• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam

Pemimpin perempuan dapat melakukan rekonstruksi atas wacana-wacana keagamaan yang mendiskriminasi perempuan menjadi wacana-wacana baru yang adil gender, dan kemudian mensosialisasikannya di masyarakat.

Redaksi Redaksi
30/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pemimpin

Pemimpin

669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan adalah ciptaan Tuhan yang dianugerahi potensi dan kemampuan yang sama dengan laki-laki. Perempuan, karena itu, memiliki potensi dan kemampuan untuk berperan dan bekerja sebagaimana laki-laki. Mereka bisa menjadi pemimpin, baik dalam ruang domestik maupun ruang publik.

Di atas prinsip inilah maka tidak ada halangan bagi seorang perempuan menjadi kepala keluarganya, meski ada laki-laki (suami) di sana, sepanjang ia memiliki syarat-syarat kepemimpinan.

Kepemimpinan dalam konteks apapun selalu dikaitkan dengan syarat integritas, kapabilitas (kemampuan), dan bukan atas dasar jenis kelamin. Perbedaan biologi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalanginya sebagai pemimpin.

Peran Pemimpin Agama Perempuan

Sebagaimana pemimpin agama pada umumnya, pemimpin agama perempuan juga mempunyai peran yang sama. Peran-peran pemimpin antara lain adalah mendidik, mengayomi dan mengadvokasi pihak-pihak yang dizalimi.

Dalam kerangka peran pendidikan, maka pernimpin agama perempuan bisa memberikan contoh yang baik bagaimana membangun relasi keluarga yang penuh penuh harmoni sebagaimana tujuan perkawinan di atas.

Baca Juga:

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Pertama, pemimpin perempuan dapat melakukan rekonstruksi atas wacana-wacana keagamaan yang mendiskriminasi perempuan menjadi wacana-wacana baru yang adil gender, dan kemudian mensosialisasikannya di masyarakat.

Wacana keagamaan yang tidak adil jender masih cukup mendominasi kerangka berpikir masyarakat. Ia masih menjadi mindset sosial mainstream. Berbagai kekerasan terhadap perempuan dan pembatasan atas peran-peran perempuan sering merujuk pada landasan pemikiran keagamaan tersebut.

Kedua, pemimpin agama perempuan sebaiknya bisa menjadi sumber rujukan bagi setiap keluh kesah dan problem sosial masyarakat, baik secara individu. Sekaligus memberikan jalan keluarnya.

Ini terutama menyangkut problem kekerasan yang kaum perempuan alami. Terdapat banyak sekali ajaran agama yang bisa menjadi solusi problem-problem individu maupun sosial.

Ketiga, pemimpin agama perempuan sudah saatnya melakukan pembelaan terhadap nasib sesamanya dengan membentuk atau mendirikan lembaga-lembaga advokasi di masyarakat. []

Tags: IndonesiaislamKepemimpinanlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hakikat Berkeluarga

    Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Salim dan Debat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun
  • Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID