Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kritik terhadap Fenomena Staycation dan Relasi Kuasa

Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
15 Mei 2023
in Publik
A A
0
Fenomena Staycation

Fenomena Staycation

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena staycation atau kegiatan menginap bareng bos di suatu tempat sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja karyawan viral yang ada di media sosial kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mendapat kecaman publik karena memanfaatkan jabatan atau relasi kuasa untuk kepentingan pribadi yang merugikan pekerja khususnya perempuan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bukanlah sekedar cerita, tetapi merupakan kenyataan yang sering para pekerja alami, terutama perempuan di Indonesia. Praktik kekerasan dan pelecehan bukanlah peristiwa yang baru. Praktik tersebut telah berlangsung lama tetapi baru terungkap, karena pekerja yang semakin melek dengan pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Menurut saya, staycation merupakan kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi lemah korbannya. Dalam kasus ini merupakan salah satu contoh kekerasan seksual dalam lingkup hubungan pekerjaan. Staycation pada kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, merujuk pada ajakan pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja sebagai syarat agar korban mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Istilah lain dari kasus staycation adalah quid pro quo. Di mana jenis kasusnya sama, meminta imbalan layanan hubungan intim pada bawahannya.

Staycation atau quid pro quo termasuk bentuk kekerasan seksual. Karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimiliki untuk mengambil keuntungan pada korban yang secara struktur posisinya lebih rendah. Kekerasan seksual yang diatur pada Pasal 11 ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga termasuk dalam relasi hubungan kerja.

Belajar dari Kasus Staycation Cikarang

Hampir di setiap tempat kerja mengisyaratkan standar kecantikan. Entah itu good looking dan lain sebagainya. Seperti sudah umum kalau mau masuk kerja harus memiliki kriteria kecantikan, tinggi dan masih muda. Padahal dalam persyaratan resmi tidak ada (persyaratan tersebut). Namun itu sudah menjadi rahasia umum, agar diterima bekerja harus mempunyai kualifikasi cantik, putih dan lain-lain.

Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Andy William Sinaga menyampaikan bahwa fenomena staycation atau tidur bareng bos adalah fenomena yang tidak terbantahkan yang terjadi dalam hubungan industrial. Yakni antara atasan dan bawahan. Fenomena staycation tersebut ditengarai terjadi di banyak pabrik atau tempat kerja yang mayoritas pekerjanya merupakan kalangan perempuan.

Sedangkan sifat pekerjaannya relasi kuasa atau sub ordinasi, bos atau atasan dan bawahan dengan alasan-alasan tertentu. Seperti halnya memuluskan jabatan, terancam dengan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) atau dipecat maupun ada iming-iming sejumlah uang.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menilai bahwa praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sehingga perlunya mengusut kasus tersebut menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal tersebut sudah semestinya, karena hak atas pekerjaan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia dan telah menjadi amanat konstitusi.

Praktik staycation sebenarnya menyalahi aturan soal ketenagakerjaan. Sebab dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan seseorang pekerja sudah bisa menjadi pegawai tetap jika sudah bekerja selama dua tahun. Sehingga mekanisme-mekanisme seperti itu yang harus perusahaan terapkan di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait.

Pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan komitmen bersama tentang hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Kondisi kerja yang sehat dan aman harus kita ciptakan. Korporasi mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip bisnis HAM.

Nasib Pekerja Perempuan Pasca UU TPKS

Bagaimana Nasib pekerja perempuan pasca UU TPKS tahun 2022 lalu? Apakah sudah aman dan sejahtera? Pada 12 April 2022, DPR RI telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tonggak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pengesahan kebijakan tersebut merupakan momentum penting bagi kelompok pejuang keadilan gender di Indonesia yang telah mengadvokasi isu ini selama 12 tahun.

Akan tetapi, tercapainya perlindungan konstitusional terhadap hak-hak perempuan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah. Posisi pekerja perempuan masihlah rentan. Berdasarkan riset International Labour Organization (ILO) pada tahun 2022 mengatakan bahwa, 70,93% responden perempuan menyatakan pernah mengalami beberapa bentuk kekerasan atau pelecehan saat bekerja.

Catatan Akhir Tahun 2022 Komnas Perempuan mempunyai gambaran senada. Sebanyak 869 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan di ranah publik mayoritas terjadi di ranah siber, dan lagi-lagi bentuk paling umum adalah kekerasan seksual.

Setidaknya, ada beberapa kesimpulan yang bisa saya tuliskan melalui tulisan ini. Di antaranya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pekerjaan pada ranah domestik harus kita akui setara dengan pekerjaan pada ranah publik, baik secara perlindungan hukum maupun jaminan kesejahteraannya. Berikutnya, agar mendorong sektor publik dan privat dalam mengimplementasikan UU TPKS.

Tanpa defenisi kekerasan seksual yang spesifik, serta kurangnya ancaman pidana bagi pelaku atau pengusaha yang tidak taat, UU TPKS akan berpotensi menjadi payung perlindungan yang lemah. Publik harus bekerja keras untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut diterapkan dan kita tegakkan secara efektif di tempat kerja. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mengawal isu ini oleh publik. []

 

Tags: hukumIndonesiaKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualPekerja Perempuanrelasi kuasaStaycationUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Merespon Kasus Perbudakan Perempuan

Next Post

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Next Post
Makna Kemiskinan

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0