Mubadalah.id – Rasulullah SAW telah mengenalkan konsep hima, yaitu suatu zona tertentu untuk konservasi alam. Tidak boleh didirikan bangunan dalam zona proteksi tersebut.
Hima ini merupakan kawasan hukum yang dilarang untuk diolah dan dimiliki seseorang secara pribadi, sehingga ia tetap menjadi wilayah yang dipergunakan bagi siapa saja. Pun sebagai tempat tumbuhnya padang rumput dan tempat menggembalakan hewan.
Rasulullah SAW pernah menetapkan suatu tempat seluas 6 mil menjadi hima bagi kuda-kuda kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar.
“Dari Ibn Abbas r.a. berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan Nagi’ sebagai daerah konservasi, begitu juga Umar telah menetapkan Saraf dan Rabadzah sebagai daerah konservasi.” (HR. Ibn Syabh)
Nabi SAW juga menekankan pentingnya konservasi alam melalui sabdanya:
“Dari Jabir berkata, Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim memaklumkan Mekkah sebagai tempat suci dan sekarang aku memaklumkan Madinah yang terletak di antara dua lava mengalir (lembah) sebagai tempat suci. Pohon-pohonnya tidak boleh dipotong dan binatang-binatangnya tidak boleh diburu.” (HR. Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW pernah meneladankan untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan. Ia melarang sahabatnya kencing di air yang tergenang.
Rasulullah SAW juga melarang kencing dan buang air besar di bawah pohon yang berbuah. Rasulullah SAW paham bahwa perilaku ini berbahaya, karena dapat mencemarkan lingkungan dan merusak alam.
Kotoran ini dapat meninggalkan bau dan kesan yang tidak enak terhadap siapa saja yang berteduh di bawah pohon yang rindang daunnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam, yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari) []