Kamu udah tahu kan kalau manusia menempati dua posisi di dunia ini, sebagai Abdullah dan Khalifah, manusia juga diberikan anugrah akal untuk menjalankan amanah tersebut. Setiap tingkah laku manusia harus didasarkan akal dan ketakwaan, begitupula bersikap pada lawan jenis, lawan jenis harus dilihat sebagai makhluk intelektual dan spiritual agar interaksi yang terjadi tidak sebatas pejantan dan betina seperti hewan. Kalau sikap manusia memiliki cara pandang pada lawan jenis hanya sebatas seksual, tanpa melihat lawan jenis sebagai manusia utuh (makhluk intelektual dan spiritual) lalu apa bedanya dengan hewan?
Manusia sering mengagung-agungkan anugerah yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa berupa akal, manusia adalah makhluk yang sempurna karena diciptakan dengan akal katanya.Tapi kalau akal dan ketakwaan tidak dipergunakan dengan baik, memandang lawan jenis hanya pandangan seksual, lantas bagaimana kamu menyebut perilaku yang seperti itu? Manusia harus menjaga alat kelamin (hifdhul furuj) dan alat reproduksi secara martabat, aku dan kamu termasuk manusia yang dianugerahi akal, maka harus menjaga.
Menjaga yang seperti apa? Menjaga yang bermartabat itu ya menghargai diri sendiri dan orang lain, tidak melakukan hubungan seksual maupun perilaku yang mengarah pada hubungan seksual dengan paksa hingga menyakiti pasangan. Karena kekerasan seksual adalah bukti tindakan hilangnya akal budi, selain itu korban kehilangan kemashlahatan di berbagai bidang kehidupan.
Mengenai korban kehilangan kemashlahatan, Jaringan Ulama Perempuan Indonesia merumuskan hal tersebut dalam Suplemen Swara Rahima berjudul Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan, rumusan itu menjelaskan jika kekerasan seksual merampas kemashalahatan korban, ditinjau dari Maqashidus Syari’ah. Pertama, perilaku kekerasan seksual melanggar prinsip Hifduddhin. Laki-laki dan perempuan diperintahkan bertindak berdasar ketaqwaan, menjaga cara pandang atas lawan jenis, menjaga organ dan fungsi reproduksi termasuk alat kelamin (furuj).
Laki-laki maupun perempuan dilarang melakukan hal yang mengarah pada hubungan seksual diuar nikah apalagi dengan paksaaan atau kekerasan (pelecehan seksual), hal yang mengarah pada hubungan seksual aja dilarang apalagi hubungan seksual tanpa nikah dengan paksaan pula (perkosaan), jelas dilarang dengan alasan dan kondisi apapun.
Kedua, prinsip Hifdhul Irdl yakni melanggar martabat kemanusiaan atau harga diri korban, dalam kasus kekerasan seksual, korban disikapi sebagai pelaku, seolah-olah kekerasan seksual yang terjadi semua disebabkan olehnya. Terlebih jika kedudukan pelaku kekerasan lebih tinggi secara sosial ekonomi daripada korban, maka dilakukan banyak cara agar pelaku tetap ‘aman’, sedangkan yang menanggung dampak dari itu semua korban.
Korban masih sering dipandang yang bertanggung jawab penuh atas kekerasan seksual yang terjadi, seperti korban perkosaan yang tidak menghendaki hubungan seksual tersebut dianggap sebagai pezina dan dinikahkan dengan pelaku, padahal yang paling ditakuti korban adalah bertemu dengan pelaku.
Ketiga, prinsip Hifdhul Aql, korban sering mengalami putusnya pendidikan, karena kasus perkosaan dianggap sebagai aib sehingga akses pendidikan yang didapatkan sebelumnya diputus oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan maupun oleh keluarga korban, bahkan tidak jarang yang diputus hanya korban atau perempuan saja, sedangkan pelaku masih bisa melanjutkan pendidikannya tanpa sanksi apapun.
Keempat, prinsip Hifdhul Mal, tertutupnya akses ekonomi korban, tidak jarang korban yang berada di lingkungan kerja mendapat diskriminasi bahkan PHK karena dia adalah korban kekerasan seksual yang berani berbicara ataupun melaporkan pelaku. Kelima, melanggar Hifdhul Nasl, karena rusaknya organ dan fungsi reproduksi korban, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan organ, fungsi, dan masa reproduksi yang berbeda dan berdampak pada hubungan seksual.
Keenam, melanggar Hifdhun Nafs, dari sederet dampak yang dialami oleh korban perkosaan hal ini bisa menyebabkan trauma, depresi bahkan memicu bunuh diri. Perempuan korban perkosaan lebih lama menanggung akibat sosial karena jejak biologis lebih lama, mengalami stigma sebagai perempuan tidak baik, menerima kemarahan orangtua dan keluarga, merasa berdosa, merasa bersalah karena gagal menjaga tubuhnya, mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, dianggap berdosa jika aborsi, harus merawat anak yang tidak dikehendaki, bahkan ada keluarga yang tidak mau menerima kondisi tersebut.
Rentetan hal tersebut menjadikan korban perkosaan menanggung stigma dan beban sosial lebih lama, dan merenggut kemashalahatannya. Sudah sepantasnya manusia yang berakal budi bertindak berdasarkan akal dan budi yang dilandasi dengan nilai-nilai ketaqwaan, sebagai Abdullah maupun Khalifah. []