Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Membela Non-Muslim yang Dizhalimi

Ia menangis dan memohon kepada Rasulullah Saw agar mengadakan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah mengadakan investigasi secara cukup, nabi membebaskan orang Yahudi itu dan memutuskan bahwa Thu'mah bin Abiraq Ra sebagai yang bersalah

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
non-muslim

non-muslim

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu prinsip relasi mubadalah adalah saling bersikap adil dan tidak saling menzhalimi sesama manusia, termasuk antara Muslim dan non-Muslim.

Prinsip ini merujuk pada ajaran dan teladan Nabi Muhammad Saw bahwa sesama Saudara harus saling menolong agar tidak ada yang dizhalimi dan tidak juga yang menzhalimi.

Dari Anas bin Malik Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Tolonglah saudaramu, yang berbuat zhalim maupun yang dizhalimi.”

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, ini (kami paham) menolong orang yang dizhalimi. Tetapi, bagaimana menolong orang yang justru menzhalimi?”.

Rasulullah Saw menjawab, “Ambil tangannya (agar tidak berbuat zhalim lagi.” (HR. Bukhari, hadits nomor 2484).

Teks hadits ini menganjurkan akhlak mubadalah untuk saling menolong sesama saudara.

Jika menggunakan konsep trilogi persaudaraan (ukhuwwah) yang ditawarkan oleh KH. Ahmad Shiddiq yaitu persaudaraan sesama Muslim (ukhuwwah Islamiyah), sesama bangsa (ukhuwwah wathaniyah), dan sesama manusia (ukhuwwah basyariyah). Maka menolong non-Muslim agar tidak dizhalimi adalah bagian dari teladan dari teks hadits tersebut.

“Jadilah sebagai sesama hamba-hamba Allah yang saling bersaudara (satu sama lain),” tegas Nabi Muhammad Saw dalam sebuah hadits (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6133), di antaranya dengan tidak saling menghasut dan mendengki.

Persaudaraan

Persaudaraan, dengan merujuk pada trilogi tersebut, berlaku bagi sesama umat Islam, sesama warga bangsa, dan sesama umat manusia.

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H), seorang mufasir awal dalam sejarah Islam, mencatat kisah yang langsung Nabi Muhammad Saw teladankan.

Dalam tafsirnya, Jami al-Bayan, ia meriwayatkan satu kisah tentang seorang Muslim bernama Thu’mah bin Abiraq Ra berasal dari Madinah atau sahabat Anshar. Ia mencuri baju besi (perisai perang) dari rumah pamannya. Baju besi itu merupakan titipan seseorang untuk dijaga oleh pamannya.

Ketika sang paman merasa kehilangan, beberapa orang mencurigai gelagat Thu’mah bin Abiraq Ra. Ketika merasa tercurigai, ia pindahkan baju besi tersebut secara sembunyi-sembunyi ke rumah seorang Yahudi bernama Zaid bin Samin.

Ia ingin membersihkan namanya dan membiarkan agar orang-orang menemukan baju besi tersebut, tidak padanya, tetapi pada si orang Yahudi.

Sebuah Kisah

Alkisah, karena bukti ada di rumah Zaid bin Samin, beberapa orang, terutama dari keluarga dekat Thu’mah bin Abiraq Ra, terbawa ikut menyalahkan dan mengutuk orang Yahudi tersebut.

Thu’mah bin Abiraq Ra sendiri ikut menuduh Zaid bin Samin sebagai pencurinya. Zaid bin Samin tentu tidak terima. Ketika hal ini pernah tersampaikan kepada Rasulullah Saw tentu saja Zaid bin Samin ini menolak dengan tegas semua tuduhan atasnya.

Ia menangis dan memohon kepada Rasulullah Saw agar mengadakan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah mengadakan investigasi secara cukup, nabi membebaskan orang Yahudi itu dan memutuskan bahwa Thu’mah bin Abiraq Ra sebagai yang bersalah.

Mengetahui keputusan ini, Thu’mah bin Abiraq Ra memilih berlari keluar dari Madinah dan tidak kembali lagi.

Kisah ini bisa kita temukan di kitab Jami’ al-Bayan fi Ay al-Qur’an karangan Imam Ibnu Jarir ath-Thabari.

Kisah ini contoh dari implementasi teks hadits Shahih al-Bukhari tersebut, agar yang terzhalimi, siapa pun ia, harus kita tolong dan dukung agar tidak menjadi korban kezhaliman.

Begitu pun yang menzhalimi, siapa pun ia, harus kita tolong dengan sanksi hukum yang tegas, agar jera dan tidak lagi menjadi pelaku kezhaliman.

Demikianlah salah satu akhlak Nabi Muhammad Saw dalam membela orang yang terzhalimi, sekalipun non-Muslim.

Akhlak ini, tentu saja, harus menjadi inspirasi kita dalam berelasi sesama warga bangsa, untuk terus mendukung sikap adil dan menolak sikap zhalim. Sekalipun kepada yang berbeda agama.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Relasi Mubdalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama.

Tags: belakisahmembelaNabi Sawnon muslimsaat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kewajiban Wasiat untuk Maslahat Kerabat

Next Post

Perempuan di Titik Nol : Novel Fenomenal Karya Nawal el-Saadawi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Membela yang Lemah
Pernak-pernik

Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Kaum Lemah
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

2 Februari 2026
Muliakan Perempuan
Aktual

Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan di Titik Nol

Perempuan di Titik Nol : Novel Fenomenal Karya Nawal el-Saadawi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0