• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KPK Sejalan dengan Syariat Islam

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
01/10/2022
in Aktual
0
KPK Sejalan dengan Syariat Islam

Sumber Foto : NU Online

46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Dalam perspektif agama Islam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah benar-benar sesuai dengan syariat ajaran Islam. Sebab di dalamnya sudah tertanam pondasi yang didasarkan kepada kemaslahatan umat manusia seluruhnya. Berikut penjelasan KPK sejalan dengan syariat Islam.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Marzuki Wahid mengatakan, pondasi syariat Islam itu semuanya didasarkan kepada keadilan Allah bagi seluruh makhluk di muka bumi ini.

“Jadi pondasi dasar syariat Islam itu adalah kemaslahatan, keadilan, kebijaksanaa, dan kerahmatan untuk seluruh umat manusia. Kalau ada hal-hal yang bertentangan dengan nilai itu maka bukan syariat Islam, begitupun sama halnya dengan orang-orang yang ingin mengotak-atik KPK,” kata Kiai Marzuki.

Hukuman bagi koruptor

Penulis buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi itu menyampaikan, balasan bagi koruptor sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 33 bahwa sesungguhnya bagi orang-orang yang menentang  Allah dan melawan Rasulnya, dan membuat kerusakan di muka bumi adalah harus dibunuh, atau disalib, atau tangan dan kakinya dipotong dengan silang.

Baca Juga:

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Dipotong silang, lebih lanjut, kata dia, jika dipotong tangan kanan maka dipotong kaki kiri. Serta ia diasingkan dari muka bumi ini.

“Kalau menurut Islam seperti ini. Kalau ini yang ditegakan menurut saya itu keren dan yang perlu ditegaskan kembali bahwa itu baru hukuman di dunia. Nanti diakhirat lebih berat lagi hukumannya,” jelasnya.

Selain itu, dalam pendekatan hukum Islam sendiri, Kiai Marzuki menuturkan para koruptor juga termasuk dalam jenis pidana hirabah (perampokan).

“Dalam jenis hukum pidana hirabah, para koruptor disebut sebagai orang yang merusak muka bumi artinya mereka orang yang merusak tatanan kehidupan, nilai-nilai serta merusak kebangsaan di negeri ini,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan, sesungguhnya ajaran Islam sendiri telah mengatur dengan sangat rinci bagi orang-orang yang melakukan kejahatan korupsi. Karena itu seharusnya ia bisa sadar bahwa akan ada balasan pedih yang akan ditimpa olehnya.

“Ajaran Islam dalam betuk nilai itu keadilan, kemaslahatan, kebenaraan, kesetaraan dan seterusnya. Nah koruptor itu melawan itu semua,” tutupnya.

Demikian penjelasan terkait KPK  suadah sejalan dengan syariat Islam. Semoga bermanfaat. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID