Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

Ibu Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM (HR), Ph.D dalam materi analisa hukum di hari keempat pelatihan Dawrah Kader Ulama Perempuan Muda Tahun 2021, bahwa ada beberapa kerangka hukum dan kebijakan di tingkat nasional yang sudah menganut semangat konvensi Cedaw ini.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
24 Maret 2021
in Aktual
A A
0
Kekerasan

Kekerasan

5
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di lingkungan kita, kekerasan berbaris gender masih banyak terjadi, baik kekerasan seksual dalam rumah tangga, maupun kekerasan di publik, seperti di lembaga pendidikan, tempat kerja, dan lembaga negara. Tercatat dalam laporan Komnas Perempuan, pada tahun 2019 ada 431.471 kasus yang dilaporkan terkait semua bentuk kekerasan berbasis gender.

Begitupun dalam eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran, sesuai data BNP2TKI tahun 2019, sepanjang tahun 2014-2018, ada 22.768 kasus yang terjadi terhadap pekerja migran Indonesia, dan 7.069 diantaranya terindikasi perdagangan orang.

Bahkan diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga juga masih terjadi di lingkungan kita, dari beberapa kasus yang ditemui, perempuan kepala keluarga kesulitan mengakses bantuan negara karena tidak dianggap kepala keluarga. Hal ini karena anggapan kepala keluarga terbatas mengikat pada jenis kelamin laki-laki.

Banyak ketimpangan sosial yang terjadi dan perempuan rawan menjadi korban. Kekerasan yang dialami perempuan juga terjadi akibat relasi kuasa yang dimiliki satu jenis kelamin tertentu dibanding lainnya, dalam konteks ini adalah laki-laki lebih memiliki privilese dibanding perempuan.

Dengan latar belakang ini, kerangka hukum hak asasi manusia internasional, berupaya untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender dengan adanya konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, konvensi hak penyandang disabilitas, konvensi perlindungan pekerja migran dan keluarganya, konvensi perlindungan anak, dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.

Namun meski sudah ada konvensi Cedaw dan deklarasi umum HAM dan dua kovenan utamanya, pelanggaran hak perempuan dalam bentuk eksploitasi, diskriminasi, kekerasan masih tetap berlangsung. Begitupun deklarasi yang disusun dalam situasi budaya patriarki, masih dipandang sempit hanya berlaku di ruang publik, tapi tidak di bidang domestik. Kekerasan di ruang domestik seringkali dijadikan alasan ranah privasi dan pencegahan.

Dalam konvensi perempuan Cedaw ini, telah berhasil menghapus bangunan pemisah antara ruang publik dan domestik. Perbedaan publik dan privat sudah tidak relevan lagi. Semuanya menjadi wilayah hak asasi manusia. Jika ada kekerasan di dalamnya, maka merupakan pelanggaran yang bisa dipidanakan. Semua bentuk kekerasan jika merugikan orang lain harus dihukum.

Bahkan konvensi ini telah diratifikasi dan diundang-undangkan menjadi hukum nasional yang mengikat. Seperti yang dijelaskan oleh Ibu Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM (HR), Ph.D dalam materi analisa hukum di hari keempat pelatihan Dawrah Kader Ulama Perempuan Muda Tahun 2021, bahwa ada beberapa kerangka hukum dan kebijakan di tingkat nasional yang sudah menganut semangat konvensi Cedaw ini.

Hal tersebut terdapat pada Undang-undang tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), instruksi presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang kependudukan dan pembangunan keluarga, UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang perlindungan  pekerja migran.

Dalam wilayah rumah tangga juga hadir hukum keluarga pada Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam. Adapun dalam ranah hukum pidana, terdapat UU anti trafficking dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual (marital rape), menurut hukum yang berlaku, pihak korban bisa melakukan pilihan dengan dua jalur hukum. Ia bisa melaporkannya pada kepolisian dan diselesaikan dengan hukum acara pidana, atau pun menggugatnya di Pengadilan Agama dengan alasan adanya kekerasan dalam keluarga.

Dan menurut catatan Badilag, 70% dari perempuan yang menjadi korban kekerasan menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama. Namun dalam beberapa putusan yang belum berperspektif gender, istri yang menggugat, dia terancam tidak mendapat hak nafkah dan hak asuh anak. Padahal ia menggugat karena ingin lari dari pernikahan yang tidak membahagiakan bahkan menyengsarakan.

Begitulah realitas hukum yang ada di sekitar kita, substansi hukum, budaya hukum, dan struktur hukum yang berlaku sangat berpengaruh terhadap hak-hak perempuan dalam menggapai keadilan. Oleh karenanya, perlu banyak upaya untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kebahagiaan bagi semua insan, laki-laki dan perempuan secara bersamaan. Wallahu ‘alam bis Showab []

Tags: Dawrah Kader Ulama PerempuanDKUP2021Hukum Indonesiakekerasanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Misi Kemanusiaan Islam dan Perlawanan terhadap Ketidakadilan

Next Post

Mimpi Buruk Perempuan Organisatoris yang Menikah

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Drama Korea Teach You a Lesson
Featured

Ketika Orang Dewasa Gagal Hadir, Belajar dari Drama Korea Teach You a Lesson

12 Juni 2026
Next Post
Perempuan

Mimpi Buruk Perempuan Organisatoris yang Menikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan
  • Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu
  • Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan
  • Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0