Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Idris : Ayah Imam Syafi’i yang sangat Wara’

Wara’ menurut Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’alim memiliki makna menjauhi hal-hal yang mesti kita jauhi. Yakni yang bersifat haram dan syubhat (samar-samar)

fatmi isrotun nafisah fatmi isrotun nafisah
4 April 2023
in Hikmah
0
Ayah Imam Syafi'i

Ayah Imam Syafi'i

12.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tak kenal Imam Syafi’i? Ulama ahli fiqih ini begitu masyhur dan mazhabnya menjadi rujukan orang Islam di dunia terutama Indonesia. Namun di balik kecerdasan dan kesuksesan Imam Syafi’i dalam bidang keilmuan tidaklah lepas dari peran kedua orang tuanya. Ialah Idris bin Abbas, ayah Imam Syafi’i, seorang yang saleh, jujur dan sangat wara’ (berhati-hati dari sesuatu yang meragukan kehalalannya). Ibunya adalah Fatimah binti Ubaidillah.

Idris seorang yang wara’

Pada suatu hari, Idris berjalan menyusuri sungai untuk pergi ke suatu tempat. Karena bekal yang dia bawa telah habis. Ia beristirahat sejenak di tepi sungai sembari berdoa kepada Allah berharap akan datang sebuah makanan. Tiba-tiba Idris menemukan buah delima yang hanyut terbawa arus sungai. Karena perutnya sangat lapar, tanpa berpikir panjang Idris langsung mengambil dan memakan buah delima tersebut.

Namun, di tengah-tengah ketika ia sedang makan, tiba-tiba ia tersadar dan bergumam “Apakah buah yang aku makan ini halal? Bukankah buah delima ini bukan milikku?”

Kecemasan pun menimpa hati Idris, karena saking wara’nya Idris, ia tidak ingin memakan sesuatu yang haram atau bahkan belum jelas status kehalalannya. Akhirnya Idris bertekad untuk mencari dari mana asal buah delima itu dan siapakah pemiliknya. Ia berniat untuk meminta restu agar buah delima yang sudah ia makan menjadi halal.

Idris kemudian berjalan menyusuri arus sungai yang berlawanan. Di sepanjang jalan ia tak berhenti mengamati adakah pohon delima yang buahnya mirip dengan apa yang sudah ia makan. Perjalanan yang panjang itu membuahkan hasil, akhirnya Idris menemukan sebuah pohon delima yang berbuah lebat, ia pun mencari tahu siapa pemilik pohon tersebut.

Pemilik Pohon Delima

Sampai akhirnya Idris berhasil menemukan siapa pemilik pohon delima, ia bercerita kepada pemilik kebun bahwa ia menemukan buah delima hanyut di aliran sungai lalu memakannya. Idrispun bertanya,“Apakah buah ini halal untuk saya? Apakah anda mengikhlaskannya?”

Pemilik pohon buah delima itu menjawab “jika kamu ingin saya menghalalkan buah yang sudah kamu makan, maka ada syaratnya. Yaitu kamu harus bekerja di kebun milikku selama satu bulan dengan tanpa gaji.” Mendengar syarat yang diberikan pemilik kebun, Idris langsung menyanggupinya tanpa berpikir panjang.

Satu bulan berlalu, Idris merasa sudah memenuhi syarat dari pemilik kebun. Idris kemudian menemuinya dan berkata, “Tuan, saya telah menjalankan tugas sebegai syarat yang engkau berikan. Apakah Tuan sudah menghalalkan buah delima yang sudah saya makan”?

Melihat kegigihan dan kejujuran Idris, sang pemilik kebun kembali memberikan persyaratan kepada Idris, “Betul kamu sudah memenuhi syarat yang telah kuberikan, namun masih ada satu syarat lagi yang harus kau penuhi. Yaitu kamu harus menikahi putri saya, ia adalah seorang gadis yang buta, tuli, bisu dan lumpuh”

Idris merasa bimbang atas syarat kedua yang diberikan oleh pemilik kebun tersebut. Ia berpikir bagaimana bisa ia akan menikah dengan gadis yang buta, tuli, bisu, dan lumpuh. Namun karena kesalehannya dan demi mendapatkan ridla halal dari pemilik kebun tersebut, Idris akhirnya menikah dengan putri sang pemilik kebun.

Menikah dengan Putri Pemilik Pohon Delima

Setelah akad nikah selesai, sang pemilik kebun mempersilahkan Idris menemui putrinya di dalam kamar. Begitu Idris masuk kamar, ia terkejut bukannya menemukan seorang gadis yang buta, tuli, bisu dan lumpuh, justru ia mendapati seorang gadis yang kecantikannya nyaris sempurna dan begitu anggun.

Melihat gadis yang tidak sesuai dengan apa yang diceritakan pemilik kebun, Idris pun kembali menemui pemilik kebun lalu bertanya, “Apakah aku salah memasuki kamar seorang gadis, sebab yang aku temui bukanlah gadis yang engkau ceritakan?” Pemilik Kebun pun menjawab, “kamu tidaklah salah kamar, gadis yang ada di dalam kamar adalah benar anakku. Maksudku mengatakan bahwa ia buta, tuli dan lumuh adalah bahwa putriku memang buta, tuli, bisu dan lumpuh dari kemaksiatan.”

Meski tidak ia sangka-sangka, berbahagialah Idris, ayah Imam Syafi’i itu, yang telah mendapati seorang istri yang salehah nan cantik jelita. Rupanya hal inilah alasan pemilik kebun untuk menikahkan Idris dengan putrinya. Yaitu karena kejujuran, kesalehan, tanggung jawab, dan sikap wara’ nya yang sangat luar biasa. Dan pernikahan ini kelak lahirlah seorang anak laki-laki yang ia beri nama Abu Abdullah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i atau Imam Syafi’i, seorang ulama besar yang pendapat-pendapatnya menjadi rujukan umat muslim dunia.

Manfaat Sikap Wara’

Dari kisah Idris, ayah Imam Syafi’i ini salah satu sikap yang sangat terjaga olehnya yaitu wara’. Wara’ menurut Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’alim memiliki makna menjauhi hal-hal yang mesti kita jauhi. Yakni yang bersifat haram dan syubhat (samar-samar). Betapa Idris telah mencontohkan sikap wara’ ini.

Yaitu dengan mencoba mencari siapa pemilik kebun buah delima yang sudah terlanjur ia makan dan untuk mendapatkan kehalalan dan keikhlasan dari pemilik kebun. Sehingga tidak sia-sialah apa yang perjuangkan Idris perjuangkan untuk mendapatkan kehalalan buah delima tersebut. Atas sikap wara’ ini Idris mendapat hadiah seorang istri yang tak kalah cantik dan begitu saleha. Bermula dari sikap wara’ ini Idris juga dikaruniai seorang putra yang kelak menjadi Imam besar.

Tersebutkan juga sikap wara’ diantaranya yaitu tidak banyak makan, tidur, banyak bicara yang tidak bermanfaat, tidak makan makanan pasar karena lebih mudah terkena najis. Dengan sikap wara’ seseorang akan terhindar dari hal yang tercela, membuat ilmu bermanfaat dan proses belajar menjadi mudah.

Demikian keterangan dari Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’allim. Semoga kita semua selalu diberikan kekuatan untuk menjaga diri dari segala sesuatu yang tidak berguna menurut agama, baik itu mubah, makruh maupun haram. Wallahu’alam. []

 

 

 

Tags: Hikmahimam syafi'isejarahSifat Wara'teladan
fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Terkait Posts

Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID