• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah (Bagian 1)

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
10/09/2019
in Keluarga
0
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernah dengar kan istilah khitan perempuan? Khitan perempuan mungkin tidak diperbincangkan sedemikian perlu ketimbang khitan laki-laki. Khitan laki-laki dalam tradisi sebagian masyarakat Indonesia, sebagaimana kita tahu, hampir selalu dirayakan, setara dengan hajat pernikahan. Ramai dan bahkan disyukuri dengan berbagai macam hiburan.

Sementara khitan perempuan, tak terdengar, bahkan terkesan disembunyikan, meskipun bisa jadi memang pasti dilakukan. Saya sendiri tidak tahu persis praktik khitan perempuan seperti apa. Hanya saja, terlepas dari itu semua, kita mesti mempertimbangkan kembali, apakah khitan perempuan itu maslahat atau mafsadat bagi perempuan?

Ulama sendiri berbeda pendapat. Ada yang mengatakan khitan perempuan sebagaimana khitan laki-laki hukumnya, ada pula yang agak longgar–asalkan sebatas kewajaran dan tidak menyakiti, berikut yang melarangnya sama sekali. Saya ingin mengetengahkan ruang dialog secara terbuka dan serius. Agar kita tidak terjebak perdebatan yang tak berujung. Atau silang pendapat antara yang pro dan kontra, layaknya debat kusir yang malah memperkeruh suasana.

Maka membahas khitan perempuan bukan hanya diperlukan hujjah fiqihnya seperti apa, lebih penting dari itu adalah kesadaran dan kedewasaan kita dalam menyikapi segala apapun persoalannya. Termasuk aspek tradisi, pertimbangan medis dan suara perempuan itu sendiri.

Berkaitan dengan khitan perempuan, saya harus menyatakan dengan tegas, manakala ada mitos yang menganggap bahwa perempuan itu nafsunya besar. Sehingga khitan perempuan kerap kali dianggap sepihak sebagai mengurangi nafsu perempuan agar bisa dikendalikan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Baca Juga:

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Nah kalau persoalan ini harus jelas kita duduk-perkarakan. Maka saya bersungguh-sungguh mengharapkan agar Kementerian Kesehatan, perhimpunan dokter, psikolog, termasuk para pemuka semua agama dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bisa duduk bersama secara jujur membahas apakah khitan perempuan itu diperlukan atau malah membahayakan? Yang paling penting manakala menyoal khitan perempuan adalah aspek kesehatan.

Di sinilah Mubadalah berperan. Mubadalah akan berangkat dari teks yang akan dikontekstualisasikan sehingga makna yang akan didapat adalah makna yang maslahat bagi perempuan. Kita perlu mendengarkan dan memihak perempuan dalam hal ini. Mubadalah terdepan dalam kemaslahatan dan keadilan. Sehingga yang dikedepankan Mubadalah adalah bukan hanya hujah fiqih yang saklek, melainkan justru kedewasaan dalam memutuskan kebijakan yang manfaatnya betul-betul dirasakan oleh perempuan.

Mubadalah berpihak pada aspek kesehatan, apabila menurut medis khitan perempuan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kesehatan, kita harus tegas memutuskan bahwa khitan perempuan mesti ditinjau ulang.[]

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Kesehatan Calon Pasangan

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

31 Januari 2023
Makanan Penambah Darah

Makanan Penambah Darah untuk Ibu Hamil Berdasarkan Kearifan Lokal Indonesia

26 Januari 2023
Toxic Parents

Toxic Parents dan Akibatnya pada Pengasuhan Anak

26 Januari 2023
Mandul itu Bukan Salah Perempuan

Mandul itu Bukan Salah Perempuan Semata

25 Januari 2023
Konsep Makruf

Konsep Makruf sebagai Tips Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga

16 Januari 2023
Pemikiran Ibnu 'Asyur

Mengenal Sosok dan Pemikiran Ibnu ‘Asyur Terkait Filsafat Hukum Keluarga Islam

11 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist