Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Kekerasan Seksual Masih Hanya Sebatas Guyonan

Kecenderungan untuk menjatuhkan kesalahan pada korban, seringkali mengabaikan sanksi sosial bagi pelakunya. Menjadi korban pelecehan seksual menjadi lebih sangat memalukan dibanding menjadi pelaku

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
8 September 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

2
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 1 September 2021, jagad maya dihebohkan dengan pers rilis yang ditulis di social media twitter. Seorang laki-laki penyintas kekerasan seksual berinisial MS, pada akhirnya menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang ia terima selama bertahun-tahun bekerja disebuah lembaga milik negara. Berbagai langkah hukum sudah coba ia tempuh, namun justu berakhir dengan tingkat perundungan yang lebih parah lagi. Alih-alih mendapatkan bantuan hukum, stereotype laki-laki lemah dan pengadu justru melekat pada dirinya.

Barulah setelah twit tersebut viral, berbagai lini pemerintah dari kepolisian dan juga dari lembaga dimana penyintas tersebut bekerja mulai merespon aksi perudungan tersebut. Dan belum lama ini juga, seorang public figure berinisial SJ yang juga sekaligus narapidana pelecehan seksual telah selesai menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun. Secara mengejutkan, media justru memberi panggung pada yang bersangkutan. Secara marathon tampil di berbagai acara talkshow dan live diwawancarai untuk menggali informasi selama menjalankan hukuman di penjara, namun melupakan kasus kekerasan seksual yang ia lakukan.

Victim Blamming dalam Kasus kekerasan Seksual di Indonesia

MS sebagai korban pelecehan seksual justru menjadi pihak yang disalahkan oleh pejabat berwenang. Ia dianggap lemah, dan pernyataannya di kepolisian justru dijadikan joke dengan meminta nama-nama pelaku dan akan di sms oleh kepolisian. Korban yang nyata-nyata sudah dewasa tak ubahnya seorang anak kecil yang mengadu pada orang tuanya. Alih-alih dibuatkan BAP, ia justru ditenangkan sebagaimana anak kecil yang merengek dengan menyatakan bahwa para korban akan dihubungi oleh pihak yang berwajib.

Apa yang dialami oleh MS ini sebenarnya bukan fakta baru. Riset tentang Victim blaming sudah pernah dilakukan oleh Lembaga IJRS dan INFID pada tahun 2020. Dalam laporan riset tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat termasuk didalamnya adalah penegak hukum, berpandangan bahwa kekerasan seksual terjadi karena salah korban. Baik korban laki-laki maupun perempuan dianggap melanggar norma, dan berseberangan dengan kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Karena kesalahan tersebut itulah, korban layak mendapatkan pelecehan seksual.

Dampaknya tentu sangat terlihat, korban kekerasan seksual kesulitan dalam mengakses keadilan. Dan bagi korban laki-laki akan ditambah dengan stigma rendahnya tingkat maskulinitas. Stigma bahwa laki-laki lebih kuat secara fisik, maka seharusnya ia mampu membela dirinya saat dilecehkan, bukan justru mengadu. Hal ini diperkuat dengan penelitian KSM Eka Prasetya UI, yang menyatakan bahwa korban pelecehan laki-laki akan selalu diidentikkan dengan orientasi seksualnya. Ia akan di stigma sebagai seorang gay karena mendapatkan kekerasan seksual dari sesama jenisnya tanpa melakukan perlawanan.

Maka apa yang dilakukan oleh MS tentunya membutuhkan keberanian yang besar, terlebih ia adalah seorang suami dan juga seorang ayah. Ada harga diri keluarga besar yang ia pertaruhkan, namun di lain sisi ia juga sudah tidak tahan dengan lingkungan kerja toxic yang ia hadapi.

Dan apabila korban pelecehan seksual tersebut perempuan, ia akan tetap disalahkan karena dianggap genit, menggoda, berpakaian minim, sering keluar malam, sehingga dianggap sebagai perempuan nakal. Ia akan dicap sebagai aib keluarga, karena kesucian perempuan diukur dari kemampuan perempuan dalam menjaga tubuhnya dari sentuhan laki-laki.

Media dan keberpihakanya pada pelaku kekerasan seksual

Sj melakukan tindak pidana pedofilia, sekaligus terbukti melakukan penyuapan senilai 250 juta terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonisnya. Pada akhirnya, seluruh upaya hukum ditolak oleh majlis dan ia menerima hukuman 5 tahun penjara. Namun secara mengejutkan, media justru bersorak gembira menanti kedatangannya. Kehadirannya mewarnai beberapa saluran televisi, diminta untuk menceritakan kisahnya selama di penjara, dan bahkan di sebuah televisi swasta, dia dikalungi rangkaian bunga. Bak seorang atlet yang telah menjuarai event internasional yang kehadirannya dinanti-nanti seluruh rakyat Indonesia.

Dengan tanpa malu ia berjoget-joget, menyanyi dengan penuh suka cita. Seolah media lupa ada korban SJ yang mengalami luka psikis dan psikologis akibat pelecehan yang dilakukan oleh SJ. Pergumulan korban dengan rasa trauma dan ketakutan akan terus menghantui sepanjang hidup korban. Namun sang pelaku justru diberi panggung dan public digiring untuk melupakan kejahatan seksual yang telah ia lakukan.

Glorifikasi atas SJ adalah dampak dari budaya victim blaming dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kecenderungan untuk menjatuhkan kesalahan pada korban, seringkali mengabaikan sanksi sosial bagi pelakunya. Menjadi korban pelecehan seksual menjadi lebih sangat memalukan dibanding menjadi pelaku. Pelaku dengan sangat percaya diri tampil di tengah masyarakat bahkan untuk seorang public figure, ia bebas melalangbuana dari satu media ke media lainnya. Sedangkan untuk korban, jangankan tampil di publik ataupun di masyarakat, untuk bertemu dengan orang lainpun ia dihantui rasa bersalah, dan perasaan malu yang menganggu psikis dan psikologisnya seumur hidup.

Memutus mata rantai victim blaming dalam kasus kekerasan seksual tentunya butuh kerjasama berbagai pihak, salah satunya adalah media. Untuk menjalankan fungsi media sebagai pembentuk opini publik, media seharusnya menunjukkan keberpihakannya pada korban kekerasan seksual, agar para korban tak lagi bungkam dan memperoleh ruang aman jika melaporkan kasus kekerasan yang menimpa dirinya.

Fungsi media yang tidak kalah penting adalah untuk menjalankan fungsi sosialisasi pada masyarakat. Media memiliki peran yang strategis untuk mensosialisasikan bahaya kekerasan seksual dan bagaimana masyarakat harus bertindak jika mengalami kekerasan seksual.

Jika media terus berpihak dan mengglorifikasi tindakan SJ, maka media secara tidak sadar telah mengkonstruk pemikiran publik bahwa menjadi pelaku kekerasan seksual itu biasa-biasa saja dan nggak masalah. Dan tidak menutup kemungkinan, ke depannya kejahatan kekerasan seksual akan menjadi kejahatan manusiawi yang harus dimaklumi. []

 

 

 

 

Tags: keadilanKekerasan seksualKesetaraanpelecehan seksualSahkan RUU PKSVictim Blaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0