Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Keluarga, Perempuan dan Pengasuhan Anak

Aslamiah by Aslamiah
6 Oktober 2020
in Featured, Keluarga
A A
0
Keluarga, Perempuan dan Pengasuhan Anak
6
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dewasa ini ruang diskusi digencarkan tentang persoalan nikah muda, poligami, dan lain-lain dimana hal itu menyangkut bangunan suatu keluarga. Wacana itu diluncurkan dengan dalih agama, bak bersembunyi dibalik ayat yang terlihat membenarkan akan suatu perkara, dengan iming-iming surga, siapa yang tidak tergiur?

Akan tetapi, mental yang belum siap, perencanaan yang tidak matang, dan utamanya persoalan ekonomi atau finansial yang tidak menunjang kebutuhan keluarga menjadi persoalan utama yang harus dihadapi oleh pihak terkait. Akhirnya keluarga tercerai berai karena keputusan yang terburu-buru itu.

Padahal keluarga adalah unit utama yang menjadi pondasi dari kuatnya suatu peradaban bangsa. Maka dari itu kita harus menjawab tantangan zaman agar keturunan kita menjadi generasi yang cerdas dan kreatif. Itu semua bermula pada peran keluarga dan pendidikan yang didapat oleh anak itu sendiri.

Alvin Toffler seorang futurolog yang telah menerbitkan buku yang berjudul ‘Future Shock’ pada tahun 1970, secara historis-prediktif menunjukkan garis perkembangan peradaban dalam 3 masa; fase pertanian, fase industri, fase informasi.

Menurut Toffler, siapa yang menguasai informasi berarti ia menguasai kehidupan. Ternyata prediksi itu kini benar adanya. Kehidupan dan peradaban kini ditentukan pada penguasaan informasi dan teknologi yang berkembang. Dunia islam pada umumnya masih menjadi pihak penerima informasi yang merupakan produk barat baik elektronik maupun cetak.

Bagaimana seharusnya keluarga muslim dalam menghadapi revolusi komunikasi saat ini? Apakah harus melepas tradisi Islamnya demi modernitas? Atau bahkan sebaliknya? Atau perlu adanya jalan ketiga sebagai sintesa antara keduanya? Yups, mari kita bahas lebih dalam.

Keluarga dapat diartikan sebagai kelompok sosial terkecil dalam sebuah negara yang merupakan produk dari adanya ikatan-ikatan yang mengikat. Keluarga terbagi menjadi dua; keluarga luas (al-ailah) dan keluarga inti (al-usrah). Keluarga mempunyai 4 fungsi yaitu;

Pertama, Fungsi seksual, ikatan itu terbentuk dari jenis kelamin yang berbeda dimana keduanya saling membutuhkan. Kedua, Fungsi kooperatif, untuk menjamin kontinuitas sebuah keluarga, disini juga bisa menerapkan konsep mubadalah dalam keluarga. Ketiga, Fungsi regenaratif, menciptakan sebuah generasi penerus estafet. Keempat, Fungsi genetik, untuk melahirkan seorang anak dalam rangka menjaga keberlangsungan keturunan.

Sebuah keluarga muslim pada hakikatnya merupakan landasan utama bagi terbentuknya masyarakat Islami, sebuah keluarga diikat oleh ikatan agama untuk mewujudkan kepribadian yang luhur. Akan tetapi pasca abad ke 18, setelah terjadinya proyek industrialisasi, modernisasi dan tranformasi peradaban, kemudian ilmu pengetahuan semakin berkembang, mengakibatkan kepribadian luhur keluarga mulai terkikis dan mengalami krisis sosial.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri agar keluarga dapat survive, ada tiga solusi yang ditawarkan; Pertama, mewujudkan ekonomi kreatif keluarga yang handal, setiap anggota keluarga bertanggungjawab untuk meringankan beban keluarga, semua anggota baik ayah maupun ibu, harus berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga.

Kedua, melestarikan tradisi, bapak sebagai kepala rumah tangga, dan ibu sebagai pendamping bapak dengan hak yang sama. Masing-masing harus mengerti hak dan kewajiban sebagai agen dari keluarga tersebut.

Ketiga, memperhatikan aspek rasa dan emosi, rasa kasih sayang dan rasa percaya harus ditumbuhkan dan dipupuk sedemikian rupa, dimana rasa syukur juga harus selalu ada dalam setiap perjalanan keluarga, baik saat duka dan suka. Ketika keluarga muslim dihadapkan pada pertarungan antara tradisi dan modernitas, kita tidak perlu lagi kaku untuk menjawabnya.

Jalan terbaik dalam menghadapinya dengan mendialogkan tradisi dengan modernitas, agar tetap mampu bertahan dalam menjawab tantangan zaman. Hal itu dikarenakan kita tetap menjaga nilai keluhuran budaya kita, dan memadupadankan dengan modernisme yang rasional agar menciptakan peradaban yang lebih baik tentunya.

Saya yakin memainkan peran sebagai ibu adalah hal yang luar biasa dilakukan dengan senang hati tanpa mengharapkan imbalan apapun dari keluarga. Dewasa ini kita sering menghadapi isu-isu peran ibu milenial, dimana isu yang di goreng adalah saling tuding antara ibu rumah tangga dan ibu yang berkarir. Ya, mereka menjadi ‘toxic’ kepada sesama perempuan.

Dalam menjawab persoalan ini kita harus mampu melihat konteks dari apa yang terjadi yang dihadapi oleh ibu dalam memainkan perannya. Saya yakin bahwa setiap keputusan yang diambil seorang ibu adalah keputusan yang bijak. Apakah ia memilih berkarir, atau hanya cukup menjadi ibu rumah tangga.

Atau bisa jadi Ibu mempunyai potensi dan kemampuan yang lebih di ranah publik, tanpa meninggalkan perannya sebagai ibu, seperti Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Apalagi sekarang ini banyak kebijakan yang tidak memperhatikan nasib perempuan karena kebijakan yang diambil dari kacamata atau pengalaman laki-laki saja. Memang semua harus tepat porsi dan posisi.

Anak sebagai amanah yang diberikan oleh Allah untuk dijaga, dididik dan dibesarkan. Ia siap dijadikan apa saja sesuai dengan tergantung keinginan si orangtuanya. Jika dibiasakan dan dibina untuk menjadi baik maka ia akan menjadi baik, kedua orangtua, para guru dan pendidiknya pun akan menuai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Begitupun sebaliknya, bila ditanam dengan keburukan, orangtua dan pendidiknya akan menanggung dosanya. Lalu bagaimana tentang peran orang tua dalam kepengasuhan anak? Didalam QS, Al-Tahrim;6 disebutkan tentang pentingnya orangtua dalam menjaga anak dan keluarganya dari api neraka, yaitu hal-hal yang dapat membawa kerusakan bagi anak di dunia dan di akhirat.

Beberapa sikap Rasulullah SAW pada anak kecil yang patut kita teladani yaitu Rasulullah Saw senang bermain-main dengan anak-anak dan kadang memangku mereka. Contoh; beliau menyuruh Abdullah, Ubaidillah, dan lain-lain dari putra putra pamannya Al-Abbas untuk berbaris lalu berkata, “Siapa yang terlebih dahulu sampai kepadaku akan aku beri hadiah.” Merekapun berlomba-lomba menuju beliau, kemudian duduk dipangkuannya lalu Rasulullah menciumi mereka dan memeluknya.

Rasulullah Saw tidak menyukai orang yang tidak memiliki kasih sayang pada anak kecil. Contoh: Al-Aqra berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah aku mempunyai 10 orang anak, tetapi aku belum pernah mencium mereka.” Rasulullah menjawab, “Aku tidak akan mengangkat engkau sebagai pemimpin apabila Allah telah mencabut rasa kasing sayang dari hatimu. Barang siapa yang tidak memiliki rasa kasih sayang, niscaya dia tidak akan disayang.’’

Rasulullah SAW sangat memahami ketidaktahuan anak. Contoh; seorang anak kecil dibawa kepada Rasulullah saw untuk dimohonkan berkah dan diberi nama. Anak tersebut dipangku oleh beliau. Tiba-tiba anak itu kencing dipangkuan beliau. Beliau berkata “jangan di putuskan anak yang sedang kencing, biarkanlah dia sampai selesai dahulu kencingnya.” Beliau pun berdoa dan memberi nama anak itu. Ketika mereka telah pergi, beliau mencuci sendiri pakaian yang terkena kencing tadi.

Dari penjelasan diatas, nampak bahwa Rasulullah sangat mencintai anak. Dengan pola pengasuhan sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Quran dan dicontohkan oleh Rasulullah, maka kehidupan keluarga niscaya akan bahagia, tanpa adanya kekerasan didalamnya. Surat al-Maun ayat 1-3 dan 7 menjelaskan kewajiban kita untuk memberikan perlindungan pada anak.

Bagi Islam, prinsip perlindungan anak bukanlah hal yang baru karena ajaran islam telah banyak dijumpai dalam al-quran dan hadis maupun maqolah sahabat. Semangat untuk calon orangtua di masa mendatang. Be the best parents for your family and the world will be in your hands. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fakhr Al-Din Al-Razi (Part I)

Next Post

Memahami Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual Melalui Novel “Hilda”

Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Next Post
novel, Hilda

Memahami Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual Melalui Novel "Hilda"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0