Senin, 24 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Ketika Rasulullah SAW Mengajarkan Kesetaraan Kepada Zainab binti Jahsy

Pernikahan Zainab binti Jahsy dengan Zaid bin Haritsah mengandung hikmah yang agung, yaitu pendeklarasikan persamaan dan kesetaraan di antara setiap manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan

Niamul Qohar Niamul Qohar
14 Desember 2022
in Hikmah
0
Zainab Binti Jahsy

Zainab Binti Jahsy

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Zainab binti Jahsy merupakan anak perempuan Umaimah binti Abdul Muththalib, bibi Rasulullah SAW. Ia memiliki nasab yang sangat mulia, baik dari jalur ayah maupun ibu. Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa ibunya masih memiliki hubungan nasab dengan Rasulullah SAW. Sedangkan ayahnya yang bernama Jahsy bin Ri’ab bin Ya’mar al-Asdiyah juga termasuk keturunan Bani Asad bin Khuzaimah al-Mudhariyyin, cucu Abdul Muththalib bin Hasyim. Zainab termasuk salah satu perempuan elit dari suku Quraish.

Nabi Muhammad SAW menyadari bahwa tradisi jahiliyah waktu itu belum terhapus dengan sepenuhnya dari jiwa kaum muslimin. Seperti halnya sikap fanatisme, primodalisme, tribalisme jahiliyah, dan diskriminasi kelas sosial. Oleh karena itu, beliau ingin mengajarkan kepada umatnya perihal perbedaan antar umat muslim hanya diukur dari ketakwaan terhadap Allah SWT serta amal kebajikannya. Pelajaran berharga tersebut telah beliau berikan melalui kisah pernikahan Zainab binti Jahsy dengan Zaid bin Haritsah.

Pada suatu kesempatan, Rasulullah SAW mengatakan kepada Zainab, “Aku meridhai Zaid bin Haritsah untukmu.” Namun Zainab menolaknya dengan menjawab, “Wahai Rasulullah, tetapi aku tidak mau menikah dengannya, aku pilihan kaummu dan putri dari bibimu. Jadi, aku tidak akan melakukan pernikahan dengannya.”

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah SAW meminang Zainab binti Jahsy untuk Zaid bin Haritsah, lalu Zainab binti Jahsy menolaknya dan berkata, ‘saya lebih terhormat darinya’.” Penolakan Zainab binti Jahsy atas ketetapan dari Rasulullah SAW tersebut, membuat Allah SWT menurunkan sebuah ayat sebagai berikut.

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Surah Al-Ahzaab ayat 36).

Kisah Zaid bin Haritsah

Zaid bin Haritsah sebelumnya merupakan seorang budak yang Khadijah beli. Kemudian memberikannya kepada Rasulullah SAW. Setelah itu dimerdekakan dan menjadi anak angkat oleh Rasulullah SAW sendiri. Atas didikan langsung dari Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah tumbuh menjadi seorang pemuda yang haus akan ilmu dan hikmah. Ia telah mengambil sebuah keilmuan langsung dari sumber yang paling jernih, yaitu Nabi Muhammad SAW. Tidak ada pemuda yang lebih baik daripada Zaid dalam hal agama. Bahkan ia menjadi satu-satunya sahabat Nabi Muhammad SAW yang namanya tersebut secara eksplisit di dalam Al-Qur’an.

Dengan demikian, Zaid memang sekufu (sebanding) dengan sepupu Rasulullah SAW. Secara agama (ketakwaan), keilmuan, serta amal shaleh, Zaid bin Haritsah memiliki keunggulan tersendiri. Hanya saja statusnya adalah sebagai bekas budak, menjadi anak angkat Rasulullah SAW. Artinya secara nasab maupun status sosial, Zaid bin Haritsah berbeda jauh dengan Zainab binti Jahsy. Wajar jika Zainab menolak untuk menikah dengan Zaid. Sebab bagi Zainab, ia memiliki kedudukan yang mulai, baik dari hal agama, nasab maupun status sosial.

Di hadapan keputusan Ilahi yang sudah final, serta adanya peringatan agar jangan berbuat durhaka atau membangkang itu, membuat Zainab binti Jahsy langsung mematuhi perintah Rasulullah SAW. Ia pun menerima untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah yang merupakan bekas budak Rasulullah SAW yang dimerdekakan. Sedangkan Zainab bin Jahsy seperti yang kita ketahui merupakan salah satu perempuan elit kaum Quraish (perempuan terkemuka), memiliki paras yang cantik, serta menjadi putri Umaimah bin Abdul Muththalib, bibi Rasulullah SAW.

Meskipun pernikahan ini tidak bisa bertahan lama yang berujung pada perceraian. Namun di dalamnya terdapat hikmah yang dapat dipetik sebagai pelajaran hidup. Seperti contoh bahwa setiap manusia memiliki kedudukan sama di hadapan Allah SWT, terlebih ketika ingin membangun sebuah rumah tangga.

Hikmah Pernikahan Zainab dan Zaid

Pernikahan Zainab binti Jahsy dengan Zaid bin Haritsah mengandung hikmah yang agung, yaitu pendeklarasikan persamaan dan kesetaraan di antara setiap manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan. Serta dapat mengikis diskriminasi berdasarkan nasab dan kedudukan (status sosial) di masyarakat. Di dalam ajaran agama Islam semua orang sama dan setara, bahwa perbedaan keutamaan dalam Islam hanyalah berdasarkan standar ketakwaan dan amal saleh.

Rasulullah SAW sebenarnya sudah mengetahui bahwa pernikahan Zainab binti Jahsy dengan Zaid bin Haritsah akan berujung pada perceraian. Namun dengan kemuliaan akhlak baginda Nabi Muhammad SAW, beliau berusaha menyembunyikan. Dalam artian ada suatu hikmah besar yang hendak ingin disampaikan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Supaya umat muslim tidak memandang nasab, dan status sosial kepada orang lain. Sebab hal tersebut bukan untuk kita bangga-banggakan atau unggul-unggulkan. Sejatinya hanya ketakwaan serta amal shaleh-lah yang dapat membedakan setiap umat muslim di hadapan Allah SWT. Wallahu’alam Bishawab. []

Tags: GenderHikmahislamKesetaraansahabat nabisejarahSunah Nabi
Niamul Qohar

Niamul Qohar

Ni’amul Qohar, atau yang biasa disapa Ni’am merupakan santri Pondok Pesantren Kreatif Baitul Kilmah, asuhan Dr. KH. Aguk Irawan, MA. Selain menimba ilmu kepada Kiai Aguk, ia juga ngaji kitab turost kepada Kiai Amirul Ulum di Ulama Nusantara Center. Di dua tempat itu ia belajar tentang kepenulisan, terjemah kitab, dan mengaji kitab. Ni’am bisa disapa di akun Facebook pribadinya Ni’amul Qohar.

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jika Ibu tiada

    Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID