Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kafa’ah dalam Pernikahan Penyandang Disabilitas

Sebagian penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang menjadikannya tidak bisa memenuhi rukun pernikahan

Shivi Mala by Shivi Mala
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal
A A
0
Kafa'ah dalam Pernikahan

Kafa'ah dalam Pernikahan

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan kafa’ah merupakan bagian penting yang perlu untuk calon mempelai pelajari sebelum melaksanakan pernikahan. Secara umum, Kafa’ah memiliki arti kesepadanan, keserasian, keselarasan, dan kesesuaian antara calon suami dan calon istri. Lalu bagaimanakah dengan penyandang disabilitas? Apakah ‘setara’ tersebut berarti penyandang disabilitas hanya boleh menikah dengan sesama penyandang disabilitas?

Penyandang Disabilitas Boleh Menikah

Al-Qur’an telah menjelaskan terkait penciptaan makhluk yang berpasang-pasangan, yaitu pada Qs. Az Zariyat (49) :

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar engkau mengetahui (kebesaran Allah)”

Sedangkan pada hukum fikih, pernikahan memiliki hukum yang beragam. Pernikahan bisa berhukum mubah dan bisa berubah menjadi wajib, sunnah, makruh dan haram. Perubahan hukum tersebut tergantung situasi, niat dan latar belakang pernikahan.

Dalam sebuah diskusi pada kolom komentar sosial media, terdapat keresahan penyandang disabilitas dalam pernikahan. Antara lain ketidak percayaan diri untuk menikah bahkan pelarangan dari orang tua. Tentu hal ini imbas dari stigma masyarakat yang cenderung memandang berbeda penyandang disabilitas.

Terlebih lagi,  kafa’ah sering menjadi bahan diskusi sebelum melaksanakan pernikahan. Secara kasat mata, penyandang disabilitas memang memiliki keterbatasan, tetapi sebagai manusia pasti mereka juga memiliki value yang menunjang kekurangannya. Konsep ini sebenarnya sama saja seperti manusia pada umumnya yang memiliki kekurangan dan kelebihan.

Kafa’ah Pernikahan Penyandang Disabilitas

Rukun Nikah ada 5 hal, yaitu  Ada mempelai laki-laki dan perempuan, ada wali, ada saksi, mengucapkan ijab oleh wali atau wakil wali dan mengucapkan Qabul bagi mempelai laki-laki. Sedangkan dalam Undang-Undang pernikahan syarat pernikahan adalah ketika mempelai minimal telah mencapai usia 19 tahun.

Kafa’ah memang bukan syarat dan rukun pernikahan, tetapi setiap orang yang hendak menikah seyogyanya mempertimbangkan hal itu. Kafa’ah dalam pernikahan menjadi modal awal untuk mewujudkan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah meminimalisir ketidaksepahaman.

Dalam buku Fiqh Penguat Penyandang Disabilitas hasil karya Lembaga Bahtsul masail PBNU, konsep kafa’ah dalam pernikahan memiliki beberapa faktor pertimbangan, yaitu : a. Darah (nasab), b. Hirfah (profesi), c. agama d. merdeka, dan tidak ada kekurangan.

Konsep tersebut berlaku baik pernikahan non disabilitas, salah satunya penyandang disabilitas, atau keduanya penyandang disabilitas, Jika sudah mempertimbangkan hal ini dan merasa mampu untuk menjalankan pernikahan, maka pernikahan dapat terwujud.

Dalam kehidupan sehari-hari, tentu pernah tampak penyandang disabilitas yang menikah dan bisa membangun keluarga. Begitulah seharusnya implementasi hukum Islam dalam memandang hukum pernikahan, yaitu tidak membedakan penyandang disabilitas atau bukan.

Siapapun memiliki hak untuk sebagai bentuk menjalankan sebagian dari syariat agama; termasuk penyandang disabilitas. Pernikahan penyandang disabilitas juga harus atas dasar keridhaan bukan paksaan pihak manapun.

Menurut pendapat ulama’ mu’tamad, penyandang disabilitas sensorik seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, disabilitas sebab cedera dan sejenisnya tidak diperhitungkan dalam konsep kafa’ah ini, artinya dapat mengikuti standar kafa’ah pernikahan seperti manusia non disabilitas.

Tetapi calon suami dan calon istri boleh melakukan khiyar (memilih) atas disabilitas tertentu sebelum terjadi pernikahan.Bagi laki-laki terdapat 5 hal yang menyebabkan adanya khiyar yaitu junun (gila), judzam (lepra), barash (belang), al jabbu (putusnya kemaluan) dan al ‘unnah (impoten).

Sedangkan bagi perempuan terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan khiyar yaitu junun (gila), judzam (lepra), barash (belang), terdapat daging yang menghalangi tempat jima’ dan al qarnu terdapat tulang yang tumbuh di dalam tempat jima’ perempuan. Meskipun begitu, kembali pada syarat sah dan hukum pernikahan, konsep Kafa’ah yang bukanlah suatu hal yang dapat membatalkan keabsahan pernikahan.

Penyesuaian dalam Pernikahan Penyandang Disabilitas

Sebagian penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang menjadikannya tidak bisa memenuhi rukun pernikahan. Misalnya prosesi pengucapan lafaz akad nikah bagi tuna wicara.  Mempelai laki-laki dapat mengganti dengan menggunakan bahasa isyarat atau menuliskan kalimat ijab kabul.

Sementara enurut Imam Ibn Hajar Al-Haitami; Tokoh Mazhab Syafi’i, pernikahan seperti itu adalah sah, asalkan proses ijab kabul tidak diwakilkan kepada orang lain.

Ulama pemerhati kajian disabilitas juga telah mengkaji berkaitan musafahah ketika akad nikah bagi penyandang disabilitas. Meskipun biasanya dalam akad nikah berjabat tangan antara wali dan mempelai laki-laki,  jabat tangan (musafahah)  bukan syarat sah pernikahan. Sehingga akad nikah tanpa berjabat tangan; misal menggunakan kaki tetap boleh dan sah pernikahannya.

Jadi, disabilitas bukanlah halangan dalam menikah meskipun terdapat penyesuaian tertentu. Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikah dan membangun rumah tangga. Sebab jodoh adalah rahasia Allah yang tidak bisa manusia perkirakan menggunakan logika. []

Tags: Fikih DisabilitasInklusiIsu DisabilitasKafa'ah dalam PernikahanPenyandang Disabilitaspernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dengan Perspektif Lainnya

Next Post

Islam Memandang Masa Reproduksi Perempuan adalah Sesuatu yang Mulia

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Masa Reproduksi Perempuan

Islam Memandang Masa Reproduksi Perempuan adalah Sesuatu yang Mulia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0