Mubadalah.id – Hari itu, saya mengisi Bimbingan Teknik-Bimbingan Perkawinan (Bimtek-Bimwin) di Kementerian Agama Kanwil Jambi, satu progam yang menjadi andalan Kemenag. Mitra diskusinya adalah bapak-bapak kepala KUA dan juga para penyuluh yang akan menjadi ujung tombak dalam mengubah budaya timpang menjadi peradaban yang adil, setara dan menghargai kemanusiaan melalui lembaga yang sangat penting, yaitu lembaga leluarga, lembaga perkawinan. Biasa saya sering didaulat untuk memberikan materi Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Materi penting untuk memberikan paradigma kesetaraan dan keadilan gender, untuk mengeser budaya patriarkhi yang memposisikan perempuan sebagai manusia kelas dua, tidak penting, pelengkap, berbahaya, dan rentan kekerasan.
Benarkan laki laki dan perempuan “setara”? Ini pertayaan intinya.
Biasanya saya memulai dengan 3 pertanyaan mendasar: 1. Lebih manusia mana antara laki laki dan perempuan; 2. Lebih mulia mana di hadapan Allah antara laki laki dan perempuan; 3. Lebih utama mana antara laki laki dan perempuan dalam peran-peran sosial?
Jawaban soal pertama, semua peserta nyaris sepakat, bahwa laki laki dan perempuan sama, mereka dicipta Allah dari yg satu. Inilah makna Surat an Nisa’ ayat 1. Saya menyebutnya “al-insaniyyah”, kemanusiaan laki laki dan perempuan adalah “setara”. Laki-laki tidak lebih manusia dari perempuan, dan sebaliknya.
Jawaban kedua, semua peserta juga sepakat, di hadapan Allah laki laki dan perempuan memiliki akses yang setara. Namun “taqwa” bisa memposisikan perempuan lebih mulia di hadapan Allah, dan begitu sebaliknya. Inilah yg disebut “al-akramiyyah”, sejalan dengan Q.S Al Hujurat “inna akmakum ‘indallahi atqaakum”.
Jawaban ketiga, baru disinilah terjadi keragaman, dalam konteks tertentu, misalnya konteks kepengasuhan anak (hadhanah), ibu lebih utama, demikian pula dalam hal kebersabatan-kebaktian anak kepada ibu. Namun dalam konteks mencari nafkah, menjadi wali, maka ayah lebih utama. Inilah yang saya sebut “al-Afdhaliyyah”, sebagaimana ayat “ar rijalu qawwamuna… bima faddhalallahu”.
Jadi dalam al-Insaniyah dan al-Akramiyyah, laki laki perempuan adalah “setara”, Namun dalam al-Afdhaliyyah, laki laki perempuan berbeda sesuai dengan peran peran sosialnya. Di sinilah pentingnya “keadilan”.
Al-Insyaniyah dan al-Akramiyyah adalah pemberian Tuhan, sedang al-Afdhaliyyah dibentuk oleh sosial budaya, ekonomi dan politik. Sebab itu ke Afdhaliyah-an bisa berubah ubah sesuei dengan perubahan sosial budaya, ekonomi dan politik.
Jadi kesetaraan dan keadilan gender itu adalah bagian dari ajaran al-Qur’an. Bukan ajaran Thagut. Wallahu a’lam.[]