Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota

Masyarakat sekitar masih sangat menjaga nilai-nilai, adat-istiadat, dan norma dari para leluhur yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
8 Februari 2023
in Publik
A A
0
Kampung Adat Kranggan

Kampung Adat Kranggan

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah hiruk pikuknya keramaian kota, ternyata di Kota Bekasi memiliki kampung adat yang sampai saat ini masih menjaga warisan budaya yang tetap terjaga secara turun-temurun. Kampung ini berhasil melestarikan budaya di tengah arus modernisasi, bahkan sudah melahirkan sembilan generasi Masyarakat Adat di kampung tersebut. Namanya Kampung Adat Kranggan, warganya masih sangat peduli dengan kelestarian alam serta budayanya.

Kampung Kranggan berada di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, yang berbatasan langsung dengan Jakarta Timur ini merupakan salah satu destinasi budaya Sunda yang mempertahankan kearifan lokal di tengah kemajuan jaman. Kampung Kranggan sendiri merupakan singkatan dari Karang Gantungan dan sudah ada sejak abad ke-15. Di kampung ini memiliki warisan budaya seperti upacara Babaritan serta pakaian dan rumah adat Kranggan.

Setidaknya ada dua versi sejarah Kampung Kranggan yang diyakini oleh masyarakat hingga saat ini. Kolot Suta Tjamin mengatakan, bahwa ada dua versi dari sejarah Kampung Kranggan, di antaranya yang pertama, kampung tersebut merupakan tempat tinggal dari Ronggo atau pejabat setingkat bupati di masa lalu. Ronggo atau rangga merupakan istilah dalam jabatan kala itu. Kedua, nama Kranggan juga berasal dari seorang tokoh yakni Pangeran Rengga atau Rangga yang merupakan tokoh sesepuh di sana.

Leluhur warga Kampung Adat Kranggan merupakan keturunan Prabu Siliwangi Raja Padjajaran yang mengungsi ke wilayah Bogor, Bekasi, Cirebon dan Banten. Maka tidak heran jika di kampung ini banyak ditemukan peninggalan Kerajaan Padjajaran.

Mengenal Tradisi Babaritan

Tradisi Babaritan atau sedekah bumi yang menjadi tradisi turun-temurun di Kampung Adat Kranggan. Babarit merupakan upacara doa Bersama sebagai ungkapan rasa syukur kepada Gusti Allah, rasa syukur atas limpahan hasil bumi, meminta keselamatan dan keberkahan. Selain itu mendoakan para sesepuh yang sudah meninggal dunia, serta sebagai ritual menolak bala.

Prosesi upacara ini diadakan pada waktu sore hari di bulan Muharram atau bulan Suro. Babaritan sendiri memiliki makna bersyukur atas keselamatan dan keamanan dari masyarakat dalam menjalani kehidupan.

Upacara Babarit diawali dengan berkumpul di balai desa untuk menggelar doa bersama dan dilanjutkan dengan mengunjungi makam sesepuh setempat. Untuk di beberapa tempat, setelah berdoa juga dilakukan penyembelihan hewan domba kendit, yakni domba yang dipercaya mampu menolak bala.

Setidaknya ada tiga tipe rumah adat yang ada di Kampung Adat Kranggan, seperti tipe anjing tagog (anjing duduk), tipe jolopong atau simpai, dan tipe perahu tengkurep atau limas. Selain rumah adat, terdapat juga pakaian adat Kranggan bernama baju Cele. Pakaian ini memiliki motif sederhana yakni kotak-kotak kecil. Selain itu, terdapat dua kombinasi warna yakni hitam dan putih.

Upacara Adat Babaritan

Masyarakat sekitar masih sangat menjaga nilai-nilai, adat-istiadat, dan norma dari para leluhur yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Bahkan mereka meyakini, bahwa jika upacara Babarit tidak mereka lakukan, maka akan terjadi hal-hal negatif yang akan menimpa masyarakat. Oleh karena itu, rangkaian aktivitas ritual upacara adat Babarit selalu mereka laksanakan dan tidak berubah pelaksanaannya.

Selain menjadi cagar budaya, di sekitar lokasi juga terdapat tempat ziarah yang sering masyarakat kunjungi. Terutama yang berada di luar kampung. Hal tersebut tentunya membantu perekonomian masyarakat sekitar.

Di tengah perkembangan jaman seperti sekarang ini, untuk mempertahankan warisan budaya dari leluhur kita bukanlah hal yang mudah. Namun bukan juga hal yang mustahil untuk dilaksanakan. Terbukti bahwa Kampung Adat Kranggan yang letaknya berada di dekat Ibu Kota Negara sampai saat ini adat budaya dan warisannya masih sangat kental dan terjaga.

Sebagai anak muda serta bagian dari peradaban, maka penting bagi kita untuk menumbuhkan sikap peduli terhadap lingkungan. Seperti tidak merusak alam, karena bumi yang kita tempati saat ini sudah sangat tua. Leluhur kita sejak dulu sangat peduli untuk melestarikannya, maka sudah sepantasnya kita untuk menjaganya. Kita perlu mengapreasiasi Kampung Adat Kranggan yang masih lestari mempertahankan adat istiadat serta tradisinya meskipun berada di kawasan metropolitan. (Bebarengan)

Tags: BudayaKampung Adat KrangganNusantarasejarahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

Next Post

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0