Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kritik terhadap Fenomena Staycation dan Relasi Kuasa

Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
15 Mei 2023
in Publik
A A
0
Fenomena Staycation

Fenomena Staycation

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena staycation atau kegiatan menginap bareng bos di suatu tempat sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja karyawan viral yang ada di media sosial kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mendapat kecaman publik karena memanfaatkan jabatan atau relasi kuasa untuk kepentingan pribadi yang merugikan pekerja khususnya perempuan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bukanlah sekedar cerita, tetapi merupakan kenyataan yang sering para pekerja alami, terutama perempuan di Indonesia. Praktik kekerasan dan pelecehan bukanlah peristiwa yang baru. Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Menurut saya, staycation merupakan kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi lemah korbannya. Dalam kasus ini merupakan salah satu contoh kekerasan seksual dalam lingkup hubungan pekerjaan. Staycation pada kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, merujuk pada ajakan pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja sebagai syarat agar korban mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Istilah lain dari kasus staycation adalah quid pro quo. Di mana jenis kasusnya sama, meminta imbalan layanan hubungan intim pada bawahannya.

Staycation atau quid pro quo termasuk bentuk kekerasan seksual. Karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimiliki untuk mengambil keuntungan pada korban yang secara struktur posisinya lebih rendah. Kekerasan seksual yang diatur pada Pasal 11 ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga termasuk dalam relasi hubungan kerja.

Belajar dari Kasus Staycation Cikarang

Hampir di setiap tempat kerja mengisyaratkan standar kecantikan. Entah itu good looking dan lain sebagainya. Seperti sudah umum kalau mau masuk kerja harus memiliki kriteria kecantikan, tinggi dan masih muda. Padahal dalam persyaratan resmi tidak ada (persyaratan tersebut). Namun itu sudah menjadi rahasia umum, agar diterima bekerja harus mempunyai kualifikasi cantik, putih dan lain-lain.

Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Andy William Sinaga menyampaikan bahwa fenomena staycation atau tidur bareng bos adalah fenomena yang tidak terbantahkan yang terjadi dalam hubungan industrial. Yakni antara atasan dan bawahan. Fenomena staycation tersebut ditengarai terjadi di banyak pabrik atau tempat kerja yang mayoritas pekerjanya merupakan kalangan perempuan.

Sedangkan sifat pekerjaannya relasi kuasa atau sub ordinasi, bos atau atasan dan bawahan dengan alasan-alasan tertentu. Seperti halnya memuluskan jabatan, terancam dengan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) atau dipecat maupun ada iming-iming sejumlah uang.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai bahwa praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sehingga perlunya mengusut kasus tersebut menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal tersebut sudah semestinya, karena hak atas pekerjaan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia dan telah menjadi amanat konstitusi.

Praktik staycation sebenarnya menyalahi aturan soal ketenagakerjaan. Sebab dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan seseorang pekerja sudah bisa menjadi pegawai tetap jika sudah bekerja selama dua tahun. Sehingga mekanisme-mekanisme seperti itu yang harus perusahaan terapkan di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait.

Pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan komitmen bersama tentang hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Kondisi kerja yang sehat dan aman harus kita ciptakan. Korporasi mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip bisnis HAM.

Nasib Pekerja Perempuan Pasca UU TPKS

Bagaimana Nasib pekerja perempuan pasca UU TPKS tahun 2022 lalu? Apakah sudah aman dan sejahtera? Pada 12 April 2022, DPR RI telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tonggak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pengesahan kebijakan tersebut merupakan momentum penting bagi kelompok pejuang keadilan gender di Indonesia yang telah mengadvokasi isu ini selama 12 tahun.

Akan tetapi, tercapainya perlindungan konstitusional terhadap hak-hak perempuan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah. Posisi pekerja perempuan masihlah rentan. Berdasarkan riset International Labour Organization (ILO) pada tahun 2022 mengatakan bahwa, 70,93% responden perempuan menyatakan pernah mengalami beberapa bentuk kekerasan atau pelecehan saat bekerja.

Catatan Akhir Tahun 2022 Komnas Perempuan mempunyai gambaran senada. Sebanyak 869 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan di ranah publik mayoritas terjadi di ranah siber, dan lagi-lagi bentuk paling umum adalah kekerasan seksual.

Setidaknya, ada beberapa kesimpulan yang bisa saya tuliskan melalui tulisan ini. Di antaranya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pekerjaan pada ranah domestik harus kita akui setara dengan pekerjaan pada ranah publik, baik secara perlindungan hukum maupun jaminan kesejahteraannya. Berikutnya, agar mendorong sektor publik dan privat dalam mengimplementasikan UU TPKS.

Tanpa defenisi kekerasan seksual yang spesifik, serta kurangnya ancaman pidana bagi pelaku atau pengusaha yang tidak taat, UU TPKS akan berpotensi menjadi payung perlindungan yang lemah. Publik harus bekerja keras untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut diterapkan dan kita tegakkan secara efektif di tempat kerja. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mengawal isu ini oleh publik. []

 

Tags: hukumIndonesiaKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualPekerja Perempuanrelasi kuasaStaycationUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Merespon Kasus Perbudakan Perempuan

Next Post

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Makna Kemiskinan

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0