Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kita Semua Berhutang Pada Para Pekerja Rumah Tangga, Sahkan UU PPRT!

Semua orang bisa produktif karena kontribusi dari ekonomi rumah tangga, yakni dengan dukungan pekerja rumah tangga

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
21 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir setiap bulan saat saudara bertandang ke rumah, saya mendengar keluh kesahnya sebagai pekerja rumah tangga di salah seorang ‘Juragan’ di desanya. Ia mengeluh penghasilannya yang tak seberapa dibanding dengan pekerjaan yang ia lakukan. 

Di sisi lain, hampir setiap minggu saya membaca keluhan teman yang ia tulis di Instagram Story tentang drama pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya. Ia melampiaskan kekesalan terhadap PRT yang sudah ia perlakukan dengan baik, tetapi pekerjaannya tidak sesuai yang ia harapkan. 

Hingga ia harus berulang kali mencari pekerja baru, entah karena pekerja lamanya yang tiba-tiba mengundurkan diri dan lebih memilih sebagai pekerja migran di luar negeri. Atau yang dengan terpaksa harus ia pulangkan karena berbagai pertimbangan yang ia miliki. 

Persoalan pekerja rumah tangga menjadi sorotan hingga saat ini, lantaran belum adanya payung hukum yang mengatur dan melindunginya. Tak jarang PRT pun mengalami kasus kekerasan. 

Jika menilik data yang Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) miliki, dari tahun 2017-2022, tercatat lebih dari 2.600 kasus kekerasan yang pekerja rumah tangga alami. Bahkan setiap hari ada saja kasus baru yang terlaporkan. 

Entah mengapa dengan berbagai upaya dan kampanye oleh bermacam aliansi dan koalisi sipil lakukan, yakni untuk mendorong Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun hingga saat ini tidak membuat anggota legislatif segera melakukan pengesahan RUU PPRT sebagai UU. Di mana ini akan menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga berserta para pemberi kerjanya. 

Sudah 19 tahun perjalanan RUU PPRT sejak tahun 2004. Namun sayangnya sampai saat ini rancangan undang-undang tersebut tak kunjung pemerintah sahkan. Padahal banyak jumlah orang yang akan mendapatkan pengaruh dari keberadaan Undang-undang ini. 

Alasan Penting Mengapa RUU PPRT Harus Disahkan

Kesadaran saya tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT tergugah sejak berkesempatan berbincang santai bersama Mba Eva Kusuma Sundari. Yakni melalui Instagram Live Mubadalah.id pada 29 Januari 2023 dengan tema ‘Ngobrolin A-Z tentang Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga.’

Dalam obrolan tersebut, Mbak Eva menyatakan bahwa dorongan pengesahan rancangan undang-undang ini mereka lakukan karena memang belum ada sama sekali aturan yang mengatur tentang itu.

Padahal sebagaimana data ILO tahun 2015, terdapat 4,2 Juta orang pekerja rumah tangga.  Hingga sekarang sudah 7 tahun berlalu. Berdasarkan data proksi yang Poppy (UGM) buat, kurang lebih terdapat 10 Juta bertambah 7 Juta yang ada di Luar Negeri, merupakan jumlah keseluruhan pekerja rumah tangga di Indonesia. Ini terbesar kedua di dunia.     

Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, sayang sekali jika negara tidak benar-benar hadir untuk menyelesaikan persoalan PRT. Yakni dengan memberi payung hukum agar mereka terlindungi. 

Selain itu, situasi akibat dari tidak adanya regulasi juga bisa kita lihat dari angka-angka yang merisaukan. Hampir setiap tahun selalu ada sekitar 500-600 kasus yang terlapor. Bayangkan berapa jumlah kasus lain yang tidak terlaporkan. 

Jika kita rata-rata setiap hari ada dua korban akibat dari praktek perbudakan modern, seperti trafficking, dipindahkan seperti barang. Di mana keluarganya tidak tahu tempat kerjanya. 

Bahkan di balik tembok rumah majikannya, mereka mendapatkan berbagai perlakukan kekerasan, seperti penyekapan, kekerasan ekonomi, eksploitasi, tidak diberi upah sesuai dengan kontrak awal. Bahkan ada yang tidak diberi upah sama sekali, hingga penyiksaan dan kekerasan seksual yang mereka alami.  

Sebagaimana yang Khotimah rasakan, di mana dia sudah mengalami kurang lebih 3 bulan dihajar ramai-ramai oleh orang-orang yang ada di rumah pemberi kerjanya. Hingga ia mengalami kekerasan dan kelaparan. Bahkan berbagai tindakan kekerasan seksual. 

Mendorong Pengesahan RUU PPRT Bentuk Mewujudkan Nilai Budaya Bangsa

Kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki nilai agar tidak memperlakukan orang lain dengan seenaknya. Sebagaimana budaya kita yang selalu mengajarkan ‘Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.’ 

Bahkan nilai ini juga ada di setiap ajaran agama. Yakni berbuat baik dengan mendorong kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan dan bahaya (daf’ al-mafasid). Oleh karenanya pengesahan RUU PPRT menjadi hal penting untuk mewujudkan nilai budaya bangsa dan ajaran-ajaran agama. 

Kita Semua Berhutang Pada Para Pekerja Rumah Tangga

Bayangkan kehidupan kita jika tanpa ada pekerja rumah tangga! Para politisi, para menteri, para artis, dan para profesional lainnya tidak akan bisa berkarir dengan tenang dan nyaman. Mereka dipermudah karena semua pekerjaan domestik mereka dilakukan oleh PRT. 

Semua orang bisa produktif karena kontribusi dari ekonomi rumah tangga dengan dukungan pekerja rumah tangga. Tentu saja sudah selayaknya mereka kita perlakukan dengan baik dan terlindungi dengan payung hukum, sebagai bentuk timbal balik dalam segala hal kebaikan yang kita peroleh dari keberadaan mereka. 

Para pekerja rumah tangga ini merupakan tulang punggung keluarga. Di mana perekonomiannya tidak bisa terlindungi dan terpenuhi oleh negara. 80% PRT adalah para ibu yang bekerja untuk mengatasi kemiskinan keluarganya, mereka adalah pencari nafkah tunggal. Oleh karenanya pengesahan RUU PPRT juga merupakan upaya untuk mengatasi kemiskinan warga negara.

Keberadaan pekerja rumah tangga juga meringankan pengeluaran biaya bulanan rumah tangga. Bayangkan jika tidak ada PRT, orang yang sibuk berkarir dan tak punya waktu untuk menyelesaikan beragam pekerjaan domestik dan pengasuhan, berapa banyak biaya yang harus mereka keluarkan untuk menitipkan anak mereka ke tempat penitipan dengan jasa yang tentunya tidak murah? 

Kalau tidak ada para pekerja rumah tangga, kita akan mengeluarkan banyak uang untuk membeli makan karena tidak ada yang memasak. Kita juga akan menghabiskan banyak anggaran laundry karena tidak ada yang membantu mencucikannya saat sibuk bekerja dan berkarir di luar rumah.

Ini lah mengapa para pekerja rumah tangga bisa kita katakan telah berperan dalam menguatkan daya beli para keluarga yang mempekerjakannya. Karena terbukti pasangan suami istri tersebut tetap bisa pergi untuk bekerja. 

Jika para pekerja rumah tangga ini kita hargai, dan kita perlakukan sebagaimana manusia, semuanya akan bekerja lebih produktif dan lebih tenang, bukan? Oleh karenanya kita semua harus paham dan tahu diri bahwa kita berhutang dengan mereka. Sahkan UU PPRT! []

Tags: hukumIndonesiaNegaraPekerja Rumah TanggaperlindunganRUU PPRT
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID