Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

Kemerdekaan adalah hak semua orang, termasuk mereka yang membaca dengan telinga, berjalan dengan tongkat atau berbicara dengan isyarat.

arinarahmatika arinarahmatika
4 Agustus 2025
in Personal
0
Kemerdekaan bagi Difabel

Kemerdekaan bagi Difabel

959
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap memasuki Agustus, kehidupan warga Indonesia terasa berbeda. Warna merah putih membanjiri jalanan, anak-anak ikut memeriahkan berbagai jenis perlombaan dan para pejabat sibuk mempersiapkan upacara kemerdekaan.

Semua perayaan ini mengingatkan kita pada satu kata penuh makna yaitu merdeka. Namun di tengah semangat nasionalisme dan perayaan itu, terselip satu pertanyaan penting yang nyaris tak pernah kita dengar, Apakah seluruh warga negara Indonesia sudah benar-benar merdeka?

Kemerdekaan yang Belum Tuntas

Pertanyaan ini semakin tajam ketika kita menengok kehidupan penyandang disabilitas atau difabel. Apakah mereka telah menikmati kemerdekaan yang sama seperti warga negara lainnya? Atau justru masih hidup dalam ketidaksetaraan yang dibungkus dengan dalih simpati, belas kasihan, atau sekadar ketidakpedulian?

Secara hukum, Indonesia mengakui bahwa difabel memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan jaminan hak difabel atas pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, layanan kesehatan, dan kehidupan yang mandiri. Namun, praktik di lapangan masih jauh dari harapan.

Kemerdekaan bagi difabel di Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi di balik norma-norma sosial. Gedung-gedung pemerintah belum semuanya ramah kursi roda. Transportasi umum belum inklusif. Lapangan kerja masih memandang difabel sebagai beban, bahkan dalam bidang pendidikan, anak-anak difabel masih sering ditolak oleh sekolah umum atas nama “tidak siap fasilitas”.

Lebih dari itu, masyarakat kita belum sepenuhnya memandang difabel sebagai individu yang utuh. Difabel masih sering dianggap “kurang”, “tidak sempurna”, atau “pantas dikasihani”. Padahal, hakikat kemerdekaan adalah kebebasan untuk terakui sebagai manusia seutuhnya, bukan semata-mata karena mampu, tetapi karena memiliki martabat sebagai seorang manusia.

Ketika Membaca Menjadi Kemewahan

Salah satu refleksi yang paling saya ingat tentang kemerdekaan difabel datang dari dunia literasi. Banyak orang menganggap membaca sebagai aktivitas umum-universal yang bisa dilakukan siapa saja. Namun, siapa sangka bahwa membaca pun bisa menjadi kemewahan yang tidak semua orang bisa nikmati?

Novel Si Bengkok karya Ichikawa Saou, misalnya, memperlihatkan kenyataan yang menusuk kesadaran kita. Tokoh utamanya, Izawa Shaka, adalah seorang difabel dengan kelainan otot langka (congenital myopathy) yang membuat tubuhnya membentuk huruf S.

Ia hidup di panti disabilitas mewah milik orang tuanya, tapi semua kekayaan itu tak berarti ketika tubuhnya tidak memungkinkan untuk sekadar duduk dan membaca buku fisik.  Aktivitas yang sederhana bagi kita, seperti memegang buku, membalik halaman, dan menatap tulisan adalah penderitaan bagi Shaka. Bahkan bisa membahayakan nyawanya.

Kritik tajam muncul dari Shaka: “Aku benci buku kertas! Aku benci kejantanan budaya membaca yang menuntut seseorang memenuhi lima syarat kesehatan: mata yang bisa melihat, tangan yang dapat memegang, jari yang mahir membalik halaman, badan yang sanggup mempertahankan posisi membaca, dan kaki yang mampu melangkah bebas ke toko buku.”

Kalimat itu bukan sekadar ungkapan marah seorang difabel. Itu adalah tamparan bagi kita semua yang selama ini menganggap hanya ada satu cara ideal untuk menikmati literasi. Glorifikasi terhadap buku fisik, misalnya, sering kali menyingkirkan realitas kita terhadap difabel yang tidak punya kemewahan itu.

Kita lupa bahwa membaca juga bisa kita lakukan dengan telinga (melalui audiobook), atau dengan bantuan teknologi pembaca layar bagi difabel netra. Tetapi ketika media alternatif tidak tersedia atau dianggap rendah, kita sebenarnya sedang menciptakan bentuk intimidasi baru dengan memaksakan standar kita, yang hanya dimiliki sebagian orang dan melupakan difabel.

Meninjau Ulang Perspektif

Dalam konteks ini, kemerdekaan bagi difabel bukan sekadar soal akses, melainkan soal penghargaan terhadap keragaman cara hidup. Kita perlu meninjau ulang bagaimana kita selama ini membayangkan “kemerdekaan”. Apakah ia hanya berlaku bagi tubuh yang bisa melompat dan berlari? Apakah ia hanya milik mereka yang bisa hadir di panggung upacara, bernyanyi dan berdiri tegak dalam barisan?

Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap individu, apa pun kondisi tubuhnya, bisa hidup dengan martabat, berpartisipasi secara setara, dan menjalani hidup dengan pilihan yang merdeka.

Kemerdekaan bukan sekadar bisa naik tangga, tetapi juga tersedia ramp bagi kursi roda. Bukan sekadar membaca di perpustakaan, tapi juga menyediakan buku dalam format braille atau audio. Bukan sekadar bekerja, tetapi bekerja dengan hak dan kesempatan yang adil.

Kemerdekaan juga berarti didengar. Difabel selama ini lebih sering dibicarakan, tapi jarang diajak berbicara. Mereka jadi bahan program, tapi tidak diajak menyusun program. Dalam banyak ruang, mereka hadir secara simbolik, bukan substantif. Padahal suara mereka adalah kunci untuk mengubah sistem yang selama ini menyingkirkan mereka dari ruang publik.

Salah satu akar persoalan adalah cara kita memandang difabel. Jika kita terus menerus mendekati isu disabilitas dengan narasi kasihan, maka solusi yang lahir pun akan bersifat karitatif, bukan transformatif. Narasi kasihan hanya akan melahirkan belas kasih temporer. Narasi keadilan, sebaliknya, mendorong lahirnya kebijakan, partisipasi, dan perubahan sistemik.

Kita perlu menggeser paradigma dari “melindungi difabel” menjadi “mengakui hak difabel”. Dari “membantu mereka beradaptasi” menjadi “mengubah lingkungan agar setara bagi semua”. Dari “mendampingi mereka” menjadi “berjalan bersama mereka”.

Kemerdekaan adalah Proses Kolektif

Memastikan kemerdekaan bagi difabel bukanlah tugas satu pihak. Ia adalah tanggung jawab kolektif dari pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan kita semua sebagai warga. Tidak ada yang terlalu kecil untuk memulai. Mendesain gedung yang aksesibel, menyediakan format bacaan alternatif, membuka ruang kerja yang inklusif, hingga sekadar tidak menertawakan difabel.

Dan yang paling penting yaitu mendengarkan dari sudut pandang difabel. Jangan hanya berbicara tentang difabel, tetapi berbicaralah bersama mereka. Karena hanya mereka yang tahu betul seperti apa kemerdekaan itu seharusnya dirasakan oleh tubuh yang selama ini tak dianggap “normal”.

Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya milik mereka yang bisa berdiri tegap di tengah lapangan. Bukan hanya milik mereka yang tubuhnya sesuai standar, yang bisa menyanyikan lagu kebangsaan tanpa terbata. Kemerdekaan adalah hak semua orang, termasuk mereka yang membaca dengan telinga, berjalan dengan tongkat, berbicara dengan isyarat, atau bekerja dengan bantuan alat bantu. []

 

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasIsu DisabilitasKemerdekaan bagi DifabelRuang Inklusi
arinarahmatika

arinarahmatika

Terkait Posts

Bencana
Publik

Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

31 Desember 2025
Agus Buntung
Publik

Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

27 Desember 2025
Anak Perempuan Disabilitas
Buku

Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Bahasa Masih Membatasi Disabilitas
Publik

Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

22 Desember 2025
Prioritas Disabilitas
Buku

Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID