• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman

Dalam tradisi ini, sekelompok laki-laki akan menculik dan memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan alasan yang dilegalkan secara adat

M. Daviq Nuruzzuhal M. Daviq Nuruzzuhal
26/09/2023
in Publik
0
kawin tangkap

kawin tangkap

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peristiwa kawin tangkap di Sumba terulang kembali. Seorang perempuan terlihat tenang berdiri di tepian jalan. Sebelum tiba-tiba sekelompok pemuda turun dari mobil pickup, lalu mengangkat paksa perempuan itu. Meski meronta-ronta berusaha membebaskan diri, tapi apa daya, kekuatan perempuan itu masih kalah dengan otot para lelaki yang menyekap.

Mereka lantas menaikkannya ke atas pickup sembari membiarkan perempuan tersebut melolong minta tolong. Kondisi sekitar pun mendadak ramai, aksi mereka terlihat oleh warga. Namun, tak ada yang menolong, tak ada yang membantu.

Cerita yang saya sampaikan merupakan video terjadi di Simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat pada Kamis, 7 September 2023. Menurut beberapa sumber, peristiwa tersebut merupakan kebiasaan turun temurun di Sumba. Orang terbiasa menyebutnya dengan istilah kawin tangkap.

Sebelumnya, di Sumba juga pernah viral kejadian serupa, yakni pada 2020 silam. Praktik seperti ini memang terlihat langka di permukaan. Sebab tidak semua kasus tertangkap kamera dan media. Melalui peristiwa ini dapat kita pertanyakan ulang. apa yang sebenarnya terjadi? Dan bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Selayang Pandang Kawin Tangkap

Kawin tangkap merupakan kebiasaan turun-temurun dari daerah Sumba. Dalam tradisi ini, sekelompok laki-laki akan menculik dan memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan alasan yang dilegalkan secara adat. Padahal, perempuan itu belum tentu mau menikah dengan laki-laki yang ‘menculiknya’ tersebut.

Baca Juga:

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Lebih jelasnya, menurut jurnal Qualita, kawin tangkap ini adalah suatu tindakan oleh kaum laki-laki kepada perempuan yang tidak mencintainya sama sekali. Sehingga perempuan yang menjadi korban dalam praktik kawin tangkap dapat menganggu mentalnya. Serta rasa percaya diri akan hilang karena merasa dinodai.

Makna kawin tangkap awal mulanya adalah hanya untuk mengangkat derajat keluarga laki-laki. Karena di Sumba sendiri budaya patriarki sangat tinggi, jadi apapun yang berhubungan soal adat selalu laki-laki yang mendominasi. Menurut budaya mereka pada zaman dulu, sosok perempuan adalah sosok yang lemah. Dan yang menentukan pilihan hidup mereka bukanlah diri mereka sendiri.

Meski kawin tangkap telah mengalami pergeseran praktik, tetapi pergeseran zaman dahulu dan sekarang tidaklah berbeda jauh. Kawin tangkap yang dulu, jika laki-laki suka pada perempuan ia akan berusaha menangkapnya. Kemudian laik-laki memberikan mahar sesuai dengan aturan adat.

Perempuan yang tertangkap secara paksa juga tidak akan lari.  Dan akan mengabdikan diri sebagai istri dan hidup bahagia. Sedangkan kawin tangkap yang sekarang terjadi itu berdasarkan macam-macam persoalan. Seperti adanya janji-janji yang teringkari. sehingga bermuara akan kasus penangkapan paksa perempuan.

Kawin Tangkap Dalam Kacamata Islam

Kawin tangkap memang hampir tidak ada kaitannya dengan Islam. Bentuk pernikahan di Sumba saja tidak serupa dengan tradisi Islam karena berlainan kepercayaan. Namun, segala bentuk perilaku yang berhubungan dengan kekerasan dalam kehidupan dapat kita teropong menggunakan ajaran Islam.

Dalam Islam sendiri, ada istilah yang namanya wali mujbir. Yaitu wali si perempuan – bisa berupa ayah atau kakek – menikahkan tanpa persetujuan pihak perempuan. Konsep mujbir dalam Islam memungkinkan ayah atau kakek menikahkan paksa anak perempuannya.

Tetapi hal ini berbeda dengan kasus kawin tangkap. Di dalam Islam, pemaksaan yang ramai dalam perdebatan adalah tentang ijbar. Yaitu pemaksaan nikah oleh ayahnya si perempuan dengan alasan tertentu. Baru-baru ini kemudian komnas perempuan memasukkan hak ijbar ini dalam kasus kekerasan seksual.

Penggolongan ijbar sebagai kekerasan seksual itu mempertimbangkan adanya perilaku sewenang-wenang dari wali. Seringkali wali menggunakan hak ijbarnya pada anaknya sebab mempunyai utang. Jadi pada munas NU 2019 di Banjar merumuskan tentang ketentuan-ketentuan Ijbar baru.

Yang perlu kita garis bawahi, kewenangan menikahkan anak perempuan tidak bisa seenaknya mereka lakukan. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk memakai hak mujbir.  Seperti yang tertera di NUonline.com, bahwa setidaknya terdapat empat syarat kewenangan mujbir:

Pertama, tidak adanya adawah (permusuhan) antara anak dengan calon suami dan wali. Kedua, Ijbar boleh dilakukan dengan ketentuan calon pendamping si anak harus sekufu. Ketiga, mahar minimal untuk perempuan dalam kasus ijbar adalah mahar mitsil. Keempat, Ijbar tidak berpotensi menyesengsarakan atau membahayakan si anak perempuan.

Penangkapan paksa perempuan oleh orang lain merupakan pemaksaan pernikahan tingkat lanjut. Di dalam Islam saja, pemaksaan oleh wali dibatasi oleh beberapa syarat. Apalagi pemaksaan oleh orang lain yang tidak dikenal, bisa kita bayangkan betapa sakitnya mental si korban. Dengan demikian Islam termasuk pihak yang menentang praktik kawin tangkap tersebut.

Ijbar mutlak saja tidak boleh apalagi paksaan mutlak dari orang lain? Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama mengangkat harkat dan martabat perempuan, agama kedamaian, dan agama kasih sayang yang hakiki. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: islamKawin TangkapkeadilanPemaksaan PerkawinanperempuanSumbaTradisi
M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Terkait Posts

Gaji Pejabat

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

1 Juli 2025
Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Feminisme di Indonesia

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Wahabi Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID