• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kasus Trafficking di Indonesia

Dalam trafficking in Person Report tahun 2022, menyatakan “Indonesia adalah sumber korban perdagangan manusia khususnya perempuan muda dan gadis. Negara tujuan trafficking ini meliputi Hongkong, Singapura, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam"

Redaksi Redaksi
13/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
trafficking

trafficking

718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk besar dengan agama mayoritas Islam. Tetapi, dalam waktu yang sama negara ini juga masuk sebagai negara tier ketiga tertinggi bersama 18 negara lainnya. Ini artinya, Indonesia masih sebagai negara dengan penanganan trafiking terburuk. Dalam trafficking in Person Report tahun 2022, dinyatakan:

“Indonesia adalah sumber korban perdagangan manusia khususnya perempuan muda dan gadis. Negara tujuan trafficking ini meliputi Hongkong, Singapura, Taiwan, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara Teluk Persia, Australia, Korea Selatan, dan Jepang. Korban perdagangan manusia pada umumnya untuk pekerja paksa dan pekerja seks.”

Dalam pernyataan lain menyebutkan:

“Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk mengeliminasi perdagangan manusia dan tidak melaksanakan usaha-usaha yang cukup berarti. Indonesia belum mempunyai undang-undang yang memerangi bentuk perdagangan manusia. UU yang telah ada menjadi dasar menghukum pelaku perdagangan manusia tetapi hukuman maksimalnya jauh lebih kecil daripada hukuman untuk perkosaan”.

Meskipun begitu, setahun kemudian status tersebut berubah. Pada pertemuan WTO Regional Consultation on Protection Children in Sexual Commercial Exploitation in Tourisme, Indonesia dinyatakan berada di dalam tier ke II.

Ini berarti bahwa Indonesia dipandang telah memulai langkah-langkah maju dalam mengatasi trafiking. Kalau ini tidak kita lakukan, maka sebagai konsekuensinya Indonesia harus menerima penghentian bantuan kemanusiaan dan non kemanusiaan dari lembaga keuangan multi nasional, Washington Consensus.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Kita patut bersyukur bahwa Indonesia pada akhirnya berhasil mengeluarkan keputusan politik tentang Anti Trafiking ini melalui Undang-undang (UU) No. 21/2007 yang kita kenal dengan sebutan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

UU ini telah DPR RI sahkan pada tanggal 20 Maret 2007. Lahurnya UU ini menguatkan komitmen negara dalam memerangi perdagangan (trafficking) orang, khususnya perempuan dan anak. []

Tags: Indonesiakasustrafficking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version