• Login
  • Register
Senin, 23 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

Sejak memulai inisiatifnya pada Desember 2023, Kopi Kamu telah menjadi pionir dalam memberdayakan penyandang Down Syndrome di dunia kerja.

Fatmawati Fatmawati
08/05/2025
in Pernak-pernik
0
Kopi Kamu

Kopi Kamu

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, jari saya seketika terhenti untuk menggulung layar media sosial. Ada sebuah unggahan konten audio-visual yang membuat saya berpikir lamat-lamat. Kontennya singkat, diawali para waiters yang sedang melayani pembeli di sebuah coffee shop. 

Iseng saja saya membuka kolom komentar. Dan ternyata konten tersebut adalah potret dari sebuah kafe bernama Kopi Kamu, sebuah tempat yang mempekerjakan teman-teman dengan Down Syndrome. Konten tersebut cukup ramai. Ada sekitar 1jt pengguna yang menyukai konten tersebut, bahkan komentarnya tembus hingga 14rb.

Tapi, tentu, saya bukan hendak membicarakan ramainya konten tersebut. Perasaan hangat melanda saya ketika menonton konten tersebut. Betapapun, kita memang masih harus terus memperjuangkan terciptanya ruang-ruang kerja inklusif itu.

Tentang Kopi Kamu

Kopi Kamu adalah sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Wijaya I No.62, Petogogan, Kebayoran Baru. Kafe ini dikenal karena mempekerjakan barista penyandang Down Syndrome, menjadikannya pelopor dalam menciptakan ruang kerja inklusif di Jakarta Selatan.

Inisiatif ini muncul dari pemilik Kopi Kamu, Rocky J. Pesik, yang terinspirasi setelah melihat anak-anak dengan Down Syndrome meracik kopi di sebuah acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS). Melihat potensi mereka, Rocky menjalin kerja sama dengan POTADS untuk memberikan pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang Down Syndrome di kafenya.

Baca Juga:

Sebuah Refleksi atas Kekerasan Seksual di Pesantren Disabilitas

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

Terdapat 10 orang karyawan yang bekerja di Kopi Kamu. Tujuh diantaranya merupakan teman-teman dengan Down Syndrome. Mereka bekerja tiga kali seminggu selama lima jam per hari. Jadi, sistem kerja yang diberlakukan adalah shift.

Pekerjaan mereka cukup beragam, mulai dari menerima pesanan, menyiapkan minuman, hingga membersihkan meja. Mereka tidak hanya mendapatkan pelatihan teknis, tetapi juga dukungan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kemandirian sebelum terjun secara langsung di tempat kerjanya.

Sejak memulai inisiatifnya pada Desember 2023, Kopi Kamu telah menjadi pionir dalam memberdayakan penyandang Down Syndrome di dunia kerja. Kehadiran mereka di Kopi Kamu tidak hanya memberikan dampak positif bagi diri mereka sendiri, tetapi juga menginspirasi pelanggan dan masyarakat luas tentang pentingnya inklusi dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

Jaminan untuk Pekerja Disabilitas

Sebelumnya, ONNI House pada tahun 2023 lalu juga sudah melakukan inisiatif serupa. Sebuah kafe dan florist yang berlokasi di Jakarta juga Surabaya. Ketika ONNI House merayakan ulang tahun yang ke-4. Ada beberapa teman-teman disabilitas Down Syndrome yang sudah terlatih mereka pekerjakan dengan status magang.

Inisiatif Kopi Kamu dan ONNI House tersebut sebetulnya adalah bagian dari rekrutmen inklusif yang telah tercantum dalam konstitusi. Tepatnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, dan juga pada penyandang disabilitas sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, dan perusahaan swasta paling sedikit 1%. Undang-undang ini hadir sebagai bentuk pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkembang, dan mendapatkan perlakuan adil dalam dunia kerja.

Tantangan dan Harapan

Meskipun telah termaktub dalam Undang-undang, realitas pelaksanaanya masih banyak menemui tantangan. Misalnya, tidak semua perusahaan dapat membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas sehingga peluangnya menjadi terbatas.

Masalah lainnya juga tampak pada sistem pendidikan untuk teman-teman disabilitas yang masih belum mampu mempersiapkan mereka terjun ke dalam dunia kerja. Belum lagi data statistik yang masih minim sekali untuk memetakan tenaga kerja disabilitas di Indonesia.

Langkah-langkah konkret sebagaimana Kopi Kamu dan ONNI House sebetulnya perlu terus mendapat dorongan agar semakin banyak ruang kerja inklusif tercipta. Pemerintah tidak cukup hanya menjamin hak tenaga kerja disabilitas dalam Undang-undang, tetapi harus mewujudkannya secara nyata demi keadilan hakiki bagi semua.

Tags: DisabilitasHak PekerjainklusifitasKopi KamuPekerjaPekerja DisabilitasRefleksi
Fatmawati

Fatmawati

Aku perempuan, maka aku ada.

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Rasa Jenuh dalam Rumah Tangga

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

21 Juni 2025
Ijtihad Fikih

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

21 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Animasi

    Belajar Nilai Toleransi dari Film Animasi Upin & Ipin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kisah Yusuf Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi
  • Kisah Salim dan Debat Agama
  • Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan
  • Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID