Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kritik terhadap Fenomena Staycation dan Relasi Kuasa

Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
15 Mei 2023
in Publik
A A
0
Fenomena Staycation

Fenomena Staycation

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena staycation atau kegiatan menginap bareng bos di suatu tempat sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja karyawan viral yang ada di media sosial kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mendapat kecaman publik karena memanfaatkan jabatan atau relasi kuasa untuk kepentingan pribadi yang merugikan pekerja khususnya perempuan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bukanlah sekedar cerita, tetapi merupakan kenyataan yang sering para pekerja alami, terutama perempuan di Indonesia. Praktik kekerasan dan pelecehan bukanlah peristiwa yang baru. Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Menurut saya, staycation merupakan kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi lemah korbannya. Dalam kasus ini merupakan salah satu contoh kekerasan seksual dalam lingkup hubungan pekerjaan. Staycation pada kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, merujuk pada ajakan pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja sebagai syarat agar korban mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Istilah lain dari kasus staycation adalah quid pro quo. Di mana jenis kasusnya sama, meminta imbalan layanan hubungan intim pada bawahannya.

Staycation atau quid pro quo termasuk bentuk kekerasan seksual. Karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimiliki untuk mengambil keuntungan pada korban yang secara struktur posisinya lebih rendah. Kekerasan seksual yang diatur pada Pasal 11 ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga termasuk dalam relasi hubungan kerja.

Belajar dari Kasus Staycation Cikarang

Hampir di setiap tempat kerja mengisyaratkan standar kecantikan. Entah itu good looking dan lain sebagainya. Seperti sudah umum kalau mau masuk kerja harus memiliki kriteria kecantikan, tinggi dan masih muda. Padahal dalam persyaratan resmi tidak ada (persyaratan tersebut). Namun itu sudah menjadi rahasia umum, agar diterima bekerja harus mempunyai kualifikasi cantik, putih dan lain-lain.

Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Andy William Sinaga menyampaikan bahwa fenomena staycation atau tidur bareng bos adalah fenomena yang tidak terbantahkan yang terjadi dalam hubungan industrial. Yakni antara atasan dan bawahan. Fenomena staycation tersebut ditengarai terjadi di banyak pabrik atau tempat kerja yang mayoritas pekerjanya merupakan kalangan perempuan.

Sedangkan sifat pekerjaannya relasi kuasa atau sub ordinasi, bos atau atasan dan bawahan dengan alasan-alasan tertentu. Seperti halnya memuluskan jabatan, terancam dengan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) atau dipecat maupun ada iming-iming sejumlah uang.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai bahwa praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sehingga perlunya mengusut kasus tersebut menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal tersebut sudah semestinya, karena hak atas pekerjaan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia dan telah menjadi amanat konstitusi.

Praktik staycation sebenarnya menyalahi aturan soal ketenagakerjaan. Sebab dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan seseorang pekerja sudah bisa menjadi pegawai tetap jika sudah bekerja selama dua tahun. Sehingga mekanisme-mekanisme seperti itu yang harus perusahaan terapkan di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait.

Pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan komitmen bersama tentang hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Kondisi kerja yang sehat dan aman harus kita ciptakan. Korporasi mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip bisnis HAM.

Nasib Pekerja Perempuan Pasca UU TPKS

Bagaimana Nasib pekerja perempuan pasca UU TPKS tahun 2022 lalu? Apakah sudah aman dan sejahtera? Pada 12 April 2022, DPR RI telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tonggak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pengesahan kebijakan tersebut merupakan momentum penting bagi kelompok pejuang keadilan gender di Indonesia yang telah mengadvokasi isu ini selama 12 tahun.

Akan tetapi, tercapainya perlindungan konstitusional terhadap hak-hak perempuan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah. Posisi pekerja perempuan masihlah rentan. Berdasarkan riset International Labour Organization (ILO) pada tahun 2022 mengatakan bahwa, 70,93% responden perempuan menyatakan pernah mengalami beberapa bentuk kekerasan atau pelecehan saat bekerja.

Catatan Akhir Tahun 2022 Komnas Perempuan mempunyai gambaran senada. Sebanyak 869 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan di ranah publik mayoritas terjadi di ranah siber, dan lagi-lagi bentuk paling umum adalah kekerasan seksual.

Setidaknya, ada beberapa kesimpulan yang bisa saya tuliskan melalui tulisan ini. Di antaranya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pekerjaan pada ranah domestik harus kita akui setara dengan pekerjaan pada ranah publik, baik secara perlindungan hukum maupun jaminan kesejahteraannya. Berikutnya, agar mendorong sektor publik dan privat dalam mengimplementasikan UU TPKS.

Tanpa defenisi kekerasan seksual yang spesifik, serta kurangnya ancaman pidana bagi pelaku atau pengusaha yang tidak taat, UU TPKS akan berpotensi menjadi payung perlindungan yang lemah. Publik harus bekerja keras untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut diterapkan dan kita tegakkan secara efektif di tempat kerja. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mengawal isu ini oleh publik. []

 

Tags: hukumIndonesiaKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualPekerja Perempuanrelasi kuasaStaycationUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Merespon Kasus Perbudakan Perempuan

Next Post

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Next Post
Makna Kemiskinan

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0