• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kondisi Lelaki Boleh Memakai Sutra

Ahmad Azaim Ahmad Azaim
17/12/2021
in Hukum Syariat, Khazanah
0
lelaki boleh memakai sutra

lelaki boleh memakai sutra

241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu larangan yang tertentu bagi golongan laki-laki adalah memakai sutra, entah dalam bentuk baju, sarung dan sebagainya. Larangan ini memang tertentu bagi laki-laki, sementara wanita boleh saja menggunakannya. Mengenai alasannya, Ibn Majah meriwayatkan hadis yang diceritakan oleh Ibn Umar, saat itu Nabi Muhammad saw. keluar rumah, salah satu tangannya memegang sutra, yang satunya lagi memegang emas. Tapi ada kondisi lelaki boleh memakai sutra sebagaimana Syekh al-Malibary menjelaskan dalam Fath al-Muin secara khusus dalam sebuah cabang masalah.

Saat dalam Peperangan

Dengan materialnya yang halus, dahulu sutra dijadikan alat untuk menepis pedang musuh dalam teknik perang berhadapan langsung dengan musuh. Bukan hanya itu, sutra juga dijadikan sebagai manuver untuk menciutkan nyali musuh, dengan sutra musuh akan menyimpulkan bahwa pasukan yang sedang dilawannya adalah pasukan berpengalaman dengan berbagai peralatan perang yang mewah.

Pakaian untuk Shalat

Sutra boleh digunakan saat tidak ada pakaian lain yang bisa digunakan menutupi aurat untuk shalat, sementara itu waktu shalat tersebut sudah hampir berakhir. Hal ini agar orang yang bersangkutan tidak sampai meninggalkan kewajiban shalat

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Al-Qur’an Tidak Membedakan Kesaksian Perempuan dan Laki-laki

Luka atau terkena penyakit kulit

Di sebagian kalangan sutra dipercaya bisa mempercepat penyembuhan luka lecet tergores atau  borok di betis. Hal ini karena sutra dapat mengurangi gesekan luka dengan pakaian yang biasanya tak sehalus dan selembut sutra.

Mengusir Kutu

Kita akan merasa terganggu saat tempat tidur kita banyak kutu. Salah satu triknya adalah dengan menggunakan sutra yang dijadikan pakaian bantal, atau dijahitkan pada seprei. Ini bukan mitos, keterangan tersebut bisa ditemukan pada kitab I’anah al-Thalibin, juz II, hlm. 92.

Tak hanya itu, pada halaman yang sama dalam I’anah al-Thalibin, Syekh Syatha al-Dumyathi juga mengajukan dalil bagi semua alasan kebolehan memakai sutra di atas, ia menukil hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، وَالزُّبَيْرِ فِي قَمِيصٍ مِنْ حَرِيرٍ، مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

“Nabi Muhammad saw. memberikan keringanan pada Abd al-Rahman bin’Auf, dan Zubair dalam menggunakan gamis dari sutra, saat mereka berdua terkena gatal-gatal”, (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Kebolehan memakai sutra dengan berbagai alasan di atas sejatinya karena ada kebutuhan dan kerena terdesak. Hal ini diposisikan sebagaimana dalam kondisi darurat, sejalan dengan kaidah

الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت او خاصة

“Kebutuhan diposisikan sebagaimana dalam kondisi darurat, baik secara umum, maupun secara khusus”

Dari penjelasan di atas, dengan demikian laki-laki diperbolehkan memakai sutra dengan alasan-alasan tersebut di atas, sesuai porsi  untuk memenuhi kebutuhan dan kadar menolak mafsadat dalam kondisi terdesak. Seperti dalam sebuah kaidah ‘Al-Dlaruratu tuqoddaru biqodriha’, kebolehan saat kondisi darurat ditakar sesuai dengan kadar darurat tersebut.

Biasanya dalil yang menjadi pengharaman lelaki memakai sutra adalah sabda nabi

إِنَّ هَذَيْنِ مُحَرَّمٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ

“Sesungguhnya dua benda ini diharamkan bagi kaum laki-laki ummatku, boleh bagi kalangan perempuannya (ummatku)” (HR. Ibn Majah).

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Tags: laki-lakipakaianSutra
Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fikih Ramah Difabel

    Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID