Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Idris : Ayah Imam Syafi’i yang sangat Wara’

Wara’ menurut Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’alim memiliki makna menjauhi hal-hal yang mesti kita jauhi. Yakni yang bersifat haram dan syubhat (samar-samar)

fatmi isrotun nafisah by fatmi isrotun nafisah
4 April 2023
in Hikmah
A A
0
Ayah Imam Syafi'i

Ayah Imam Syafi'i

262
SHARES
13.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tak kenal Imam Syafi’i? Ulama ahli fiqih ini begitu masyhur dan mazhabnya menjadi rujukan orang Islam di dunia terutama Indonesia. Namun di balik kecerdasan dan kesuksesan Imam Syafi’i dalam bidang keilmuan tidaklah lepas dari peran kedua orang tuanya. Ialah Idris bin Abbas, ayah Imam Syafi’i, seorang yang saleh, jujur dan sangat wara’ (berhati-hati dari sesuatu yang meragukan kehalalannya). Ibunya adalah Fatimah binti Ubaidillah.

Idris seorang yang wara’

Pada suatu hari, Idris berjalan menyusuri sungai untuk pergi ke suatu tempat. Karena bekal yang dia bawa telah habis. Ia beristirahat sejenak di tepi sungai sembari berdoa kepada Allah berharap akan datang sebuah makanan. Tiba-tiba Idris menemukan buah delima yang hanyut terbawa arus sungai. Karena perutnya sangat lapar, tanpa berpikir panjang Idris langsung mengambil dan memakan buah delima tersebut.

Namun, di tengah-tengah ketika ia sedang makan, tiba-tiba ia tersadar dan bergumam “Apakah buah yang aku makan ini halal? Bukankah buah delima ini bukan milikku?”

Kecemasan pun menimpa hati Idris, karena saking wara’nya Idris, ia tidak ingin memakan sesuatu yang haram atau bahkan belum jelas status kehalalannya. Akhirnya Idris bertekad untuk mencari dari mana asal buah delima itu dan siapakah pemiliknya. Ia berniat untuk meminta restu agar buah delima yang sudah ia makan menjadi halal.

Idris kemudian berjalan menyusuri arus sungai yang berlawanan. Di sepanjang jalan ia tak berhenti mengamati adakah pohon delima yang buahnya mirip dengan apa yang sudah ia makan. Perjalanan yang panjang itu membuahkan hasil, akhirnya Idris menemukan sebuah pohon delima yang berbuah lebat, ia pun mencari tahu siapa pemilik pohon tersebut.

Pemilik Pohon Delima

Sampai akhirnya Idris berhasil menemukan siapa pemilik pohon delima, ia bercerita kepada pemilik kebun bahwa ia menemukan buah delima hanyut di aliran sungai lalu memakannya. Idrispun bertanya,“Apakah buah ini halal untuk saya? Apakah anda mengikhlaskannya?”

Pemilik pohon buah delima itu menjawab “jika kamu ingin saya menghalalkan buah yang sudah kamu makan, maka ada syaratnya. Yaitu kamu harus bekerja di kebun milikku selama satu bulan dengan tanpa gaji.” Mendengar syarat yang diberikan pemilik kebun, Idris langsung menyanggupinya tanpa berpikir panjang.

Satu bulan berlalu, Idris merasa sudah memenuhi syarat dari pemilik kebun. Idris kemudian menemuinya dan berkata, “Tuan, saya telah menjalankan tugas sebegai syarat yang engkau berikan. Apakah Tuan sudah menghalalkan buah delima yang sudah saya makan”?

Melihat kegigihan dan kejujuran Idris, sang pemilik kebun kembali memberikan persyaratan kepada Idris, “Betul kamu sudah memenuhi syarat yang telah kuberikan, namun masih ada satu syarat lagi yang harus kau penuhi. Yaitu kamu harus menikahi putri saya, ia adalah seorang gadis yang buta, tuli, bisu dan lumpuh”

Idris merasa bimbang atas syarat kedua yang diberikan oleh pemilik kebun tersebut. Ia berpikir bagaimana bisa ia akan menikah dengan gadis yang buta, tuli, bisu, dan lumpuh. Namun karena kesalehannya dan demi mendapatkan ridla halal dari pemilik kebun tersebut, Idris akhirnya menikah dengan putri sang pemilik kebun.

Menikah dengan Putri Pemilik Pohon Delima

Setelah akad nikah selesai, sang pemilik kebun mempersilahkan Idris menemui putrinya di dalam kamar. Begitu Idris masuk kamar, ia terkejut bukannya menemukan seorang gadis yang buta, tuli, bisu dan lumpuh, justru ia mendapati seorang gadis yang kecantikannya nyaris sempurna dan begitu anggun.

Melihat gadis yang tidak sesuai dengan apa yang diceritakan pemilik kebun, Idris pun kembali menemui pemilik kebun lalu bertanya, “Apakah aku salah memasuki kamar seorang gadis, sebab yang aku temui bukanlah gadis yang engkau ceritakan?” Pemilik Kebun pun menjawab, “kamu tidaklah salah kamar, gadis yang ada di dalam kamar adalah benar anakku. Maksudku mengatakan bahwa ia buta, tuli dan lumuh adalah bahwa putriku memang buta, tuli, bisu dan lumpuh dari kemaksiatan.”

Meski tidak ia sangka-sangka, berbahagialah Idris, ayah Imam Syafi’i itu, yang telah mendapati seorang istri yang salehah nan cantik jelita. Rupanya hal inilah alasan pemilik kebun untuk menikahkan Idris dengan putrinya. Yaitu karena kejujuran, kesalehan, tanggung jawab, dan sikap wara’ nya yang sangat luar biasa. Dan pernikahan ini kelak lahirlah seorang anak laki-laki yang ia beri nama Abu Abdullah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i atau Imam Syafi’i, seorang ulama besar yang pendapat-pendapatnya menjadi rujukan umat muslim dunia.

Manfaat Sikap Wara’

Dari kisah Idris, ayah Imam Syafi’i ini salah satu sikap yang sangat terjaga olehnya yaitu wara’. Wara’ menurut Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’alim memiliki makna menjauhi hal-hal yang mesti kita jauhi. Yakni yang bersifat haram dan syubhat (samar-samar). Betapa Idris telah mencontohkan sikap wara’ ini.

Yaitu dengan mencoba mencari siapa pemilik kebun buah delima yang sudah terlanjur ia makan dan untuk mendapatkan kehalalan dan keikhlasan dari pemilik kebun. Sehingga tidak sia-sialah apa yang perjuangkan Idris perjuangkan untuk mendapatkan kehalalan buah delima tersebut. Atas sikap wara’ ini Idris mendapat hadiah seorang istri yang tak kalah cantik dan begitu saleha. Bermula dari sikap wara’ ini Idris juga dikaruniai seorang putra yang kelak menjadi Imam besar.

Tersebutkan juga sikap wara’ diantaranya yaitu tidak banyak makan, tidur, banyak bicara yang tidak bermanfaat, tidak makan makanan pasar karena lebih mudah terkena najis. Dengan sikap wara’ seseorang akan terhindar dari hal yang tercela, membuat ilmu bermanfaat dan proses belajar menjadi mudah.

Demikian keterangan dari Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’allim. Semoga kita semua selalu diberikan kekuatan untuk menjaga diri dari segala sesuatu yang tidak berguna menurut agama, baik itu mubah, makruh maupun haram. Wallahu’alam. []

 

 

 

Tags: Hikmahimam syafi'isejarahSifat Wara'teladan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perceraian Merupakan Perbuatan Halal yang Dibenci Allah Swt

Next Post

Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama: Suami dan Istri

fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
Domestik

Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama: Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0