang mereka sebagai individu yang terbatas. Melainkan sebagai bagian integral dari masyarakat yang memiliki kontribusi berharga. []

 

Tags: Fiqh DisabilitasislamKafa'ah bagi Penyandang DisabilitasperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nilai-nilai Kemanusiaan dalam Ajaran Islam

Next Post

Inti Ajaran Islam adalah Tauhid

A.Rachmi Fauziah

A.Rachmi Fauziah

Related Posts

KB
Keluarga

KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

24 Maret 2026
Nyepi dan Idulfitri
Publik

Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

22 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Next Post
Tauhid

Inti Ajaran Islam adalah Tauhid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?
  • The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0