Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi

Lalu apa hubungan antara kesetaraan gender dengan kesuksesaan sang bintang di medan perang?

Kamariah Kamariah
8 Desember 2023
in Figur, Rekomendasi
0
Muhammad Al-Fatih

Muhammad Al-Fatih

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tidak mengenal sosok Muhammad Al-Fatih? Penakluk Konstantinopel adalah julukannya. Namanya harum sepanjang sejarah hidup manusia. Al-Fatih, yang masih sangat muda kala itu, telah menjadi ikon penting kemajuan Islam.

Lalu apa hubungan antara kesetaraan gender dengan kesuksesaan sang bintang di medan perang? Berikut Mubadalah.id, akan mengulasnya untuk kalian semua para penikmat sejarah.

Masa Kecil Muhammad Al-Fatih

Al-Fatih kecil tertawa riang, sama halnya dengan kebanyakan anak lelaki pada umumnya, melekat julukan nakal dan susah di atur dalam dirinya. Aktif luar biasa, seolah tenaganya tiada habis-habisnya.

Mehmed adalah panggilan masa kecilnya, karena gelar Al-Fatih yang kita kenal saat ini, didapatkan tatkala dia sudah berusia 21 tahun, saat berhasil menaklukkan Konstantinopel, yang merupakan Ibu Kota Imperium Bizantium, Romawi Timur.

Awal pertemuan Al-Fatih dengan guru barunya, Syeikh Ahmad bin Ismail Al-Kurani, seorang ulama kurdi, memegang sebilah kayu dan berkata kepada Al-Fatih kecil, “Ayahmu mengirim saya untuk mendidikmu, serta untuk meluruskanmu jika kamu menolak perintah saya.” ucapan sang guru kala itu, yang membuat Al-Fatih kecil tertawa sangat riang.

Dalam benaknya yang masih tersimpan jiwa suka bermain dan semena-mena, dia berpikir bahwa ucapan gurunya hanyalah ancaman belaka. Karena selama ini tidak ada orang yang berani menyakitinya, dia mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari orang-orang di sekitarnya. Namun di luar dugaan, ternyata Syeikh Ahmad bin Ismail Al-Kurani, benar-benar memukulnya. Seketika mentalnya menciut, gurunya yang satu ini berbeda dari guru sebelumnya.

Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi

Ketegasan Syeikh Ahmad al Kurani ini membuat Al-Fatih tidak bisa lagi berkutik dan mulai mau untuk belajar dan mentaati gurunya. Dalam waktu singkat ia pun berhasil menghatamkan Al-Qur’an sebelum usianya mencapai 8 tahun.

Julukan nakal mulai tergeser dengan julukan jenius. Guru-guru sebelumnya tidak ada yang betah mengajarkan ilmu pengetahuan kepada Al-Fatih kecil, karena nakalnya  tidak terkira.

Namun bersama Syeikh Ahmad bin Ismail Al-Kurani inilah, anak bandel tersebut mampu kembali menuju fitrahnya. Pada bagian inilah poin penting dari pembahasan kita mengenai bagaimana kesetaraan gender dapat mendidik generasi. Dalam hal mendidik anak, meskipun ayah Al-Fatih adalah seorang  Sultan, (Sultan Murad II) dia ikut andil dalam menentukan arah pendidikan anaknya.

Hal ini menunjukan bahwa ada kesalingan antara suami dan istri di dalam rumah tangga tersebut. Seorang dengan gelar Sultan yang sibuk tidak terkira, lantas bersedia menemani urusan mendidik anak.

Dengan berlapang dada sang Sultan melihat keadaan anaknya yang sudah sering berganti guru, lalu dengan penuh kesadaran mencarikan guru yang sekiranya bisa meluruskan akhlak anaknya. Mendampingi sang istri dalam proses pembentukan karakter anak, tidak berdalih “Saya sibuk, maka kamulah yang harus mendidik anak di rumah”.

Kecerdasan Al-Fatih

Pada waktu itu Syeikh Al-Kurani adalah sosok yang menjadi pegangan mayoritas ulama, maka Sultan Murad II, benar-benar telah memilihkan guru terbaik untuk mendidik anaknya. Kecerdasan Al-Fatih terus saja meningkat. Sejak kecil dia sudah menguasai berbagai bahasa, seperti Turki, Persia dan Arab.  Maksud dari menguasai bahasa ini tidak hanya dalam bidang baca, namun juga meliputi tulis, pelafalan serta mampu menerjemahkannya.

Adapun pada masa remajanya ia mempelajari bahasa Yunani, Serbia, Italia dan Latin. Al-Fatih pun menguasai berbagai ilmu Al-Qur’an, hadits Nabi, fikih dan usul fikih serta ushuluddin. Ia juga menonjol dalam ilmu sejarah, geografi dan mantiq. Tak ketinggalan ilmu-ilmu pasti seperti matematika dan falak, serta politik syariah dia kuasai.

Selanjutnya  Sultan Murad II menghadirkan  Syekh Asy-Syarif Muhammad bin Hamzah Ad-Dimasyqi, yang mempunyai gelar “Aaq Syamsuddin”. Beliau adalah guru spiritualnya Al-Fatih. Bersama dengan Al-Kurani, beliau terlibat dalam pembinaan dan pendidikan Muhammad Al-Fatih, serta menanamkan dalam dirinya sejak kecil bahwa dialah Sang pemimpin mujahid yang dimaksudkan dalam hadits Nabi yang ada dalam Musnad Imam Ahmad:

“Sesungguhnya Konstantinopel itu akan dia taklukkan. Maka sungguh panglima (pasukan penakluk itu) adalah sebaik-baik pemimpin, dan sungguh pasukan (penakluk itu) adalah pasukan terbaik.”

Kedekatan Al-Fatih Dengan Ayahnya Bukti Pentingnya Kesalingan dalam Rumah

Begitulah keterlibatan Sultan Murad II dalam mendidik anaknya. Beliau juga selalu menanamakn dalam diri sang putra perihal bisyarah dari Sang Nabi Saw. yang telah ditanamkan pula oleh guru terbaiknya. Sang Sultan juga sangat dengan dengan putranya, sehabis salat Subuh, sering kali beliau mengajak Al-Fatih kecil jalan-jalan.

Seringkali juga, sebagai sang ayah kepada anak, beliau memberikan semangat dan motivasi terbaiknya. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa percaya diri pada anaknya.

Sultan Murad II juga selalu mengajak anaknya duduk di puncak menara masjid yang tertinggi, lalu menunjuk tangannya jauh di sebuah cakrawala dan berkata, “Mehmed, lihatlah! Di depan, jauh di depan sana, di sanalah Konstantinopel. Kota itu adalah salah satu pusat dari kekufuran. Ibu kota Romawi Timur yang sangat kuat. Kota itu akan jatuh ke dalam kekuasaan Islam. Dan engkaulah, Insyaallah, yang akan menaklukkannya kelak.”

Begitulah gambaran kerja sama yang baik antar suami-istri. Tidak melulu menyerahkan beban pendidikan anak kepada sang istri. Dari kisah ini, semoga kita semua bisa belajar makna kesetaraan dan kesalingan dalam sebuah rumah tangga, yakni mampu memberikan kesuksesan pada anak. []

 

 

 

 

Tags: GenderislamkeadilanKesetaraanMuhammad Al-Fatihsejarah
Kamariah

Kamariah

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID