Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

Dari apa yang terjadi di Myanmar, kita belajar bahwa salah satu indikator kacau balaunya suatu negara dapat dilihat dari bagaimana peran pemerintah memberikan ruang untuk para perempuannya untuk bersuara dan memberdayakan komunitas

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
6 Maret 2021
in Publik
A A
0
Myanmar

Myanmar

4
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebulan usai kudeta militer Myanmar dilangsungkan, berita duka yang menyayat hati itu bertubi-tubi datang. Selain sudah menewaskan beberapa pendemo, yang sebagian besar adalah warga sipil, Rabu lalu seorang perempuan muda dengan semangat membara meninggal dunia setelah polisi menembakkan peluru ke arah kepalanya.

Tiadanya Kyal Sin atau Angel semakin menambah panjang daftar korban jiwa akibat perebutan kekuasaan di Myanmar, negeri beribukota Yangoon tersebut. Yang miris, Kyal Sin berusia masih belia, 19 tahun. Sebelum bergabung pada aksi protes, ia bahkan sempat pamit untuk minta restu kepada kedua orangtuanya. Dengan mengenakan kaos bernada optimisme, “everything will be okay”, ia merangsek ke garda terdepan untuk memperjuangkan demokrasi. Sayangnya, malang tak dapat ditolak. Ia justru harus kehilangan nyawa demi menyuarakan kehendak rakyat.

Kisah heroik nan tragis dari seorang Kyal Sin seakan memperlihatkan potret kelam budaya patriarkis yang merambah banyak aspek kehidupan di Myanmar. Jika ditelusuri lebih lanjut, kudeta militer yang berkelindan dengan aksi brutal polisi di sana hanyalah puncak dari carut marut politik, termasuk juga gunung es marjinalisasi perempuan di berbagai bidang. Padahal, dalam satu dekade terakhir, pergerakan perempuan di sana menunjukkan banyak kemajuan, termasuk pengajuan undang-undang perlindungan dalam kasus kekerasan.

Sayangnya, upaya progresif yang sudah mulai menemukan titik terang itu menemui ganjalan besar. Bahkan terpilihnya seorang Suu Kyi yang dianggap sebagai ibu bangsa, nyatanya belum sanggup menerjang struktur pemerintahan Myanmar yang sangat konservatif. Serangan kudeta yang dilancarkan militer justru kian menggambarkan bahwa budaya akut patriarki belum sepenuhnya ditinggalkan oleh para elitnya. Sehingga keterpilihan perempuan dengan sistem demokrasi terbuka malah dianggap sebagai ancaman berat bagi percaturan politik agen-agen pemerintahan.

Terhitung sudah bertahun-tahun lamanya, konstitusi Myanmar hanya memperbolehkan kaum laki-laki untuk menduduki jabatan tertentu. Yang parah, secara nyata perempuan tidak masuk hitungan untuk posisi menteri, representasi pemerintah pusat hingga badan yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara.

Walau memiliki anggota DPR perempuan (hanya sekitar 5%), dan sempat menyelenggarakan pemilu terbuka yang memenangkan Aung San Suu Kyi, pada jabatan-jabatan strategis politik lainnya, tidak banyak mengalami perubahan. Sistem politik pemerintahan Myanmar tetap menutup diri pada kiprah dan kapasitas kaum hawa. Padahal separuh dari total populasi Myanmar adalah perempuan. Bahkan statistik menunjukkan bahwa 19 juta dari 37 juta pemilih tetap pemilu 2020 lalu juga kaum wanita.

Melalui peminggiran peran perempuan secara terstruktur, aspirasi dan hak-hak perempuan di negeri Pagoda itu acap kali menemui jalan buntu. Bahkan bagi perempuan dari kelas ekonomi bawah dan golongan minoritas, nasib mereka jauh lebih memprihatinkan. Merujuk pada laporan penyelidikan PBB tentang pelanggaran HAM di Myanmar, ditemukan bahwa sekitar 82% kasus perkosaan beramai-ramai dilakukan oleh para tentara yang seyogyanya bertugas melindungi rakyat.

Peristiwa tragis tersebut bahkan dilakukan di setidaknya 10 desa di wilayah konflik Rakhine. Bahkan, dalam banyak kasus, usai diperkosa, mereka kemudian disiksa secara fisik dan mental. Beberapa diantaranya dipaksa masuk ke dalam rumah yang telah dibakar sebelumnya.

Jatuhnya banyak korban, utamanya perempuan dan anak-anak akibat kekejaman angkatan bersenjata di wilayah konflik etnis Rohingya tak juga membuka mata para pejabat militer Burma. Dalam beberapa kali perundingan perdamaian, mereka jarang melibatkan perempuan. Hanya ada empat srikandi yang sempat diberikan jabatan negosiator, tapi itu pun tidak konsisten. Bahkan dalam proses monitoring dan struktur mediasi, suara-suara perempuan terus diabaikan.

Pandangan misoginis militer Myanmar juga terefleksi dalam aturan terkait jabatan legislatif. Di sana disebutkan bahwa untuk menduduki beberapa jabatan tertentu, seseorang perlu memiliki latarbelakang militer. Sedangkan di saat yang sama, kebijakan masuk militer bagi perempuan baru saja disahkan. Itu pun, di struktur politik atas hanya ada 2 orang perempuan dari 166 orang yang disetujui oleh kalangan militer untuk duduk di kursi parlemen.

Meski banyaknya perempuan dalam dunia politik belum tentu menghentikan kudeta Myanmar, paling tidak harus dipahami bahwa alienasi perempuan dalam segala bidang juga turut menghambat perbaikan situasi ekonomi sosial hingga politik. Absennya aspirasi perempuan turut berkontribusi dalam langgengnya dominasi militer yang bertangan besi.

Dari apa yang terjadi di Myanmar, kita belajar bahwa salah satu indikator kacau balaunya suatu negara dapat dilihat dari bagaimana peran pemerintah memberikan ruang untuk para perempuannya untuk bersuara dan memberdayakan komunitas. Dan, bila hal ini sulit diwujudkan, Myanmar mau tak mau akan kehilangan lebih banyak generasi penerus unggul, terutama dari golongan perempuan seperti Kyal Sin yang sayang seribu sayang harus meregang nyawa dengan sia-sia. []

Tags: keadilanKudeta Militer MyanmarMarginalisasiPerdamaianperempuanPolitik Dunia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Next Post

Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0