• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Komitmen Internasional Soal Larangan P2GP

Pada tahun 2012 PBB menetapkan tanggal 6 Februari sebagai Hari Internasional Zero Toleransi terhadap Mutilasi alat kelamin perempuan/International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation.

Redaksi Redaksi
13/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
P2GP

P2GP

715
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komitmen internasional untuk mengakhiri praktik P2GP (Pemotongan atau Pelukaan Genitalia). Hal ini seperti dimotori oleh lembaga PBB (UN) melalui berbagai keputusan.

Salah satunya Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) pasal 24.3 menyebutkan bahwa “Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan menghapuskan kebiasaan-kebiasaan tradisional yang merugikan kesehatan anak”.

WHO pada tahun 2008, mengesahkan resolusi (WHA 61.16) tentang penghapusan FGM, dan menekankan perlunya tindakan terpadu di semua sektor kesehatan, pendidikan, keuangan, keadilan dan urusan perempuan.

Pada tahun 2010, WHO (bekerja sama dengan badan-badan PBB lainnya dan sejumlah asosiasi profesional medis) mengeluarkan strategi global untuk menghentikan penyedia layanan perawatan kesehatan dari melakukan P2GP, dengan memberikan argumen menentang medikalisasi, serta panduan tentang bagaimana mendukung penyedia layanan kesehatan dimana FGM/C banyak dipraktikkan.

Kemudian, strategi ini berkembang oleh beberapa badan dan organisasi PBB, termasuk UNFPA. Berbagai upaya internasional itu di antaranya:

Baca Juga:

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Keadilan untuk Perempuan Menjadi Komitmen Nabi Muhammad Saw Sejak Awal

Larangan Berbuat Syirik kepada Manusia

Pertama, pada tahun 2012, Majlis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi 67/146 menolak dan berusaha untuk menghilangkan FGM/C. Hal ini karena merupakan praktik tradisional yang melanggar hak asasi manusia dan hak perempuan.

Kedua, pada tahun 2012 PBB menetapkan tanggal 6 Februari sebagai Hari Internasional Zero Toleransi terhadap Mutilasi alat kelamin perempuan/International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation.

Komitmen PBB itu ada di dalam dokumen lain bahwa FGM/C termasuk critical areas yang harus kita akhiri. Hal ini sebagaimana dokumen Beijing+20 dan dalam target dan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs (The Sustainable Development Goals). Yang secara eksplisit menyepakati untuk menghilangkan semua bentuk praktik berbahaya terhadap anak, khususnya FGM/C dan pernikahan usia anak. Sebagaimana dalam target 5.3.

Komitmen internasional sebagaimana kita sebutkan di atas. Di antaranya menyadarkan pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya penghentian praktik-praktik berbahaya P2GP di Indonesia. []

Tags: internasionalkomitmenlaranganP2GP
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID