• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Laki-laki dan Perempuan Punya Kesempatan Sama dalam Bersedekah

Lilis Fauziah Balqis mengatakan laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam berbuat baik, terutama dalam bersedekah.

Redaksi Redaksi
19/04/2022
in Aktual, Hikmah
0
Dapur

Dapur

43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketua Forum Daiyah Fatayat (Fordaf) Kabupaten Bogor, Dr. Hj. Lilis Fauziah Balqis mengatakan laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam berbuat baik, terutama dalam bersedekah.

Maka, lanjut kata Lilis, dia akan mendapatkan kehidupan yang baik, baik itu di dunia maupun di akhirat.

Hal tersebut, menurut Lilis, merujuk pada surat an-Nahl ayat 97.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى

Man ‘amila shâliḫam min dzakarin au untsâ

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Artinya: Barangsiapa mengerjakan kebaikan (bersedakah), baik laki-laki maupun perempuan.

“Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam berbuat baik. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan kehidupan yang baik, diakhirat maupun di dunia,” kata Lilis, dalam video Ngaji Cinta di akun Facebook Mubadalah.id.

Lilis menyampaikan, dalam Tafsir Misbah karangan mufasir Quraish Shihab, ayat itu mendefinisikan bahwa akan memberikan dampak yang luar biasa. “Baik itu kepada yang memberi maupun yang diberikan, baik di dunia maupun di akhirat,” ucapnya.

Sedangkan dalam tafsir al-Mannar karangan Muh Abduh, yang mengatakan bahwa sedekah dalam ayat ini hanya memberikan dampak kepada yang memberi, sedangkan yang menerima tidak akan mendapatkan ganjaran.

Akan tetapi dengan bersedekah baik itu laki-laki maupun perempuan akan menimbulkan rasa empati, simpati, dan lebih meningkatkan rasa untu bersosial dengan masyarakat.

“Dengan bersedekah akan menghilangkan rasa hedon kepada dirinya sendiri, kemudian dia mengikis keserakahan, kesombongan,” tukasnya. (Rul)

Tags: fordaflaki-lakiperempuansedekah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID