Mubadalah.id – Perspektif mubadalah menempatkan keadilan sebagai salah satu prinsip utama dalam membangun relasi yang sehat. Prinsip ini dikenal dengan konsep ‘adalah, yaitu menghadirkan keadilan yang mempertimbangkan kondisi nyata setiap individu.
Dalam kerangka mubadalah, keadilan tidak hanya kita maknai sebagai perlakuan yang sama kepada semua orang. Keadilan juga berarti memperhatikan perbedaan kondisi yang ada agar tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas dalam sebuah relasi.
Dalam kehidupan sehari-hari, relasi manusia sering kali tidak berada dalam posisi yang sepenuhnya seimbang. Perbedaan kekuatan fisik, kapasitas ekonomi, akses terhadap pendidikan, posisi sosial, hingga pengalaman hidup dapat memengaruhi dinamika hubungan antarmanusia.
Prinsip keadilan dalam mubadalah mengarahkan agar perbedaan tersebut tidak menjadi dasar untuk mendominasi pihak lain. Sebaliknya, perbedaan tersebut seharusnya menjadi alasan untuk saling menguatkan dan saling mendukung dalam kehidupan bersama.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kekuatan fisik lebih besar dapat menggunakan kekuatan tersebut untuk melindungi pihak yang lebih lemah.
Demikian pula mereka yang memiliki akses pengetahuan, kekayaan, atau posisi sosial lebih tinggi dapat menjadikan kelebihan tersebut sebagai sarana pemberdayaan bagi orang lain.
Pendekatan ini menempatkan keadilan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan dalam relasi sosial. Dengan cara tersebut, relasi tidak lagi kita bangun di atas dominasi, tetapi di atas tanggung jawab bersama untuk menjaga kesejahteraan semua pihak.
Perspektif mubadalah menekankan bahwa keadilan tidak dapat kita lepaskan dari kesadaran moral serta komitmen untuk menjaga martabat manusia. Tanpa kesadaran tersebut, relasi sosial berpotensi melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan yang merugikan pihak tertentu.
Karena itu, keadilan menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan yang sehat, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam relasi keluarga. []
*)Sumber Tulisan: Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)







































