• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Laki-laki dan Perempuan Diciptakan dari Unsur yang Sama

Ayat (QS. al-Nisa (4): 1) lebih tepat menjadi sumber bagi tafsir penciptaan perempuan dan laki-laki dari esensi yang sama.

Redaksi Redaksi
28/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ciptakan Laki-laki

Ciptakan Laki-laki

676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk semua ayat al-Qur’ran tentang penciptaan, di lebih dari 15 tempat, menegaskan bahwa penciptaan manusia, laki-laki maupun perempuan, dari unsur yang sama, air dan tanah, dan melalui proses reproduksi yang sama, melalui pertemuan sperma dan ovum.

Sementara ayat (QS. al-Nisa (4): 1) lebih tepat menjadi sumber bagi tafsir penciptaan perempuan dan laki-laki dari esensi yang sama.

Tafsir ini sesungguhnya lebih eksplisit dalam ayat tersebut. Dan sesuai dengan ayat-ayat lainnya tentang penciptaan yang jumlahnya banyak.

Tafsir ini juga selaras dengan metode tafsir tematik (maudhu ‘iy) dan sesuai dengan konsep munasabat al-ayat (keterkaitan antar ayat) seperti yang digagas ulama-ulama klasik terutama Imam Ibn Katsir (w. 774/1372) dan Imam al-Biqa’i (w. 885/1480).

Lebih dari itu, tafsir esensi awal kemanusiaan yang netral ini lebih dekat dengan perspektif mubadalah karena menekankan relasi keseimbangan dan keadilan.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Sehingga tidak ada satu orang atau satu jenis kelamin dianggap lebih superior dari yang lain, dan tidak ada satu jenis kelamin yang diposisikan sebagai subordinat terhadap yang lain.

Tafsir ini lebih menekankan pada fakta berpasangan antara laki-laki dan perempuan, yang tercipta dari unsur yang sama. Sehingga keduanya tidak boleh menjalankan relasi yang hegemonik dan otoriter, tetapi harus mendasarkan pada kesalingan dan kerja sama.

Makna Tulang Rusuk

Dengan basis ayat-ayat ini, maka kata “tulang rusuk” (Shahih al-Bukhari, no. 3366) lebih tepat kita maknai “seperti tulang rusuk” (Shahih al-Bukhari, no. 5239). Yaitu tentang relasi seorang laki-laki dengan istrinya.

Atau, dengan metode mubadalah, tentang seseorang yang berelasi dengan pasangannya yang kaku dan temperamen. Bisa perempuan dengan suaminya atau laki-laki dengan istrinya.

Kata “seperti tulang rusuk” adalah kiasan tentang karakter buruk seseorang yang menghalangi ikatan cinta suami dan istri.

Karakter ini bisa terjadi dari pihak perempuan dan bisa dari pihak laki-laki. Ketika hal ini terjadi, maka pihak lain diharapkan untuk tenang dan mencari solusi, bukan malah larut dalam percekcokan.

Jika istri yang berperilaku buruk, suami harus bersabar. Dan sebaliknya, jika suami berperilaku buruk, sang istri juga harus bersabar dan tenang.

Ini semua agar biduk rumah tangga tidak cepat oleng dan pecah, baik suami maupun istri, dalam perspektif mubadalah, dituntut untuk menjaga bersama-sama ikatan pernikahan ini. []

Tags: Diciptakanlaki-lakiperempuansamaUnsur
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID