Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Kekerasan Seksual Masih Hanya Sebatas Guyonan

Kecenderungan untuk menjatuhkan kesalahan pada korban, seringkali mengabaikan sanksi sosial bagi pelakunya. Menjadi korban pelecehan seksual menjadi lebih sangat memalukan dibanding menjadi pelaku

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
8 September 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 1 September 2021, jagad maya dihebohkan dengan pers rilis yang ditulis di social media twitter. Seorang laki-laki penyintas kekerasan seksual berinisial MS, pada akhirnya menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang ia terima selama bertahun-tahun bekerja disebuah lembaga milik negara. Berbagai langkah hukum sudah coba ia tempuh, namun justu berakhir dengan tingkat perundungan yang lebih parah lagi. Alih-alih mendapatkan bantuan hukum, stereotype laki-laki lemah dan pengadu justru melekat pada dirinya.

Barulah setelah twit tersebut viral, berbagai lini pemerintah dari kepolisian dan juga dari lembaga dimana penyintas tersebut bekerja mulai merespon aksi perudungan tersebut. Dan belum lama ini juga, seorang public figure berinisial SJ yang juga sekaligus narapidana pelecehan seksual telah selesai menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun. Secara mengejutkan, media justru memberi panggung pada yang bersangkutan. Secara marathon tampil di berbagai acara talkshow dan live diwawancarai untuk menggali informasi selama menjalankan hukuman di penjara, namun melupakan kasus kekerasan seksual yang ia lakukan.

Victim Blamming dalam Kasus kekerasan Seksual di Indonesia

MS sebagai korban pelecehan seksual justru menjadi pihak yang disalahkan oleh pejabat berwenang. Ia dianggap lemah, dan pernyataannya di kepolisian justru dijadikan joke dengan meminta nama-nama pelaku dan akan di sms oleh kepolisian. Korban yang nyata-nyata sudah dewasa tak ubahnya seorang anak kecil yang mengadu pada orang tuanya. Alih-alih dibuatkan BAP, ia justru ditenangkan sebagaimana anak kecil yang merengek dengan menyatakan bahwa para korban akan dihubungi oleh pihak yang berwajib.

Apa yang dialami oleh MS ini sebenarnya bukan fakta baru. Riset tentang Victim blaming sudah pernah dilakukan oleh Lembaga IJRS dan INFID pada tahun 2020. Dalam laporan riset tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat termasuk didalamnya adalah penegak hukum, berpandangan bahwa kekerasan seksual terjadi karena salah korban. Baik korban laki-laki maupun perempuan dianggap melanggar norma, dan berseberangan dengan kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Karena kesalahan tersebut itulah, korban layak mendapatkan pelecehan seksual.

Dampaknya tentu sangat terlihat, korban kekerasan seksual kesulitan dalam mengakses keadilan. Dan bagi korban laki-laki akan ditambah dengan stigma rendahnya tingkat maskulinitas. Stigma bahwa laki-laki lebih kuat secara fisik, maka seharusnya ia mampu membela dirinya saat dilecehkan, bukan justru mengadu. Hal ini diperkuat dengan penelitian KSM Eka Prasetya UI, yang menyatakan bahwa korban pelecehan laki-laki akan selalu diidentikkan dengan orientasi seksualnya. Ia akan di stigma sebagai seorang gay karena mendapatkan kekerasan seksual dari sesama jenisnya tanpa melakukan perlawanan.

Maka apa yang dilakukan oleh MS tentunya membutuhkan keberanian yang besar, terlebih ia adalah seorang suami dan juga seorang ayah. Ada harga diri keluarga besar yang ia pertaruhkan, namun di lain sisi ia juga sudah tidak tahan dengan lingkungan kerja toxic yang ia hadapi.

Dan apabila korban pelecehan seksual tersebut perempuan, ia akan tetap disalahkan karena dianggap genit, menggoda, berpakaian minim, sering keluar malam, sehingga dianggap sebagai perempuan nakal. Ia akan dicap sebagai aib keluarga, karena kesucian perempuan diukur dari kemampuan perempuan dalam menjaga tubuhnya dari sentuhan laki-laki.

Media dan keberpihakanya pada pelaku kekerasan seksual

Sj melakukan tindak pidana pedofilia, sekaligus terbukti melakukan penyuapan senilai 250 juta terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonisnya. Pada akhirnya, seluruh upaya hukum ditolak oleh majlis dan ia menerima hukuman 5 tahun penjara. Namun secara mengejutkan, media justru bersorak gembira menanti kedatangannya. Kehadirannya mewarnai beberapa saluran televisi, diminta untuk menceritakan kisahnya selama di penjara, dan bahkan di sebuah televisi swasta, dia dikalungi rangkaian bunga. Bak seorang atlet yang telah menjuarai event internasional yang kehadirannya dinanti-nanti seluruh rakyat Indonesia.

Dengan tanpa malu ia berjoget-joget, menyanyi dengan penuh suka cita. Seolah media lupa ada korban SJ yang mengalami luka psikis dan psikologis akibat pelecehan yang dilakukan oleh SJ. Pergumulan korban dengan rasa trauma dan ketakutan akan terus menghantui sepanjang hidup korban. Namun sang pelaku justru diberi panggung dan public digiring untuk melupakan kejahatan seksual yang telah ia lakukan.

Glorifikasi atas SJ adalah dampak dari budaya victim blaming dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kecenderungan untuk menjatuhkan kesalahan pada korban, seringkali mengabaikan sanksi sosial bagi pelakunya. Menjadi korban pelecehan seksual menjadi lebih sangat memalukan dibanding menjadi pelaku. Pelaku dengan sangat percaya diri tampil di tengah masyarakat bahkan untuk seorang public figure, ia bebas melalangbuana dari satu media ke media lainnya. Sedangkan untuk korban, jangankan tampil di publik ataupun di masyarakat, untuk bertemu dengan orang lainpun ia dihantui rasa bersalah, dan perasaan malu yang menganggu psikis dan psikologisnya seumur hidup.

Memutus mata rantai victim blaming dalam kasus kekerasan seksual tentunya butuh kerjasama berbagai pihak, salah satunya adalah media. Untuk menjalankan fungsi media sebagai pembentuk opini publik, media seharusnya menunjukkan keberpihakannya pada korban kekerasan seksual, agar para korban tak lagi bungkam dan memperoleh ruang aman jika melaporkan kasus kekerasan yang menimpa dirinya.

Fungsi media yang tidak kalah penting adalah untuk menjalankan fungsi sosialisasi pada masyarakat. Media memiliki peran yang strategis untuk mensosialisasikan bahaya kekerasan seksual dan bagaimana masyarakat harus bertindak jika mengalami kekerasan seksual.

Jika media terus berpihak dan mengglorifikasi tindakan SJ, maka media secara tidak sadar telah mengkonstruk pemikiran publik bahwa menjadi pelaku kekerasan seksual itu biasa-biasa saja dan nggak masalah. Dan tidak menutup kemungkinan, ke depannya kejahatan kekerasan seksual akan menjadi kejahatan manusiawi yang harus dimaklumi. []

 

 

 

 

Tags: keadilanKekerasan seksualKesetaraanpelecehan seksualSahkan RUU PKSVictim Blaming

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia
  • Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID