Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
3 Februari 2026
in Featured, Hikmah
A A
1
Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban
3
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini merupakan catatan kecil saya ketika mengaji tentang fadhilah bulan Sya’ban kepada Ayahanda dan relevansinya terhadap kondisi saat ini. Di suatu riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah menyukai berpuasa di bulan Sya’ban, dan Aisyah bertanya, “Wahai Rasululllah, mengapa engkau berpuasa di bulan Sya’ban?” Beliau menjawab, “Wahai Aisyah, Sya’ban adalah bulan ketika malaikat maut menandai nama orang yang dicabut nyawanya pada waktu yang tersisa di tahun itu, dan aku ingin namaku ditandai saat aku dalam keadaan berpuasa.” Al-Hadis. Ketika ditanya tentang keutamaan puasa, beliau menjawab, “Puasa Sya’ban sebagai pengagungan bagi bulan Ramadhan.

Dalam kitab Al-Ghunyah, Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani juga mengungkapkan, bahwa Allah SWT telah memilih dari segala sesuatu ini empat hal: Jibril dari empat malaikat, Muhammad SAW dari empat Nabi, Abu Bakar dari empat Sahabat, Masjidil Haram dari empat masjid, hari Arafah dari empat hari, Lailatul Qadar dari empat malam, Makkah dari empat kota, Thursina dari empat gunung, Efrat dari empat sungai, Sya’ban dari empat bulan.

Lalu Dia menjadikannya sebagai bulan Nabi. Sebagai Nabi yang utama, bulannya pun bulan yang utama.” Dan menarik bagi saya, karena Sya’ban memiliki banyak keutamaan, diantaranya: semua pintu kebaikan terbuka; berbagai berkah turun; segala kesalahan diabaikan; berbagai kejahatan dihapuskan; dan dianjurkan memperbanyak shalawat kepada Nabi.

Karena dianggap sangat pentingnya bulan ini, Syaikh Abdul Qadir al-Jailani menggunakan perumpamaan: “Hari terbagi menjadi tiga: kemarin berarti ajal, hari ini berarti amal, dan esok berarti harapan. Kita tidak mengetahui apakah akan sampai pada hari-hari tersebut atau tidak, bulan Rajab berlalu dan tidak kembali, Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu dan tidak tahu apakah masih ada umur atau tidak, dan Sya’ban merupakan penghubung antara dua bulan, maka hendaklah memanfaatkan bulan itu benar-benar untuk berbuat ketaatan.

Keutamaan lain di bulan Sya’ban adalah tentang lailah mubarokah, pada riwayat berbeda diyakini sebagai malam diturunkannya Alquran. Lailah mubarokah bertepatan dengan malam nisf sya’ban yang memiliki arti malam kebebasan. Dalam tradisi masyarakat Muslim di Indonesia, banyak cara dan ibadah yang dilakukan pada malam nisf sya’ban ini, seperti melaksanakan salat sunnah dilanjut pembacaan surah Yasin tiga kali; atau juga pelaksanaan salat sunnah nisf sya’ban sebanyak 100 rakaat.

Malam nisfu Sya’ban dikatakan malam penuh berkah karena di dalamnya terdapat berbagai rahmat, berkah, kebaikan, maaf, dan ampunan bagi penduduk bumi. Rasulullah pernah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, malam apa ini?” Aisyah menjawab, “ Allah dan rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam pertengahan Sya’ban, pada saat ini amal-amal dunia dan amal-amal manusia diangkat. Pada saat ini pula Allah memberi perlindungan dari api neraka.

Apakah kamu mengizinkanku pada malam ini?” “Ya.” jawab Aisyah. Rasulullah bersabda, “barangsiapa yang mengerjakan salat sunnah Nisfu Sya’ban ini, Allah akan melihatnya tujuh puluh kali, dan setiap penglihatan ditetapkan baginya pemenuhan tujuh puluh kebutuhan. Kebutuhan yang paling rendah adalah kebutuhan dalam ampunan.”

Segala bentuk ibadah yang kita lakukan, baik ibadah mahdlah ataupun ghair mahdlah merupakan salah satu dari bentuk ketakwaaan. Takwa menurut Imam Al-Ghazali, seperti yang dikutip oleh Sayid Syarif Abdullah bin Alawi bin Muhammad al-hadad al-Husaini dalam kitab Tasawufnya yang berjudul Risalah al-Muawanah, di dalam Alquran memiliki tiga makna, antara lain;

Pertama, Khasyah dan Haibah, yakni tanda Iman. Khasyah adalah rasa takut kepada Allah yang diberikan Allah kepada para Nabi dan ulama yang sungguh-sungguh mengetahui kebesarannya. Sebagaimana firman Allah Taala dalam QS. Faathir: 28:

ومن الناس والدواب والانعام مختلف الوانه كذالك انما يخشي الله من عباده العلموءا ان الله عزيز غفور

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.“

Kita kerap membandingkan bahkan menyamakan antara khasyah dan khauf, padahal keduanya tidak bisa disamakan dan dibandingkan. Seperti contoh: Mana yang lebih kau takuti, Tuhanmu atau ganasnya serigala? Mana yang lebih kau takuti, Tuhanmu atau neraka? Mana yang lebih kau takuti, Tuhanmu atau istrimu? Mana yang lebih kau takuti, Tuhanmu atau virus Corona?

Jadi, khasyah dan khauf adalah dua hal yang berbeda secara objek dan cara mengatasinya. Khauf, adalah rasa takut makhluk terhadap makhluk, semua manusia memiliki rasa takut, bahkan Nabi sekalipun, seperti dalam QS. Yusuf ayat 13:

قال اني ليحزنني ان تدهبوا به واخاف ان يأ كله الذئب وانتم عنه غافلون

“Berkata Ya’qub: “Sesungguhnya kepergian kamu bersama Yusuf Amat menyedihkanku dan aku khawatir kalau-kalau Dia dimakan serigala, sedang kamu lengah dari padanya.”

Dan untuk mengatasi rasa khauf, maka kita harus menjauhi objek tersebut, sedangkan khasyah, cara mengatasinya adalah kita harus mendekat kepada-nya.

Kedua, Taat dan Ibadah adalah tanda Islam. Taat ialah:

بامثال ما به أمر واجتناب ما عنه نهي

“Melakukan segala hal yang diperintahkan oleh-Nya dan menjauhi segala hal yang dilarang oleh-Nya.”

Taat itu berhubungan dengan aturan, sehingga semua fatwa dan hukum syara’ itu adalah ruang lingkup Islam yang harus ditaati dan berasaskan Maqashid Syariah, yang utama adalah maslahah yang mencakup: hifdud din, hifdun nafs, hifdul aqal, hifdul mal, hifdun nasb.

Perihal wabah dan aturan dari pemerintah dan MUI, hukumnya adalah wajib, karena termasuk dalam hifdun nafs, tidak lain untuk menjaga jiwa agar tidak menyebabkan banyak korban dan melestarikan kehidupan. Pemerintah dan MUI tidak melarang umat Islam untuk melaksanakan salat, doa bersama, dan ibadah lainnya, yang dilarang adalah berkumpulnya orang banyak pada kegiatan apa pun, karena dikhawatirkan terjadi penularan wabah antar jamaah. Ini bukan masalah usul, melainkan masalah furu’. Dan bukan masalah syariah, tapi masalah fiqhiyah. Jadi mari bersama-sama mendukung dan mentaati himbauan pemerintah.

Ketiga, Tanzih al-Qalb min al-Dzunub adalah tanda Ihsan. Membersihkan hati dari segala bentuk dosa hati adalah pembeda antara orang yang bertakwa dan orang yang kufur.

واما الذين في قلوبهم مرض فزادتهم رجسا الى رجسهم وماتوا وهم كافرون

“Dan Adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, Maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam Keadaan kafir. (QS. At-Tawbah: 125)

Ringkasnya, di bulan Sya’ban ini marilah kita bersama-sama meningkatkan ketakwaan kita dari aspek Iman, Islam, dan Ihsan; Melaksanakan laku ibadah yang bermanfaat untuk duniawi dan ukhrawi, salah satunya ialah dengan berpuasa. Berpuasa yang menjadi amalan sunah di bulan Sya’ban memiliki banyak manfaat untuk kesehatan jasmani dan rohani.

Bahkan Rasulullah Saw. menjaminkan kesehatan bagi orang-orang yang berpuasa. Oleh karena itu, guna menjaga imun tubuh yang baik agar dijauhkan dari wabah yang sedang melanda, berpuasa disertai mentaati aturan pemerintah dan MUI merupakan salah satu sarana agar mendapatkan keberkahan dan keselamatan di bulan Sya’ban yang penuh kebaikan ini. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Protes Aisyah Ra kepada Nabi Saw

Next Post

Glenn Fredly, Ambon dan Kota Musik

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
Glenn Fredly

Glenn Fredly, Ambon dan Kota Musik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0