Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kritik terhadap Fenomena Staycation dan Relasi Kuasa

Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
15 Mei 2023
in Publik
0
Fenomena Staycation

Fenomena Staycation

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena staycation atau kegiatan menginap bareng bos di suatu tempat sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja karyawan viral yang ada di media sosial kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mendapat kecaman publik karena memanfaatkan jabatan atau relasi kuasa untuk kepentingan pribadi yang merugikan pekerja khususnya perempuan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bukanlah sekedar cerita, tetapi merupakan kenyataan yang sering para pekerja alami, terutama perempuan di Indonesia. Praktik kekerasan dan pelecehan bukanlah peristiwa yang baru. Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Menurut saya, staycation merupakan kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi lemah korbannya. Dalam kasus ini merupakan salah satu contoh kekerasan seksual dalam lingkup hubungan pekerjaan. Staycation pada kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, merujuk pada ajakan pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja sebagai syarat agar korban mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Istilah lain dari kasus staycation adalah quid pro quo. Di mana jenis kasusnya sama, meminta imbalan layanan hubungan intim pada bawahannya.

Staycation atau quid pro quo termasuk bentuk kekerasan seksual. Karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimiliki untuk mengambil keuntungan pada korban yang secara struktur posisinya lebih rendah. Kekerasan seksual yang diatur pada Pasal 11 ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga termasuk dalam relasi hubungan kerja.

Belajar dari Kasus Staycation Cikarang

Hampir di setiap tempat kerja mengisyaratkan standar kecantikan. Entah itu good looking dan lain sebagainya. Seperti sudah umum kalau mau masuk kerja harus memiliki kriteria kecantikan, tinggi dan masih muda. Padahal dalam persyaratan resmi tidak ada (persyaratan tersebut). Namun itu sudah menjadi rahasia umum, agar diterima bekerja harus mempunyai kualifikasi cantik, putih dan lain-lain.

Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Andy William Sinaga menyampaikan bahwa fenomena staycation atau tidur bareng bos adalah fenomena yang tidak terbantahkan yang terjadi dalam hubungan industrial. Yakni antara atasan dan bawahan. Fenomena staycation tersebut ditengarai terjadi di banyak pabrik atau tempat kerja yang mayoritas pekerjanya merupakan kalangan perempuan.

Sedangkan sifat pekerjaannya relasi kuasa atau sub ordinasi, bos atau atasan dan bawahan dengan alasan-alasan tertentu. Seperti halnya memuluskan jabatan, terancam dengan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) atau dipecat maupun ada iming-iming sejumlah uang.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai bahwa praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sehingga perlunya mengusut kasus tersebut menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal tersebut sudah semestinya, karena hak atas pekerjaan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia dan telah menjadi amanat konstitusi.

Praktik staycation sebenarnya menyalahi aturan soal ketenagakerjaan. Sebab dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan seseorang pekerja sudah bisa menjadi pegawai tetap jika sudah bekerja selama dua tahun. Sehingga mekanisme-mekanisme seperti itu yang harus perusahaan terapkan di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait.

Pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan komitmen bersama tentang hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Kondisi kerja yang sehat dan aman harus kita ciptakan. Korporasi mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip bisnis HAM.

Nasib Pekerja Perempuan Pasca UU TPKS

Bagaimana Nasib pekerja perempuan pasca UU TPKS tahun 2022 lalu? Apakah sudah aman dan sejahtera? Pada 12 April 2022, DPR RI telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tonggak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pengesahan kebijakan tersebut merupakan momentum penting bagi kelompok pejuang keadilan gender di Indonesia yang telah mengadvokasi isu ini selama 12 tahun.

Akan tetapi, tercapainya perlindungan konstitusional terhadap hak-hak perempuan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah. Posisi pekerja perempuan masihlah rentan. Berdasarkan riset International Labour Organization (ILO) pada tahun 2022 mengatakan bahwa, 70,93% responden perempuan menyatakan pernah mengalami beberapa bentuk kekerasan atau pelecehan saat bekerja.

Catatan Akhir Tahun 2022 Komnas Perempuan mempunyai gambaran senada. Sebanyak 869 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan di ranah publik mayoritas terjadi di ranah siber, dan lagi-lagi bentuk paling umum adalah kekerasan seksual.

Setidaknya, ada beberapa kesimpulan yang bisa saya tuliskan melalui tulisan ini. Di antaranya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pekerjaan pada ranah domestik harus kita akui setara dengan pekerjaan pada ranah publik, baik secara perlindungan hukum maupun jaminan kesejahteraannya. Berikutnya, agar mendorong sektor publik dan privat dalam mengimplementasikan UU TPKS.

Tanpa defenisi kekerasan seksual yang spesifik, serta kurangnya ancaman pidana bagi pelaku atau pengusaha yang tidak taat, UU TPKS akan berpotensi menjadi payung perlindungan yang lemah. Publik harus bekerja keras untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut diterapkan dan kita tegakkan secara efektif di tempat kerja. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mengawal isu ini oleh publik. []

 

Tags: hukumIndonesiaKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualPekerja Perempuanrelasi kuasaStaycationUU TPKS
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Bangladesh
Publik

Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

12 September 2025
Sri Mulyani
Publik

Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

10 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID