Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lā ilāha Illa Allāh: Proklamasi Kesetaraan dan Kebebasan

Lā ilāha Illa Allāh adalah ajaran tauhid yang sakti karena akan membebaskan dan membangun relasi yang setara antara makhluk. Baik laki-laki maupun perempuan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 Februari 2024
in Hikmah
A A
0
Lā ilāha Illa Allāh

Lā ilāha Illa Allāh

798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Braaa…k!! – Ilustrasi suara terjungkalnya sahabat Abu Hurairah ketika Sayyidina Umar membogem dadanya lumayan keras. Lantarannya jelas. Abu Hurairah menyampaikan kalimat Lā ilāha Illa Allāh.

Kalimat Lā ilāha Illa Allāh merupakan inti dari ajaran Islam yang merepresentasikan tauhid. Dan tauhid salah satu pijakan yang fundamental untuk kesetaraan relasi dan kebebasan dalam hidup menurut kerangka keislaman.

Tapi alasan Sayyidina Umar bukan karena Lā ilāha Illa Allāh yang menciptakan kesetaraan, kebebasan dan menjanjikan surga, bukan itu. Melainkan khawatir para muslim hanya meyakini Lā ilāha Illa Allāh secara pasif, beku, bahkan mati – layaknya agama-agama mengambil alih Tuhan dalam pandangan Karen Armstrong.

Kronologis Pemukulan Abu Hurairah Oleh Sayyidina Umar

Singkatnya, kronologis peristiwa tersebut bermula ketika Abu Hurairah berinisiatif  menyusul (mencari) Nabi yang meninggalkan perkumpulan bersama sahabat. Ia bergegas hingga tiba di parit dari sebuah sungai. Tanpa pikir Panjang, ia melewati parit seraya berjongkok layaknya rubah berjalan.

Akhirnya Abu Hurairah menjumpai Rasulullah yang sedikit kaget dan refleks Nabi bertanya,

“Apakah itu Abu Hurairah?”, yang langsung mengiayakannya.

Lalu Nabi menambahkan, “Ada apa Abu Hurairah?”.

Segara Abu Hurairah menceritakan situasi dan kecemasan para sahabat perihal pemimpinnya: Nabi Muhammad. Jadi, “saya mencari sampean yang kujumpai di taman ini. Untuk sampai ke sini, saya rela berjongkok menerobos parit yang sempit layaknya rubah”. Tegas Abu Harairah pada Rasulullah mengenai perjuangannya.

Mendengar cerita Abu Hurairah, Nabi memberikan dua sandalnya dan menyuruh balik seraya berpesan:

قَالَ: اذْهَبْ بِنَعْلَيَّ هَاتَيْنِ، فَمَنْ لَقِيتَ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْحَائِطِ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُسْتَيْقِنًا بِهَا قَلْبُهُ فَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ

“Baliklah kau Abu Hurairah dan bawa dua sandal saya dan beri tahu siapa pun yang kau temui di luar taman ini, jika mereka bersaksi bahwa (Lā ilāha Illa Allāh) tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan benar-benar memiliki keyakinan di hati mereka akan hal ini, maka sampaikanlah kepada mereka kabar gembira yaitu surga.”

Mendapat instruksi demikian penting yang mengembirakan, Abu Hurairah langsung mengeksekusinya. Umar yang pertama ia jumpai, maka segeralah ia sampaikan pesan Nabi tersebut. Sayangnya, alih-alih bahagia Sayyidina Umar justru geram kepada Abu Hurairah.

Sehingga beliau membogem dada Abu Hurairah sampai terjungkal ke belakang – sebagaimana di awal tulisan. Lalu Umar menyuruh untuk mengkonfirmasi pada Nabi. Keduanya pun sepakat menemui Nabi yang mana Abu Hurairah hampir saja menangis lantaran bogeman Umar.

Sesampainya, Abu Hurairah langsung mengadukan kelakuan Umar. Maka Nabi Muhammad menyuruh dia pulang lebih dulu. Sementara Nabi mengkonfirmasi kebenaran tersebut berikut alasannya kepada Sayyidina Umar. Tapi, lagi-lagi Umar bertindak kontroversi, alih-alih menjawab pertanyaan Nabi, Sayyidina Umar justru bertanya balik.

Ketika Umar Mensomasi Nabi prihal “Lā Ilāha Illa Allāh”

Hadhrat ‘Umar (ra) berkata, ‘Wahai Rasulullah (saw)! Demi ibu dan ayah saya! Apakah sampean mengirim Abu Hurairah dengan sandal jenengan dan mengatakan kepadanya untuk memberikan kabar gembira berupa surga kepada orang yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah; orang yang berpegang dengan kalimat  Lā ilāha Illa Allāh?’”.

Tanpa menunggu jawaban Nabi, Umar langsung mengajukan ketidak-setujuannya untuk menyebarluaskan “Kalimat Lā ilāha Illa Allāh kala itu” kepada khalayak ramai dan orang-orang awam. Bahkan sedikit mensomasi, beliau matur pada Nabi,

“Mohon jangan sebarkan kalimat Lā ilāha Illa Allāh seperti itu Nabi. Karena saya khawatir orang-orang hanya akan mengandalkan hal ini. Oleh karena itu, lebih baik membiarkan mereka terus melakukan perbuatan baik dan menjalankan perintah agama sehingga mereka menjadi mukmin sejati.

Jika tetap menyebarkannya, maka mereka akan bersandar pada pernyataan “Tidak ada yang berhak disembah selain Allah: Lā ilāha Illa Allāh”. Dan menganggapnya cukup bekal untuk masuk surga tanpa amal dan kesalehan-kesalehan sosial dan ritual lainnya”.  kata Umar yang kemudian Nabi meng-Acc-nya serta menarik kembali perintah sebelumnya, (Sahih Muslim, 1/44 hadis ke 31/52).

Memahami Dialektika di Balik “Lā Ilāha Illa Allāh”

Dari sini kita memahami dealektika ajaran Lā ilāha Illa Allāh tersebut – yang sekarang disampaikan secara cuma-cuma oleh banyak para dai dan minim menceritakan konteks historis dan prinsip ajarannya.

Padahal, Lā ilāha Illa Allāh adalah ajaran tauhid yang sakti karena akan membebaskan dan membangun relasi yang setara antara makhluk. Baik laki-laki maupun perempuan. Inilah makna kalimat “lā ilāha illallāh” yang hendak Nabi sampaikan kepada seluruh mahkluk. Tentu saja, secara konsekuensi logis surga pula ia dapatkan.

Meminjam alur pikir ushul fiqh, pesan di balik keyakinan  “lā ilāha illallāh” memang adalah tiket surga. Hanya saja pesan tersebut bersifat tab’an (pemahaman sekunder yang tegas dari teks). Sedangkan spirit dari pesan “lā ilāha illallāh” yang asasi adalah kesetaraan dan kebebasan. Inilah yang dikenal dengan makna ashalatan (pemahaman primer yang tandas dari teks).

Sayangnya, tidak semua orang Islam bahkan tidak semua sahabat yang mampu menangkap makna ashalatan (primer) tanpa perenungan mendalam. Justru logikanya bagi kebanyakan orang, kalau sudah mengimani kalimat “lā ilāha illallāh” sudah dapat tiket surga.

Implikasinya, acap kali mereka lalai pada ibadah-ibadah sosial lainnya. Inilah sesungguhnya yang dikhawatirkan Umar sehingga mensomasi Nabi untuk tidak menyebarluaskan pesan tersebut – kala itu. Umar khawatir ajaran “lā ilāha illallāh”diyakini secara beku dan pasif. Layaknya tumbuhan herbal yang menyehatkan hanya jadi keindahan taman.

Proklamasi “lā Ilāha Illallāh”: Antara Keesaan, Kebebasan dan Kesetaraan

Harusnya, kalimat “Lā Ilāha Illallāh” dipahami sebagai proklamasi tentang keesaan Allah Swt, sebagai satu-satunya Dzat yang patut disembah dan ditaati secara mutlak. Dengan memproklamasikan ketauhidan: “lā ilāha illallāh”, menurut Kang Faqihuddin, berarti menyatakan dua hal.

Pertama, pengakuan akan keesaan Allah Swt sebagai Tuhan. Kedua pernyataan atas kesetaraan manusia di hadapan-Nya. Tiada tuhan selain Allah Swt, berarti sesama manusia tidak boleh ada yang menjadi tuhan terhadap yang lain.

Lebih jauh, Kang Faqih menandaskan, “Dalam konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, tauhid meniscayakan hubungan langsung antara perempuan dan Tuhannya. Karena hubungan vertikalnya hanya kepada Tuhan, maka relasi antara laki-laki dan perempuan bersifat horizontal di mana keduanya adalah setara, sesama hamba-Nya dan sama-sama sebagai manusia bermartabat”.

Namun hanya segelintir sahabat yang memahami ajaran tauhid demikian mendalam. Sahabat yang sadar bahwa ajaran tersebut merupakan pembebasan dan kesetaraan di antara makhluk-makhluk Tuhan. Antara lain adalah sahabat Mu’ad bin Jabal – selain pembesar sahabat lainnya.

Oleh karena itu, dalam suatu perjalanan bersama Mu’ad, Nabi menyampaikan ajaran sakti tersebut: “Lā Ilāha Illa Allāh”. Ajaran yang mengunci neraka dan membuka pintu surga. Dan tentu, Nabi tak merestui bila Mu’ad menyampaikan ajaran tersebut kepada khalayak ramai yang memahami ajaran itu secara pasif, (Sahih Muslim, 1/45 hadis ke 32/53).

Segelintir sahabat itu – yang Nabi ajarkan tauhid – konsekuen betul dengan kalimat “Lā Ilāha Illa Allāh” dan memanifestasikan dalam nilai kesetaraan dan pembebasan. Logikanya, bagi mereka, dengan meyakini dan menghayati kalimat “Lā Ilāha Illa Allāh” tersebut, justru mendorong seorang hamba untuk lebih giat lagi melakukan amal-amal ibadah lainnya.

Salat, puasa, haji, dan amal-amal ibadah sosial lainnya, suka berderma, rukun tetangga dan kesetaraan dalam semua relasi, adalah hal yang esensi. Karena ibadah-ibadah tersebut merupakan cakupan dan implementasi dari mengimani kalimat “Lā Ilāha Illa Allāh” itu sendiri. []

Tags: agamaislamkebebasanKesetaraanLā ilāha Illa Allāhtauhid

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0