Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasus Perselingkuhan Selebritas: Lagi-lagi Perempuan yang Disalahkan

Stigma pelakor mudah diterima karena dengan stigma ini kita bisa menyalahkan perempuan lain. Penyalahan ini merupakan salah satu mekanisme perlindungan diri yang sebagian istri butuhkan

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
17 Mei 2023
in Personal
A A
0
Kasus Perselingkuhan

Kasus Perselingkuhan

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu ini media sosial tengah ramai memperbincangkan kasus-kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh beberapa selebritas Indonesia. Hal ini berawal dari istri-istri yang suaminya selingkuh memblow up cerita perselingkuhan tersebut di Instagram Storynya.

Sebetulnya ini bukan kali pertama warganet meributkan kasus perselingkuhan. Sebelumnya, Nissa Sabyan yang jadi korban. Waktu itu, vokalis grup musik Sabyan Gambus tersebut media kabarkan menjalin relasi romantis dengan Ayus. Ia adalah pemain kibor di grup musiknya, yang sudah menikah sejak 2012 silam.

Respon warganet terhadap kasus perselingkuhan di media sosial ini, merupakan cerminan masyarakat patriarki memandang standar relasi romantis. Mereka tidak menoleransi kehadiran orang ketiga, yang biasa kita sebut selingkuhan.

Selain itu menurut Ester Lianawati dalam buku Akhir Pejantanan Dunia menyebutkan bahwa perselingkuhan laki-laki juga bentuk paling konkrit dan puncak politik pecah belah patriarki terhadap perempuan. Istri berhadapan dengan perempuan lain yang memiliki karakteristik yang tidak ia miliki. Di mana itu memenuhi kebutuhan laki-laki (suami). Dari sinilah persaingan antar-perempuan semakin kuat.

Stigma Pelakor Memperkuat Persaingan Antar-Perempuan

Di sisi lain, sebagaimana Aurelia Gracia (Reporter Media Magdalene) sampaikan dalam tulisannya yang berjudul Kasus Selingkuh Selebritas: Cara Patriarki Kontrol Perselingkuhan” menyampaikan, bahwa selingkuh kian rumit oleh patriarki, yang memandang gender secara timpang.

Sehingga ketika perselingkuhan terjadi, perempuan jadi tumbal dan mendapat efek paling berat. Sementara laki-laki terbebaskan dari sanksi dan kemungkinan tertuduh sebagai perusak pernikahan ataupun relasi pacaran.

Maka dengan itu dalam banyak kasus perselingkuhan, perempuan, baik sebagai istri ataupun perempuan kedua, selalu menjadi pihak yang kita salahkan. Bahkan stigma pelakor seringkali melekat pada perempuan orang ketiga.

Menurut Ester, istilah pelakor ini pertama kali tercetuskan oleh seorang anak bernama Shafa Harris. Saat itu ia berpapasan dengan perempuan yang dia anggap telah merebut ayahnya, lalu secara spontan dia mencerca perempuan tersebut dengan menyebutnya sebagai pelakor. Tidak butuh lama istilah ini menjadi populer, bahkan hingga saat ini.

Lima Alasan Mengapa Istilah Pelakor Populer

Sebetulnya ada lima alasan, mengapa stiga pelakor sampai saat ini masih populer dan menjadi alat yang memperkuat persaingan antar-perempuan.

Pertama, stigma ada karena orangnya, objek yang distigma ini ada, nyata dan eksis. Kita memang tidak bisa menyangkal bahwa ada perempuan yang menjalin hubungan dengan laki-laki beristri. Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa ada hubungan suami istri yang memburuk setelah perslingkuhan terbongkar.

Masyarakat patriarki selalu melihat bahwa dalam kasus perslingkuhan perempuan adalah pihak yang salah. Artinya meski yang mengkhianati adalah suami, fokus masyarakat akan beralih pada perempuan, baik menyalahkan istri ataupun perempuan kedua.

Kedua, istilah pelakor memenuhi semua hasil imajinasi kolektif tentang perempuan, laki-laki dan seksualitas. Masyarakat patriarki menganggap bahwa perempuan kedua adalah penggoda. Dengan begitu ketika laki-laki berselingkuh, hal tersebut dianggap wajar. Dalam kata lain, kucing kita kasih ikan pasti ia makan.

Mekanisme Perlindungan Diri Perempuan

Menurut Ester istilah pelakor ini cocok dengan gambaran yang sudah berakar tersebut, sehingga sangat mudah kita terima dan terus kita populerkan.

Ketiga, masyarakat patriarki sudah terbiasa melihat perempuan sebagai penggoda. Sehingga masyarakat umum menganggap bahwa perempuan kedua “layak” mendapatkan stigma pelakor. Bahkan sebagian orang juga menolerasi stigma itu dengan mengatakan “Memang ada juga sih perempuan selingkuhan yang kelewatan”.

Keempat¸ Stigma pelakor mudah kita terima karena dengan stigma ini kita bisa menyalahkan perempuan lain. Penyalahan ini merupakan salah satu mekanisme perlindungan diri yang sebagian istri butuhkan.

Dalam kasus perselingkuhan, perempuan yang terkhianati mengalami luka-luka narsistik (blwaaure narcissique), harga dirinya terluka dan dalam waktu yang bersamaan juga melukai aspek feminitas terdalamnya. Dengan begitu, dalam kondisi terancam ini, secara alami manusia digerakkan untuk mempertahankan, membela dan menyelamatkan diri. Salah satunya adalah dengan menyalahkan pihak lain. Dalam hal ini perempuan kedua.

Kelima, popularitas stigma pelakor adalah wujud identifikasi dan solidaritas sesama perempuan terhadap istri yang terkhianati, sekaligus menunjukkan bagaimana rapuh dan ambigunya konsep persaudaraan antar-perempuan dalam masyarakat patriarki.

Dalam satu waktu kita memang memihak pada istri yang terkhianati, tapi kita juga menyematkan stigma pelakor pada perempuan lain. Hal ini memperlihatkan bagaimana perempuan sudah terpecah belah sedemikian rupa oleh budaya patriarki. Sehingga persaingan antar-perempuan terus terjadi dan semakin kuat.

Jadi, sebelum menyalahkan dan menghujat perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan selebritas, setidaknya kita harus memahami faktor lain yang punya peran besar. Yaitu budaya patriarki yang masih kita langgengkan di masyarakat. Meskipun perbuatan perempuan atau siapa pun sebagai selingkuhan juga enggak patut kita benarkan. []

 

Tags: kasuslaki-lakiperempuanperkawinanperselingkuhanSelebritasstigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah HIV dan AIDS Kutukan dari Allah Swt?

Next Post

Dibanding Laki-laki, Perempuan Lebih Rentan Terkena HIV dan AIDS

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
HIV

Dibanding Laki-laki, Perempuan Lebih Rentan Terkena HIV dan AIDS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0