Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kafa’ah bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif KUPI

Dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

A.Rachmi Fauziah by A.Rachmi Fauziah
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

Kafa'ah bagi Penyandang Disabilitas

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep kafa’ah bagi penyandang disabilitas berhasil memantik kesadaran saya. Hal ini lantaran pada praktiknya masih banyak problematika keagamaan yang belum merepresentasikan persepektif yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Hal tersebut bisa jadi karena keterbatasan concern sebuah lembaga pemerintah atau organisasi masyarakat yang belum mengakomodir isu ini. Oleh karena itu saya akan mencoba membaca persoalan ini melalui paradigma KUPI. Yakni martabat, adalah, dan maslahah.

Kafa’ah sebagai Realitas Sosial

Dalam wacana turats sebenarnya konsep sekufu ini berdasarkan pada sebuah hadis mashur riwayat Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi berkata: “wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Carilah yang memiliki agama yang baik maka engkau akan beruntung”.

Atas dasar hadits tersebut hikmah dari kesepadanan ini dapat menjadi sarana terciptanya ketenangan, dan ketentraman. Selain itu  juga memungkinkan adanya penghargaan satu sama lain atas dasar kesusuaian aspek-aspek tersebut.

Sehingga jika ada aspek-aspek lain mampu menciptakan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa untuk kita sepakati bersama.

Menurut penjelasan Buya KH Husein Muhammad bahwa hadis tersebut merupakan hadis yang bersifat kalam khabari bukan kalam insya’i (perintah). Narasi khabari hadir karena semangat zamannya masih menganggap pride kesukuan atau status sosial juga aspek fisik dan harta sebagai hal yang esensi.

Maka Islam hadir memberi barometer substansial yaitu agama menjadi puncak eksistensi manusia.

Melihat konteks sosio historis hadits tersebut, maka kafa’ah bukan hal yang begitu saklek lantaran preferensi setiap manusia untuk menciptakan kemasalahatan sangat beragam.

Demikian Kang Faqih melihat makna kesepadanan ini sebagai sebuah keselarasan tujuan hidup dalam rumah tangga. Di mana dalam rumah tangga ini tidak menuntut keselarasan secara sempurna di awal. Namun komitmen untuk berproses bersama mencapai tujuan pernikahan yang menjadi cita-cita bersama. Sebagaimana esensi pernikahan adalah tanggung jawab untuk saling melengkapi sesuai keadaan pasangan.

Al-Qur’an Menyapa Kaum Disabilitas

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan dua kelompok disabilitas fisik. Yaitu tunanetra (‘amma atau umyun) dan tunadaksa (a’roj), dalam beberapa ayat seperti QS. Abasa 1-2, QS. An-Nur: 16, dan QS. Al-Fath: 17.

Terma-terma ini bukan sekadar deskripsi fisik, tetapi lebih pada pengakuan terhadap keberadaan mereka dalam masyarakat. QS. Abasa 1-2, misalnya, mengisahkan peringatan kepada Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan pentingnya memberikan perhatian kepada kaum disabilitas. Sebuah pesan penting tentang penghargaan dan kesetaraan.

Selain itu, ayat-ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak membedakan antara individu berdasarkan kondisi fisiknya, melainkan menilai hati dan amal mereka. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, disabilitas tidak menjadi penghalang untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan, baik di dunia maupun akhirat.

Bahkan, agama menghargai perjuangan mereka dalam menghadapi keterbatasan fisik. Ini yang menjadi alasan untuk memberikan perhatian lebih kepada mereka dalam kehidupan sosial.

Paradigma KUPI Sebuah Jalan

Paradigma KUPI berupaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Yakni dengan memberikan ruang yang lebih inklusif bagi mereka dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk relasi keluarga.

Dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan pemberdayaan, KUPI mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan ramah dengan cara pandang martabat. Yakni menempatkan setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, pada posisi yang setara dalam derajat kemanusiaan.

Dalam perspektif ini, tolak ukur martabat seseorang tidak  berdasarkan atas kondisi fisik atau kemampuan tertentu. Melainkan pada haknya sebagai manusia yang memiliki nilai intrinsik yang tidak tergantung pada kekurangan atau kelebihan fisiknya.

KUPI menekankan bahwa semua manusia berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menikmati hak-hak dasar. Termasuk dalam konteks kafa’ah pernikahan yang tidak boleh sempit dan hanya melihat  aspek fisik atau status sosial semata.

Sebaliknya, kesepadanan seharusnya berdasarkan pada ‘adalah. Yaitu pemahaman bahwa semua manusia memiliki hak yang sama untuk memilih pasangan hidup yang akan mendampingi mereka dalam membangun keluarga yang sakinah, dengan saling menghargai, memahami, dan mencintai.

Lebih jauh lagi, paradigma KUPI mengedepankan prinsip maslahat. Yaitu tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama yang mencakup semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dalam hal ini, pemberdayaan penyandang disabilitas dalam konteks pernikahan berarti memperhatikan kepentingan mereka secara holistik, menghapus stigma, dan memberikan dukungan sosial yang memadai.

Misalnya, kesetaraan dalam pernikahan bagi penyandang disabilitas bukan hanya tentang hak-hak legal, tetapi juga mengenai kesempatan untuk merasakan kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga tanpa adanya diskriminasi.

KUPI melihat bahwa pernikahan yang inklusif untuk penyandang disabilitas bukan hanya memberi mereka hak-hak dasar. Tetapi juga menciptakan ruang sosial yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua. Di mana perbedaan dipandang sebagai sumber kekayaan dan kekuatan, bukan sebagai hambatan.

Dengan prinsip-prinsip ini, KUPI berupaya mengubah pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas dengan cara tidak lagi memandang mereka sebagai individu yang terbatas. Melainkan sebagai bagian integral dari masyarakat yang memiliki kontribusi berharga. []

 

Tags: Fiqh DisabilitasislamKafa'ah bagi Penyandang DisabilitasperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nilai-nilai Kemanusiaan dalam Ajaran Islam

Next Post

Inti Ajaran Islam adalah Tauhid

A.Rachmi Fauziah

A.Rachmi Fauziah

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Next Post
Tauhid

Inti Ajaran Islam adalah Tauhid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0