Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Kekerasan Seksual Masih Hanya Sebatas Guyonan

Kecenderungan untuk menjatuhkan kesalahan pada korban, seringkali mengabaikan sanksi sosial bagi pelakunya. Menjadi korban pelecehan seksual menjadi lebih sangat memalukan dibanding menjadi pelaku

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
8 September 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

4
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 1 September 2021, jagad maya dihebohkan dengan pers rilis yang ditulis di social media twitter. Seorang laki-laki penyintas kekerasan seksual berinisial MS, pada akhirnya menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang ia terima selama bertahun-tahun bekerja disebuah lembaga milik negara. Berbagai langkah hukum sudah coba ia tempuh, namun justu berakhir dengan tingkat perundungan yang lebih parah lagi. Alih-alih mendapatkan bantuan hukum, stereotype laki-laki lemah dan pengadu justru melekat pada dirinya.

Barulah setelah twit tersebut viral, berbagai lini pemerintah dari kepolisian dan juga dari lembaga dimana penyintas tersebut bekerja mulai merespon aksi perudungan tersebut. Dan belum lama ini juga, seorang public figure berinisial SJ yang juga sekaligus narapidana pelecehan seksual telah selesai menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun. Secara mengejutkan, media justru memberi panggung pada yang bersangkutan. Secara marathon tampil di berbagai acara talkshow dan live diwawancarai untuk menggali informasi selama menjalankan hukuman di penjara, namun melupakan kasus kekerasan seksual yang ia lakukan.

Victim Blamming dalam Kasus kekerasan Seksual di Indonesia

MS sebagai korban pelecehan seksual justru menjadi pihak yang disalahkan oleh pejabat berwenang. Ia dianggap lemah, dan pernyataannya di kepolisian justru dijadikan joke dengan meminta nama-nama pelaku dan akan di sms oleh kepolisian. Korban yang nyata-nyata sudah dewasa tak ubahnya seorang anak kecil yang mengadu pada orang tuanya. Alih-alih dibuatkan BAP, ia justru ditenangkan sebagaimana anak kecil yang merengek dengan menyatakan bahwa para korban akan dihubungi oleh pihak yang berwajib.

Apa yang dialami oleh MS ini sebenarnya bukan fakta baru. Riset tentang Victim blaming sudah pernah dilakukan oleh Lembaga IJRS dan INFID pada tahun 2020. Dalam laporan riset tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat termasuk didalamnya adalah penegak hukum, berpandangan bahwa kekerasan seksual terjadi karena salah korban. Baik korban laki-laki maupun perempuan dianggap melanggar norma, dan berseberangan dengan kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Karena kesalahan tersebut itulah, korban layak mendapatkan pelecehan seksual.

Dampaknya tentu sangat terlihat, korban kekerasan seksual kesulitan dalam mengakses keadilan. Dan bagi korban laki-laki akan ditambah dengan stigma rendahnya tingkat maskulinitas. Stigma bahwa laki-laki lebih kuat secara fisik, maka seharusnya ia mampu membela dirinya saat dilecehkan, bukan justru mengadu. Hal ini diperkuat dengan penelitian KSM Eka Prasetya UI, yang menyatakan bahwa korban pelecehan laki-laki akan selalu diidentikkan dengan orientasi seksualnya. Ia akan di stigma sebagai seorang gay karena mendapatkan kekerasan seksual dari sesama jenisnya tanpa melakukan perlawanan.

Maka apa yang dilakukan oleh MS tentunya membutuhkan keberanian yang besar, terlebih ia adalah seorang suami dan juga seorang ayah. Ada harga diri keluarga besar yang ia pertaruhkan, namun di lain sisi ia juga sudah tidak tahan dengan lingkungan kerja toxic yang ia hadapi.

Dan apabila korban pelecehan seksual tersebut perempuan, ia akan tetap disalahkan karena dianggap genit, menggoda, berpakaian minim, sering keluar malam, sehingga dianggap sebagai perempuan nakal. Ia akan dicap sebagai aib keluarga, karena kesucian perempuan diukur dari kemampuan perempuan dalam menjaga tubuhnya dari sentuhan laki-laki.

Media dan keberpihakanya pada pelaku kekerasan seksual

Sj melakukan tindak pidana pedofilia, sekaligus terbukti melakukan penyuapan senilai 250 juta terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonisnya. Pada akhirnya, seluruh upaya hukum ditolak oleh majlis dan ia menerima hukuman 5 tahun penjara. Namun secara mengejutkan, media justru bersorak gembira menanti kedatangannya. Kehadirannya mewarnai beberapa saluran televisi, diminta untuk menceritakan kisahnya selama di penjara, dan bahkan di sebuah televisi swasta, dia dikalungi rangkaian bunga. Bak seorang atlet yang telah menjuarai event internasional yang kehadirannya dinanti-nanti seluruh rakyat Indonesia.

Dengan tanpa malu ia berjoget-joget, menyanyi dengan penuh suka cita. Seolah media lupa ada korban SJ yang mengalami luka psikis dan psikologis akibat pelecehan yang dilakukan oleh SJ. Pergumulan korban dengan rasa trauma dan ketakutan akan terus menghantui sepanjang hidup korban. Namun sang pelaku justru diberi panggung dan public digiring untuk melupakan kejahatan seksual yang telah ia lakukan.

Glorifikasi atas SJ adalah dampak dari budaya victim blaming dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kecenderungan untuk menjatuhkan kesalahan pada korban, seringkali mengabaikan sanksi sosial bagi pelakunya. Menjadi korban pelecehan seksual menjadi lebih sangat memalukan dibanding menjadi pelaku. Pelaku dengan sangat percaya diri tampil di tengah masyarakat bahkan untuk seorang public figure, ia bebas melalangbuana dari satu media ke media lainnya. Sedangkan untuk korban, jangankan tampil di publik ataupun di masyarakat, untuk bertemu dengan orang lainpun ia dihantui rasa bersalah, dan perasaan malu yang menganggu psikis dan psikologisnya seumur hidup.

Memutus mata rantai victim blaming dalam kasus kekerasan seksual tentunya butuh kerjasama berbagai pihak, salah satunya adalah media. Untuk menjalankan fungsi media sebagai pembentuk opini publik, media seharusnya menunjukkan keberpihakannya pada korban kekerasan seksual, agar para korban tak lagi bungkam dan memperoleh ruang aman jika melaporkan kasus kekerasan yang menimpa dirinya.

Fungsi media yang tidak kalah penting adalah untuk menjalankan fungsi sosialisasi pada masyarakat. Media memiliki peran yang strategis untuk mensosialisasikan bahaya kekerasan seksual dan bagaimana masyarakat harus bertindak jika mengalami kekerasan seksual.

Jika media terus berpihak dan mengglorifikasi tindakan SJ, maka media secara tidak sadar telah mengkonstruk pemikiran publik bahwa menjadi pelaku kekerasan seksual itu biasa-biasa saja dan nggak masalah. Dan tidak menutup kemungkinan, ke depannya kejahatan kekerasan seksual akan menjadi kejahatan manusiawi yang harus dimaklumi. []

 

 

 

 

Tags: keadilanKekerasan seksualKesetaraanpelecehan seksualSahkan RUU PKSVictim Blaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yuk Meriahkan Festival Mubadalah 2!

Next Post

Menjadi Perempuan Mandiri itu Bukan Shaming

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Menjadi Perempuan Mandiri itu Bukan Shaming

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0